Kaidah yang Sering Disalahpahami: Hukm al-Hakim Yarfa'ul Khilaf dan Batas Penerapannya dalam Penentuan Hari Raya
Kaidah yang Sering Disalahpahami: Hukm al-Hakim Yarfa'ul Khilaf dan Batas Penerapannya dalam Penentuan Hari Raya
By: Ir. H. Djunaidi Permata
Setiap menjelang sidang itsbat, sebuah kaidah fiqh kerap dikutip sebagai senjata pamungkas untuk mengakhiri perdebatan perbedaan hari raya:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
"Keputusan pemerintah bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan."
Kaidah ini dikutip seolah ia adalah solusi tunggal yang menutup seluruh diskusi: begitu pemerintah mengumumkan 1 Syawal, semua perdebatan gugur, semua perbedaan berakhir, dan siapapun yang berbeda hari raya telah melanggar fiqh. Namun apakah kaidah ini benar-benar sesederhana itu? Dan apakah ia memang berlaku tanpa syarat dalam konteks ibadah dan negara Indonesia yang non-khilafah?
Artikel ini mengajak pembaca untuk memahami kaidah ini secara utuh — asal-usulnya, cakupannya, batas-batasnya, dan bagaimana ia berinteraksi dengan realitas kelembagaan Indonesia hari ini. Sebab sebuah kaidah fiqh yang dipahami setengah-setengah lebih berbahaya dari tidak memahaminya sama sekali.
Asal-Usul dan Sumber Kaidah: Bukan dari Hadits, Melainkan dari Ijtihad Fuqaha
Langkah pertama memahami sebuah kaidah fiqh adalah menelusuri sumbernya. Hukm al-hakim yarfa'ul khilaf (حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ) bukan hadits Nabi saw., bukan pula ayat Al-Qur'an. Ia adalah kaidah fiqhiyyah (القاعدة الفقهية): sebuah abstraksi hukum yang dirumuskan para fuqaha dari analisis induktif atas berbagai kasus fiqh.
Kaidah ini paling dikenal dalam literatur mazhab Hanafi dan Syafi'i, dan dicantumkan di antaranya dalam Al-Ashbah wa al-Nazha'ir karya Imam Ibn Nujaym al-Hanafi (w. 970 H) serta dikembangkan dalam Al-Ashbah wa al-Nazha'ir karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H). Rumusan yang lebih lengkap menyebutnya sebagai:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ فِيمَا يَقْبَلُ الْقَضَاءَ
"Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perbedaan dalam perkara-perkara yang dapat diselesaikan melalui pengadilan."
Penggalan terakhir — fima yaqbalul qadha' (فِيمَا يَقْبَلُ الْقَضَاءَ), "dalam perkara yang dapat diselesaikan melalui pengadilan" — adalah klausul krusial yang sering dihilangkan ketika kaidah ini dikutip dalam konteks hari raya. Klausul inilah yang menjadi kunci seluruh perdebatan.
Domain Kaidah: Qadha' bukan Ibadah Murni — Perdebatan Lintas Mazhab
Para fuqaha berbeda pendapat tentang seberapa jauh kaidah ini berlaku, khususnya dalam urusan ibadah. Perdebatan ini bukan perkara baru — ia sudah berlangsung sejak abad klasik, dan posisi masing-masing mazhab berbeda secara signifikan.
Posisi Mazhab Maliki: Otoritas Politik Tidak Masuk ke Wilayah Ibadah
Mazhab Maliki, sebagaimana disampaikan oleh ulama Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid dengan mengacu pada rujukan fiqh Maliki, berpandangan bahwa penguasa politik tidak memiliki wewenang untuk mengatur urusan ibadah warganya (muhammadiyah.or.id, 2023). Logikanya: ibadah adalah hubungan langsung antara hamba dan Allah, dan ia memiliki ketentuan syar'i yang tidak dapat diintervensi oleh qadha' (القضاء) duniawi.
Dalam perspektif ini, kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf hanya berlaku dalam perkara-perkara mu'amalah (المعاملات) — sengketa harta, akad, pernikahan, dan warisan — yang memang berada dalam domain qadha'. Adapun shalat, puasa, dan hari raya adalah wilayah ibadah yang standarnya ditetapkan syariat, bukan kebijaksanaan hakim.
Posisi Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Terbatas pada Syarat-Syarat Tertentu
Mazhab Syafi'i dan Hanbali lebih terbuka terhadap kemungkinan keputusan pemimpin mengikat dalam urusan yang menyentuh dimensi publik ibadah, namun dengan syarat-syarat ketat. Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzhab menyebutkan bahwa keputusan imam mengenai hilal dapat mengikat bila ia didasarkan pada kesaksian yang sah dan proses yang benar (Al-Nawawi, Al-Majmu', Juz VI, hal. 276, Dar al-Fikr: Beirut). Keputusan yang keliru secara prosedural atau yang melanggar batas syariat tidak memiliki daya ikat yang sama.
Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni memberi nuansa yang lebih rinci: keputusan hakim mengikat dalam hal-hal yang bersifat ijtihadi dan masih dalam cakupan yang dapat dijangkau qadha', bukan dalam hal-hal yang sudah memiliki ketentuan nash yang jelas (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz III, hal. 6, Dar al-Hadits: Kairo). Penentuan awal bulan, karena ia berada dalam ranah ijtihad metode (bukan ranah nash qath'i), secara prinsip dapat masuk ke dalam kewenangan hakim — tetapi hanya ketika hakim tersebut memenuhi kualifikasi syar'i yang dipersyaratkan.
Kesimpulan Lintas Mazhab
Dari telaah lintas mazhab ini, satu kesimpulan menjadi jelas: tidak ada satu pun mazhab yang menyatakan kaidah ini berlaku tanpa syarat, tanpa batas, dan tanpa kualifikasi. Masing-masing mazhab memberi pembatasan berbeda, namun semua sepakat bahwa kaidah ini bukan kartu truf yang mengakhiri seluruh diskusi begitu pemerintah berbicara.
Empat Syarat Berlakunya Kaidah: Yang Sering Diabaikan
Berdasarkan kajian literatur fiqh klasik, setidaknya ada empat syarat yang harus terpenuhi agar kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf berlaku secara penuh:
| No. | Syarat | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Al-hakim al-syar'i (الحاكم الشرعي) | Yang memutuskan adalah hakim/pemimpin yang memiliki kewenangan syar'i yang sah, berkomitmen pada syariat, dan diangkat secara sah oleh umat |
| 2 | Fima yaqbalul qadha' (فيما يقبل القضاء) | Perkara yang diputuskan termasuk dalam domain yang dapat diselesaikan melalui qadha', bukan murni domain ibadah individual |
| 3 | Masa'il al-ijtihad (مسائل الاجتهاد) | Persoalan yang diputuskan harus bersifat ijtihadi — bukan melanggar nash yang qath'i |
| 4 | Al-'adalah wa al-kifayah (العدالة والكفاية) | Hakim/pemimpin yang memutuskan harus memiliki keadilan moral dan kapasitas keilmuan yang memadai |
Dari keempat syarat ini, syarat pertama adalah yang paling problematik ketika diterapkan pada konteks Indonesia.
Indonesia dan Masalah Al-Hakim al-Syar'i: Membaca Fakta Konstitusional dengan Jujur
Pemerintah Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Pasal 29, adalah pemerintah yang menjamin kebebasan beragama — bukan negara Islam yang mendeklarasikan diri sebagai penegak syariat. Presiden bersumpah atas nama konstitusi sekuler, bukan atas nama imamah Islamiyyah. Ini bukan kritik terhadap Indonesia; ini adalah deskripsi faktual yang harus dijadikan pijakan analisis fiqh yang jujur.
Pertanyaannya kemudian: apakah Menteri Agama — yang mengeluarkan keputusan sidang itsbat — memenuhi kriteria al-hakim al-syar'i (الحاكم الشرعي) yang dimaksud para fuqaha klasik? Dan apakah sidang itsbat yang dihadiri perwakilan ormas, astronom, dan pejabat negara adalah setara dengan forum qadha' syar'i yang dimaksud kaidah ini?
Para fuqaha fiqh siyasah kontemporer memberikan respons yang lebih bernuansa. Alih-alih menuntut kecocokan sempurna dengan model khilafah klasik — yang memang sudah tidak ada — mereka menggunakan kaidah pengganti:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya terikat pada kemaslahatan."
Ini adalah kaidah yang lebih tepat diterapkan untuk Indonesia: pemerintah bertindak bukan sebagai hakim syar'i yang klasik, melainkan sebagai waliy al-amr (وليّ الأمر) yang mengelola urusan publik berdasarkan kemaslahatan. Dalam posisi ini, keputusan sidang itsbat mengikat bukan karena ia memenuhi seluruh syarat kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf secara penuh, melainkan karena ia adalah produk ijtihad kolektif (الاجتهاد الجماعي) yang menghasilkan maslahah nyata berupa kepastian dan persatuan publik.
Perbedaan ini bukan soal bermain kata. Ia memiliki implikasi konkret: jika dasarnya adalah hukm al-hakim yang penuh, maka siapapun yang berbeda wajib dihukumi membangkang. Jika dasarnya adalah maslahah ijtihad kolektif, maka mereka yang berbeda atas dasar ijtihad yang sah tidak dapat dikategorikan membangkang — mereka hanya berada di luar lingkaran konsensus, bukan di luar batas syariat.
Kaidah yang Bekerja Dua Arah: Yarfa'ul Khilaf Mensyaratkan Santunan Perbedaan
Ada dimensi lain dari kaidah ini yang nyaris tidak pernah dikutip: ia tidak hanya memberi hak kepada penguasa untuk mengikat keputusan, tetapi juga membebani penguasa dengan kewajiban tertentu sebelum kaidah itu berlaku sepenuhnya.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz — yang oleh para ulama disebut sebagai khalifah rasyid kelima — pernah berkata ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat di kalangan umat:
مَا يَسُرُّنِي أَنَّ أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ لَمْ يَخْتَلِفُوا، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ قَوْلًا وَاحِدًا لَكَانَ النَّاسُ فِي ضِيقٍ
"Aku tidak senang seandainya para Sahabat Muhammad tidak berselisih pendapat. Sebab jika hanya ada satu pendapat, manusia akan berada dalam kesempitan."
Pernyataan Umar bin Abdul Aziz ini mencerminkan prinsip mendalam: ikhtilaf yang lahir dari ijtihad adalah rahmat, bukan fitnah. Tugas pemimpin yang adil bukan menghapus ikhtilaf itu, melainkan — dalam istilah Ajengan Wawan Gunawan — "menyantuni perbedaan": menghadirkan ruang yang adil bagi semua pihak, dan ketika diperlukan keputusan publik, mengambilnya atas dasar syura yang benar-benar inklusif (muhammadiyah.or.id, 2023).
Dengan kata lain: kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf bukan lisensi bagi penguasa untuk memaksakan keseragaman. Ia adalah instrumen untuk mengakhiri sengketa publik yang membutuhkan satu suara — dan hanya berlaku secara penuh ketika penguasa telah memenuhi kewajibannya untuk adil, inklusif, dan berbasis ilmu.
MABIMS dan KHGT: Dua Instrumen untuk Tujuan yang Berbeda
Dalam konteks ini, MABIMS (kriteria bersama Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal yang kini resmi digunakan Muhammadiyah sejak 1447 H) menarik untuk dibandingkan — bukan sebagai lawan, melainkan sebagai dua arsitektur ijtihad yang memiliki logika internal masing-masing.
| Aspek | MABIMS | KHGT |
|---|---|---|
| Basis metode | Imkanur rukyat (إمكان الرؤية) — sintesis teks dan sains | Hisab hakiki (الحساب الحقيقي) — astronomi murni |
| Parameter | Tinggi hilal min. 3°, elongasi 6,4° | Tinggi hilal min. 5°, elongasi 8° |
| Cakupan wilayah | Kawasan (wilayatul hukmi ASEAN) | Global (ittihad al-matali', اتحاد المطالع) |
| Epistemologi | Empiris-teks: menunggu konfirmasi observasi | Rasionalis: astronomi sebagai kepastian |
| Fungsi utama | Harmonisasi kawasan ASEAN + legitimasi administratif negara | Unifikasi kalender global umat Islam |
| Landasan fiqh | Ijtihad kolektif + maslahah kawasan | Ittihad al-matali': Ibn Qudamah (Al-Mughni III/6), pandangan Hanbali global |
Yang perlu digarisbawahi: KHGT bukan sekadar versi baru wujudul hilal. Ia mengadopsi parameter yang lebih ketat secara astronomis (5°/8° vs. sebelumnya tanpa batas derajat minimum) sehingga justru mengatasi sebagian kritik yang selama ini diarahkan kepada wujudul hilal. Dalam konteks kaidah hukm al-hakim, KHGT membuka peluang dialog yang lebih produktif: jika parameter MABIMS dan KHGT suatu saat bisa dipertemukan dalam satu forum ijtihad kolektif yang benar-benar representatif, maka yarfa'ul khilaf dapat terwujud bukan melalui pemaksaan, melainkan melalui konvergensi ilmiah.
Namun justru di sinilah muncul pertanyaan yang lebih dalam: KHGT berdiri di atas cita-cita Wihdatul Ummah (وِحْدَةُ الْأُمَّة) — persatuan umat Islam sedunia dalam satu kalender. Sementara sidang itsbat berdiri di atas prinsip Wihdatul Imamah (وِحْدَةُ الْإِمَامَة) — persatuan di bawah satu otoritas yang berlaku di wilayah hukum tertentu. Dalam kaidah fiqh, manakah yang lebih afdal?
Wihdatul Imamah vs. Wihdatul Ummah: Mana yang Lebih Afdal dalam Fiqh?
Pertanyaan ini lebih dari sekadar debat terminologis. Ia menyentuh jantung persoalan: apakah prioritas fiqh saat ini adalah menjaga kesatuan di bawah otoritas setempat yang ada, ataukah mendorong menuju persatuan umat yang lebih besar meski otoritas globalnya belum terbentuk?
Wihdatul Imamah: Fondasi Operasional Amal Jama'i
Mayoritas ulama mu'tabar — khususnya dari kalangan Syafi'iyah dan pengikut mazhab empat dalam urusan fiqh siyasah — menempatkan Wihdatul Imamah sebagai prioritas operasional yang lebih mendesak. Logikanya bersandar pada kaidah:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tidak sempurna pelaksanaan kewajiban kecuali dengannya, maka ia sendiri menjadi wajib."
Persatuan umat (Wihdatul Ummah) adalah kewajiban syariat. Namun persatuan tidak mungkin terwujud tanpa ada pengikatnya. Pengikat itu adalah Imamah — otoritas yang memiliki wilayah hukum riil (وِلَايَةٌ فِعْلِيَّة). Tanpa ketaatan pada satu komando dalam wilayah hukum tertentu, yang terjadi adalah apa yang oleh sebagian fuqaha disebut sebagai faudha diniyyah (فَوْضَى دِينِيَّة) — anarki religius di mana setiap individu atau kelompok merasa ijtihadnya paling benar dan tidak ada yang bersedia mengalah.
Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishad fi al-I'tiqad menegaskan prinsip ini dengan sangat eksplisit: Nizham al-Din (نِظَامُ الدِّين, keteraturan agama) tidak akan tercapai tanpa Nizham al-Dunya (نِظَامُ الدُّنْيَا, keteraturan dunia), dan keteraturan dunia hanya bisa dicapai melalui imamah yang ditaati (Al-Ghazali, Al-Iqtishad fi al-I'tiqad, hal. 105, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: Beirut). Dalam perspektif ini, menjaga Wihdatul Imamah adalah prasyarat bagi terwujudnya Wihdatul Ummah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah pun menegaskan dalam Majmu' al-Fatawa bahwa puasa dan hari raya adalah urusan yang dilakukan bersama masyarakat (ma'a al-nas, مَعَ النَّاس). Jika pemimpin yang sah telah menetapkan, maka individu dan kelompok tidak boleh memisahkan diri — sebab tafarruq (تَفَرُّق) dalam syiar publik adalah kerusakan yang dilarang (Ibn Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, Juz XXV, hal. 117).
Wihdatul Ummah: Cita-Cita yang Maqashidi dan Berjangka Panjang
Di sisi lain, cita-cita KHGT sebagai instrumen Wihdatul Ummah adalah sebuah visi yang berakar kuat dalam maqashid al-syariah. Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menempatkan pemeliharaan agama (hifzh al-din) sebagai maqashid tertinggi, dan salah satu manifestasi tertinggi hifzh al-din adalah kesatuan umat dalam syiar-syiar besar (Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Juz II, hal. 6, Dar Ibn 'Affan: Arab Saudi, 1997). Dalam perspektif ini, KHGT bukan sekadar kalender — ia adalah proyek peradaban yang mencita-citakan realisasi persatuan umat di tingkat global, melampaui batas-batas negara bangsa.
Namun di sinilah letak tantangan terberatnya: sebuah cita-cita yang bersifat zhanni dan berjangka panjang tidak boleh digunakan untuk merusak tatanan operasional yang sedang berjalan dan menghasilkan maslahah nyata. Dalam kaidah ushul fiqh:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح
"Menolak kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan."
Selama KHGT belum mendapat pengakuan resmi dari otoritas-otoritas negara Muslim yang sah — yang berarti ia belum memiliki wilayah hukum yang riil (وِلَايَةٌ فِعْلِيَّة) — penerapannya yang sepihak oleh satu ormas dalam satu negara bukan mempercepat Wihdatul Ummah, melainkan justru menambah lapisan perbedaan baru: antara ormas yang mengikuti kalender global tanpa otoritas global yang riil, dengan umat yang mengikuti otoritas lokal yang ada.
Titik Temu: Hierarki, Bukan Kontradiksi
Penting untuk tidak mempertentangkan Wihdatul Imamah dan Wihdatul Ummah sebagai dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya berada dalam hierarki temporal yang berbeda:
| Dimensi | Wihdatul Imamah | Wihdatul Ummah |
|---|---|---|
| Sifat | Operasional, segera, mengikat | Maqashidi, strategis, berjangka panjang |
| Prioritas | Lebih afdal jangka pendek — menjaga amal jama'i yang ada | Lebih afdal jangka panjang — menjaga maqashid peradaban Islam |
| Prasyarat realisasi | Otoritas lokal yang sah dan inklusif | Konsensus antar-negara Muslim yang sah (belum terwujud) |
| Instrumen saat ini | Sidang itsbat + MABIMS | KHGT sebagai proposal menuju konsensus global |
Dalam konteks ini, pandangan ulama kontemporer seperti yang dihimpun dalam Majma' al-Fiqh al-Islami al-Duwali (OKI) dapat disimpulkan: selama belum ada otoritas global Muslim yang sah dan disepakati secara resmi oleh negara-negara Muslim, mengikuti keputusan otoritas setempat yang ada — dalam hal ini sidang itsbat — adalah kewajiban syar'i yang lebih tinggi derajatnya secara operasional. KHGT dan cita-cita Wihdatul Ummah tidak perlu dibuang, melainkan diperjuangkan melalui jalur diplomasi antarnegara dan ijtihad kolektif internasional — bukan melalui penerapan sepihak yang justru menambah perpecahan di tingkat lokal.
Dengan kata lain: Wihdatul Imamah adalah jalan, dan Wihdatul Ummah adalah tujuan. Merusak jalan atas nama tujuan adalah kekeliruan strategis yang tidak didukung oleh fiqh.
Resolusi yang Lebih Elegan: Yarfa'ul Khilaf Tidak Harus Berarti Meniadakan Ijtihad
Di sinilah letak keindahan fiqh Islam yang sesungguhnya. Kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf — bila dipahami secara utuh — sebenarnya tidak menuntut penghapusan ijtihad yang berbeda. Ia hanya menuntut bahwa dalam ranah publik dan pelaksanaan syiar bersama, umat bergerak dalam satu langkah. Adapun keabsahan ijtihad masing-masing secara internal tidak ikut gugur.
Para fuqaha mengistilahkan ini sebagai perbedaan antara:
Hukm al-qadha' (حُكْمُ الْقَضَاء) — keputusan yang mengikat secara sosial dan hukum publik, dan
Hukm al-diyanah (حُكْمُ الدِّيَانَة) — kebenaran di hadapan Allah yang tidak dapat diubah oleh keputusan hakim manapun.
Imam al-Qarafi dalam Al-Furuq menegaskan pembedaan mendasar ini: keputusan hakim yang sah mengubah hukm al-qadha' — yakni kewajiban publik dan sosial — tetapi tidak mengubah hukm al-diyanah di hadapan Allah (Al-Qarafi, Al-Furuq, Juz II, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: Beirut). Ini berarti: seseorang yang yakin secara keilmuan bahwa 1 Syawal jatuh pada hari tertentu berdasarkan ijtihad yang sah, tetap wajib mengikuti keputusan publik yang sah — namun keyakinan internalnya tidak berdosa.
Resolusi ini jauh lebih elegan dari dua ekstrem yang biasa ditawarkan: tidak memaksakan semua orang meninggalkan ijtihadnya, tetapi tetap menjaga ketertiban publik dan persatuan syiar. Inilah yang sesungguhnya dituju oleh kaidah tersebut.
Penerapan di Indonesia: Sidang Itsbat sebagai Ijtihad Kolektif, Bukan Qadha' Mutlak
Dengan keseluruhan analisis di atas, posisi sidang itsbat di Indonesia dapat dirumuskan secara lebih akurat:
Sidang itsbat bukan qadha' syar'i dalam pengertian klasik — karena pemerintah Indonesia tidak memenuhi seluruh kriteria al-hakim al-syar'i yang dipersyaratkan kaidah ini secara penuh. Namun sidang itsbat adalah mekanisme ijtihad kolektif yang sah berdasarkan kaidah tasharruf al-imam manutun bil maslahah, dan keputusannya menghasilkan hukm al-qadha' yang mengikat secara publik — terutama untuk kepentingan penentuan hari libur nasional, ketertiban sosial, dan koordinasi syiar bersama.
Konsekuensinya: mengikuti sidang itsbat adalah wajib dalam ranah publik dan syiar bersama — bukan karena ia memenuhi kaidah hukm al-hakim secara penuh, melainkan karena ia adalah produk syura yang sah yang menghasilkan maslahah persatuan. Namun tidak mengikutinya atas dasar ijtihad yang sah — tanpa provokasi dan tanpa niat memecah belah — bukan kemaksiatan yang dapat divonis secara moral.
Inilah yang dimaksud Khalifah Umar bin Abdul Aziz ketika ia berkata bahwa pemerintah wajib "menyantuni perbedaan" — bukan memadamkannya dengan dalih kaidah yang dipahami setengah-setengah.
Penutup: Fiqh yang Adil adalah Fiqh yang Utuh
Kaidah hukm al-hakim yarfa'ul khilaf adalah mutiara dalam khazanah fiqh Islam. Ia merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengelola perbedaan ijtihad dalam kehidupan publik umat. Namun seperti semua kaidah fiqh, ia memiliki cakupan, syarat, dan batas yang tidak boleh diabaikan.
Mengutip kaidah ini tanpa menyebut klausul fima yaqbalul qadha'-nya adalah seperti mengutip ayat puasa tanpa menyebut keringanan bagi musafir dan orang sakit. Menggunakannya untuk memvonis moral mereka yang berbeda — tanpa memeriksa apakah seluruh syaratnya terpenuhi — adalah menyalahgunakan fiqh sebagai alat tekanan, bukan sebagai cahaya petunjuk.
Persatuan umat yang sesungguhnya tidak akan tumbuh dari penerapan kaidah secara setengah-setengah. Ia akan tumbuh ketika:
Pertama, sidang itsbat dijalankan dengan inklusivitas yang benar-benar terbuka, bukan seremoni yang hasilnya sudah dapat diduga sebelum forum dimulai.
Kedua, ormas-ormas yang berbeda metode bersedia terlibat dalam dialog ilmiah yang jujur — termasuk mempertimbangkan konvergensi antara MABIMS dan KHGT sebagai titik temu yang mungkin.
Ketiga, pemerintah menjalankan perannya sebagai fasilitator syura yang adil, menyantuni perbedaan yang masih ada, dan tidak menggunakan kaidah fiqh sebagai legitimasi untuk memaksakan keseragaman yang prematur.
Sebab pada akhirnya, yang kita cari bukan sekadar satu hari yang sama di kalender. Yang kita cari adalah hati yang satu dalam menempuh jalan menuju Allah — dengan ilmu yang jujur, dengan ijtihad yang bertanggung jawab, dan dengan sikap yang adil terhadap sesama saudara yang juga sedang mencari jalan yang sama.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Ir. H. Djunaidi Permata — Persadani.org