Skandal Kuota Haji: KPK Usut Korupsi Rp622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Ditahan
Skandal Kuota Haji: KPK Usut Korupsi Rp622 Miliar, Mantan Menag Yaqut Ditahan Oleh: Nuraini Persadani | Persadani — Media Analitik Islam Wasathiyah Sebuah kasus yang mencoreng salah satu momen paling sakral dalam kehidupan seorang Muslim kini menjadi sorotan hukum nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, petinggi biro travel haji, hingga pejabat lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Latar Belakang: Kuota Tambahan yang Jadi Sumber Masalah Indonesia menerima kuota tambahan 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Haji dan Umrah serta aturan internal Kemenag, pembagian kuota tambahan seharusnya mengutamakan jemaah haji reguler — sekitar 92% untuk reguler (18.400 kuota) dan 8% ...