Bolehkah Guru Ngaji Menerima Zakat atas Nama Sabilillah?

Bolehkah Guru Ngaji Menerima Zakat atas Nama Sabilillah?

Keputusan Bahtsul Masail — Telaah Fiqih & Verifikasi Teks Kitab

Pendahuluan

Di berbagai pelosok negeri, sudah menjadi tradisi yang mengakar: setiap kali Ramadhan tiba atau saat zakat mal ditunaikan, sebagian masyarakat menyisihkan bagian tersendiri untuk diberikan kepada Kyai, Ustadz, atau Guru Ngaji di lingkungan mereka. Alasan yang paling sering terdengar: "Mereka berjuang di jalan Allah, termasuk golongan fi sabilillah."

Niat mulia itu patut dihargai. Namun dalam syariat, ketulusan niat tidak otomatis menjamin keabsahan ibadah. Zakat adalah ibadah mahdhah yang memiliki aturan ketat — siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak sudah ditetapkan Allah secara tauqifi (berdasarkan nash, bukan ijtihad bebas). Maka pertanyaan yang tampak sederhana ini sesungguhnya menyimpan kedalaman ilmu yang perlu dikaji secara serius.

Bahtsul masail ini hadir untuk menjawab dua pertanyaan pokok: (1) sahkah zakat — khususnya zakat fitrah — diberikan kepada Kyai atau Guru Ngaji yang mampu secara finansial atas nama asnaf fi sabilillah? Dan (2) bagaimana kedudukan teks dalam kitab Jawahirul Bukhari yang sering dijadikan dalil untuk membolehkan hal tersebut?

Delapan Asnaf Zakat dan Makna Fi Sabilillah

Allah subhanahu wa ta'ala (سبحانه وتعالى) berfirman dalam surah at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." (QS. at-Taubah: 60)

Ayat ini menetapkan delapan golongan (asnaf — أصناف) penerima zakat secara limitatif. Para ulama sepakat bahwa zakat tidak sah diberikan kepada selain delapan golongan tersebut. Yang menjadi titik perdebatan adalah: siapa yang dimaksud dengan fi sabilillah (في سبيل الله) — "di jalan Allah" — dalam ayat ini?

Definisi Muktamad Fi Sabilillah dalam Madzhab Syafi'i

Syekh Zakaria al-Anshori (زكريا الأنصاري) dalam kitabnya Fath al-Wahhab (فتح الوهاب) mendefinisikan dengan tegas:

وَلِسَبِيْلِ اللهِ وَهُوَ غَازٍ مُتَطَوِّعًا بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ

"Dan (zakat) untuk sabilillah, yaitu orang yang berperang jihad secara sukarela (غَازٍ مُتَطَوِّعًا). Maka ia berhak diberikan zakat walau statusnya kaya, sebagai dukungan baginya dalam berperang."

Fath al-Wahhab, jilid II, hal. 34

Definisi ini menetapkan dua syarat kunci fi sabilillah: (1) ia adalah seorang pejuang (ghazi — غازي), dan (2) ia berjihad secara sukarela tanpa mendapat gaji dari negara (mutathawwi' — متطوع). Karena statusnya sebagai mujahid-sukarela itulah ia boleh menerima zakat walau kaya, agar dapat membiayai perlengkapan perangnya.

Batasan Kekayaan bagi Golongan Sabilillah

Imam Ibnu Hajar al-Haitami (ابن حجر الهيتمي) dalam Minhaj al-Qawim (منهاج القويم) memperinci:

وَالصِّنْفُ السَّابِعُ: الغُزَاةُ الذُّكُورُ المُتَطَوِّعُونَ بِالجِهَادِ... فَيُعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ وَإِنْ كَانَ غَنِيًّا كِفَايَتَهُ... ذَهَابًا وَإِيَابًا

"Golongan ketujuh: para pejuang laki-laki yang berjihad secara sukarela... maka masing-masing dari mereka diberi (zakat) walau dalam keadaan kaya, sebesar kecukupan kebutuhannya... untuk pergi dan pulang (dalam rangka jihad)."

Minhaj al-Qawim, Ibnu Hajar al-Haitami

Ini menegaskan bahwa pengecualian "boleh menerima walau kaya" pada asnaf sabilillah bukan tanpa batas — ia hanya diperbolehkan sebatas kebutuhan operasional jihad: bekal perjalanan, senjata, dan perlengkapan perang. Bukan untuk kehidupan sehari-hari secara umum.

Kekhususan Zakat Fitrah: Lebih Ketat Lagi

Jika dalam zakat mal saja golongan fi sabilillah dibatasi hanya untuk pejuang, maka dalam zakat fitrah (zakat al-fitr — زكاة الفطر) pembatasannya bahkan lebih sempit. Imam Ibnu Rusyd (ابن رشد) dalam Bidayah al-Mujtahid (بداية المجتهد) mencatat konsensus ulama Maliki:

فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ تُصْرَفُ لِفُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ

"Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hanya diberikan kepada golongan fakir dari kalangan muslimin."

Bidayah al-Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd al-Maliki

Madzhab Syafi'i membolehkan penyaluran zakat fitrah ke delapan asnaf, namun dengan tetap mensyaratkan terpenuhinya kriteria masing-masing asnaf. Maka Guru Ngaji yang kaya tetap tidak memenuhi syarat sebagai penerima zakat fitrah atas nama asnaf fi sabilillah menurut madzhab Syafi'i sekalipun.

Konsensus Lintas Madzhab: Pejuang, Bukan Guru

Posisi madzhab Syafi'i bukanlah pendapat tersendiri — ia mencerminkan ijma' (إجماع) yang hampir sempurna di antara para imam madzhab. Berikut konfirmasi dari dua madzhab lain yang memperkuat kesimpulan ini.

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab — Imam Nawawi (Syafi'i)

Imam Nawawi (النووي) dalam ensiklopedi fiqih terbesarnya, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (المجموع شرح المهذب), mempertegas bahwa asnaf fi sabilillah dalam zakat secara spesifik merujuk kepada para pejuang jihad sukarela:

السَّابِعُ: سَبِيلُ اللهِ، وَهُمُ الغُزَاةُ الَّذِينَ لَا حَظَّ لَهُمْ فِي الدِّيوَانِ، فَيُعْطَوْنَ مَا يَحْتَاجُونَهُ لِلْغَزْوِ مِنَ النَّفَقَةِ وَالسِّلَاحِ وَالْكِسْوَةِ وَغَيْرِهَا

"Golongan ketujuh: sabilillah, yaitu para pejuang yang tidak mendapat bagian dari diwan (kas negara). Maka mereka diberi apa yang mereka butuhkan untuk berperang — berupa bekal, senjata, pakaian, dan lainnya."

Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi

Perlu digarisbawahi: Imam Nawawi adalah salah satu imam terbesar madzhab Syafi'i, dan Al-Majmu' adalah kitab paling otoritatif untuk mengetahui qaul mu'tamad (قول معتمد) madzhab. Ketegasannya di sini menutup celah tafsir yang berbeda.

Al-Mughni — Ibnu Qudamah al-Maqdisi (Hanbali)

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (ابن قدامة المقدسي) dalam Al-Mughni (المغني) — ensiklopedi fiqih perbandingan madzhab Hanbali — menjelaskan:

وَأَمَّا سَبِيلُ اللهِ فَهُمُ الغُزَاةُ الَّذِينَ لَا دِيوَانَ لَهُمْ... يُعْطَوْنَ مَا يَتَقَوَّوْنَ بِهِ عَلَى الْجِهَادِ مِنَ السِّلَاحِ وَالْخَيْلِ وَغَيْرِهِمَا

"Adapun sabilillah, mereka adalah para pejuang yang tidak memiliki diwan (gaji negara)... mereka diberi apa yang memperkuat mereka dalam jihad, berupa senjata, kuda, dan sebagainya."

Al-Mughni, jilid 9, Ibnu Qudamah al-Maqdisi

Madzhab Hanbali — yang dikenal lebih ketat dalam hal nas — justru sama tegasnya dengan madzhab Syafi'i. Ini menunjukkan bahwa pembatasan fi sabilillah pada konteks pejuang bukanlah kekhasan satu madzhab, melainkan konsensus lintas madzhab (ittifaq al-madzahib — اتفاق المذاهب).

Kesaksian Para Sahabat Nabi

Lebih jauh ke belakang, para sahabat Nabi ﷺ yang menjadi generasi pertama penerima wahyu ini juga tidak pernah memaknai fi sabilillah sebagai guru ngaji. Abdullah bin Abbas (عبدالله بن عباس), Abdullah bin Umar (عبدالله بن عمر), dan Hudzaifah bin al-Yaman (حذيفة بن اليمان) رضي الله عنهم — seluruhnya menafsirkan fi sabilillah dalam konteks jihad berperang dan tidak ada riwayat yang menyebut guru agama sebagai bagian dari asnaf ini. Penafsiran ini kemudian diteruskan oleh al-Hasan al-Bashri (الحسن البصري), Ishaq bin Rahuyah (إسحاق بن راهويه), dan menjadi pegangan Imam Ahmad bin Hanbal (أحمد بن حنبل).

Ketiadaan riwayat dari sahabat yang mengaitkan fi sabilillah dengan guru agama merupakan dalil penting (dalil al-sukut — دليل السكوت) bahwa perluasan makna ini memang tidak berasal dari sumber yang otoritatif.

Telaah Kritis: Kitab Jawahirul Bukhari dan Teks yang Sering Dikutip

Dalam praktik di masyarakat, rujukan yang sering digunakan untuk membolehkan pemberian zakat kepada guru ngaji adalah sebuah teks yang dikaitkan dengan kitab Jawahirul Bukhari (جواهر البخاري), halaman 177. Teks tersebut memasukkan penuntut ilmu (mutaallim — متعلم) dan mubaligh ke dalam kategori fi sabilillah. Benarkah ini berasal dari sumber yang dimaksud?

Apa Itu Kitab Jawahirul Bukhari?

Jawahirul Bukhari bukanlah karya Imam al-Qastalani (القسطلاني). Kitab ini adalah sebuah mukhtashar (mukhtashar — مختصر, ringkasan) dari Shahih Bukhari yang disusun oleh Ustadz Musthafa Muhammad 'Imarah. Penjelasan dalam kitab ini diambil dari syarah terkenal karya Imam al-Qastalani, yaitu Irsyad al-Sari li Syarh Shahih al-Bukhari (إرشاد الساري لشرح صحيح البخاري).

Apa Kata al-Qastalani dalam Kitab Aslinya?

Dalam Irsyad al-Sari, Imam al-Qastalani mendefinisikan fi sabilillah dengan redaksi yang sepenuhnya sejalan dengan madzhab Syafi'i:

فِي سَبِيلِ اللهِ: أَيِ الغُزَاةُ الَّذِينَ لَا رِزْقَ لَهُمْ فِي الفَيْءِ

"Fi sabilillah artinya: para pejuang perang yang tidak memperoleh penghasilan dari harta fai' (هم الغزاة الذين لا رزق لهم في الفيء)."

Irsyad al-Sari, Imam al-Qastalani

Ini membuktikan bahwa Imam al-Qastalani sendiri tidak pernah meluaskan makna fi sabilillah ke guru ngaji.

Lalu dari Mana Teks Perluasan Itu Berasal?

Perluasan makna sabilillah yang mencakup guru ngaji dan mubaligh dalam kitab Jawahirul Bukhari yang beredar kemungkinan besar merupakan:

  1. Catatan kaki atau tambahan dari penyusun mukhtashar, yaitu Ustadz Musthafa Muhammad 'Imarah, bukan teks al-Qastalani;
  2. Atau tambahan dari editor cetakan tertentu — terutama cetakan Darul Fikr — yang kerap menyertakan komentar tambahan yang tidak selalu dibedakan secara visual dari teks asli;
  3. Atau rujukan kepada pendapat Imam al-Qaffal al-Marwazi (القفال المروزي) — seorang ulama Syafi'iyyah awal yang memang berpendapat bahwa fi sabilillah mencakup semua amal kebaikan umum (mashalih al-'ammah — مصالح العامة). Namun ini adalah pendapat syadz (syadz — شاذ, terpencil) yang tidak dijadikan pegangan fatwa (qaul mu'tamad — قول معتمد) dalam madzhab Syafi'i.

Ulama Kontemporer: Perlukah Kita Khawatir dengan Pendapat Perluasan?

Untuk bersikap jujur dan proporsional, perlu disampaikan bahwa sebagian ulama kontemporer memang memiliki pendapat yang lebih luas tentang fi sabilillah. Namun — dan ini penting — bahkan pendapat yang paling longgar sekalipun tidak serta-merta membolehkan guru ngaji yang kaya menerima zakat tanpa syarat.

Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakah

Dr. Yusuf al-Qaradawi (يوسف القرضاوي) dalam karya monumentalnya Fiqhuz Zakah (فقه الزكاة) berpendapat bahwa makna fi sabilillah dapat diperluas melampaui konteks perang fisik — mencakup dakwah, pendidikan Islam, penerbitan buku agama, dan perjuangan pemikiran Islam. Namun beliau menambahkan syarat yang ketat:

Menurut al-Qaradawi, penerima zakat dalam kategori perluasan fi sabilillah haruslah mereka yang: (a) secara aktif berjuang menegakkan syiar Islam, (b) tidak memiliki sumber penghasilan lain yang mencukupi untuk menjalankan misi tersebut, dan (c) dana zakat digunakan khusus untuk operasional dakwah — bukan untuk kebutuhan hidup pribadi.

Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi

Artinya: guru ngaji yang kaya, yang telah tercukupi kebutuhan hidupnya, tetap tidak masuk dalam cakupan pendapat al-Qaradawi sekalipun. Pendapat perluasan ini hanya relevan untuk mereka yang berdakwah penuh waktu dalam kondisi tidak tercukupi.

Rasyid Ridha dan Mahmud Syaltut: Pendapat Paling Luas

Syekh Muhammad Rasyid Ridha (محمد رشيد رضا) dan Syekh Mahmud Syaltut (محمود شلتوت) — keduanya ulama besar Al-Azhar abad ke-20 — menggunakan makna sabilillah secara bahasa yang sangat luas: mencakup semua jalan yang mendekatkan kepada keridhaan Allah, termasuk mendirikan sekolah Islam, rumah sakit, dan sarana sosial umat. Pendapat inilah yang paling banyak dipegang oleh lembaga-lembaga zakat modern.

Namun perlu dicatat: kedua ulama ini pun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa guru ngaji yang mampu secara finansial boleh menerima zakat untuk kebutuhan pribadi. Yang mereka maksud adalah pengalokasian dana zakat untuk program dan lembaga — bukan untuk individu yang sudah berkecukupan.

Komparasi Posisi: Klasik vs. Kontemporer

Ulama / Kitab Madzhab / Aliran Posisi tentang Fi Sabilillah
Zakaria al-AnshoriFath al-Wahhab Syafi'i Pejuang jihad sukarela tanpa gaji negara
Imam NawawiAl-Majmu' Syafi'i Pejuang tanpa bagian dari diwan (kas negara)
Ibnu Hajar al-HaitamiMinhaj al-Qawim Syafi'i Pejuang sukarela, diberi sebatas keperluan jihad
Ibnu QudamahAl-Mughni Hanbali Pejuang tanpa diwan, diberi senjata dan bekal jihad
Ibnu RusydBidayah al-Mujtahid Maliki Zakat fitrah hanya untuk fakir-miskin
Yusuf al-QaradawiFiqhuz Zakah Kontemporer Diperluas ke dakwah, namun bersyarat ketat (tidak mampu)
Rasyid Ridha / Syaltut Kontemporer / Al-Azhar Luas ke lembaga & program Islam, bukan individu kaya

Dari tabel di atas tampak jelas: tidak ada satu ulama pun — klasik maupun kontemporer — yang secara tegas membolehkan guru ngaji yang mampu (kaya) menerima zakat untuk kebutuhan pribadi atas nama fi sabilillah. Perbedaan pendapat hanya pada sejauh mana perluasan cakupan lembaga atau program — bukan pada individu yang sudah tercukupi.

Ringkasan Hukum: Tabel Status Guru Ngaji sebagai Penerima Zakat

Kondisi Guru Ngaji Asnaf yang Relevan Hukum Menerima Zakat
Kaya / mampu Fi sabilillah (dengan alasan guru agama) Tidak sah
Fakir / miskin Fakir (فقير) atau Miskin (مسكين) Sah, atas nama kondisinya, bukan jabatannya
Ditunjuk resmi mengelola zakat Amil (عامل) Sah, sesuai porsi amil
Memiliki hutang konsumtif Gharim (غارم) Sah, sesuai kriteria gharim

Solusi yang Dianjurkan: Antara Zakat, Sedekah, dan Hadiah

Menghormati dan membalas jasa guru agama adalah perintah yang mulia. Islam sangat mendorong hal ini. Namun caranya harus tepat agar tidak merusak ibadah zakat yang wajib. Para ulama menganjurkan jalur berikut:

  1. Sedekah Sunnah (shadaqah tatawwu' — صدقة تطوع): Tidak ada batasan siapa yang boleh menerimanya. Guru ngaji yang kaya sekalipun sangat layak menerima sedekah sebagai bentuk penghargaan.

  2. Hadiah (hadiyah — هدية): Lebih tepat lagi, karena bersifat penghargaan personal dan tidak mengandung unsur ibadah zakat yang terikat syarat ketat.

  3. Infak operasional majelis ilmu: Jika ada kebutuhan membiayai aktivitas pengajaran agama, infak bisa dialokasikan secara khusus untuk program tersebut — terpisah sepenuhnya dari pos zakat wajib.

Dengan tiga jalur ini, penghargaan kepada guru agama tetap tersalurkan, sementara kewajiban zakat tetap terjaga keabsahannya.

Kesimpulan

Dari penelaahan di atas, dapat disimpulkan:

  1. Memberikan zakat — khususnya zakat fitrah — kepada Kyai atau Guru Ngaji yang mampu atas nama asnaf fi sabilillah adalah tidak sah menurut pendapat jumhur ulama dan qaul mu'tamad Madzhab Syafi'i.

  2. Makna muktamad fi sabilillah dalam konteks zakat adalah pejuang jihad sukarela yang tidak digaji negara — bukan segala bentuk perjuangan di jalan Allah secara umum.

  3. Teks dalam Jawahirul Bukhari yang meluaskan fi sabilillah ke guru ngaji adalah tambahan penyusun atau editor cetakan tertentu, bukan perkataan Imam al-Qastalani dalam kitab aslinya (Irsyad al-Sari).

  4. Guru ngaji dapat menerima zakat jika memenuhi kriteria asnaf lain yang sah: fakir, miskin, amil resmi, atau gharim — atas dasar kondisinya, bukan jabatannya.

  5. Bentuk terbaik menghargai guru agama adalah melalui sedekah sunnah dan hadiah — yang bebas syarat dan justru lebih mencerminkan keikhlasan pemberi.

Penutup: Ketika Niat Baik Perlu Dipandu Ilmu

Ada satu kenyataan yang menyentuh hati dari bahtsul masail ini: niat masyarakat yang memberikan zakat kepada guru ngaji sesungguhnya indah. Mereka ingin memuliakan orang yang mengajarkan mereka al-Qur'an, yang membimbing mereka mengenal Allah. Itu adalah naluri yang baik, yang lahir dari hati yang bersyukur.

Namun justru karena zakat adalah ibadah yang agung — ia adalah salah satu dari lima rukun Islam — maka ia tidak boleh ditunaikan dengan sembarangan. Imam al-Ghazali (الغزالي) dalam Ihya' Ulumiddin (إحياء علوم الدين) mengingatkan bahwa ibadah yang dilakukan tanpa ilmu ibarat berjalan dalam gelap: langkahnya mungkin penuh semangat, namun arahnya bisa jauh melenceng.

Maka belajar hukum zakat bukan sekadar kewajiban intelektual — ia adalah wajib kifayah (واجب كفاية) yang harus ada orang yang menanggungnya di setiap komunitas muslim. Dan ketika para ulama dalam forum bahtsul masail meluangkan waktu untuk meneliti, mengoreksi, dan meluruskan pemahaman yang beredar, itulah bentuk jihad ilmu yang sesungguhnya — yang manfaatnya mengalir tak putus kepada seluruh umat.

Semoga Allah menerima setiap zakat yang telah kita tunaikan dengan ikhlas, mengampuni kekeliruan yang dilakukan karena ketidaktahuan, dan menjadikan kita umat yang semakin cerdas dalam beribadah — karena ibadah yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan dengan ilmu, istiqamah, dan keikhlasan.

وَمَا أُوتِيتُم مِّن الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

"Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (QS. al-Isra': 85)

Wallahu A'lam bis-Shawab.

Disusun berdasarkan hasil bahtsul masail dengan merujuk kepada rujukan-rujukan berikut:

Kitab Pengarang Madzhab
Fath al-Wahhab (فتح الوهاب) Syekh Zakaria al-Anshori Syafi'i
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (المجموع) Imam Nawawi Syafi'i
Minhaj al-Qawim (منهاج القويم) Ibnu Hajar al-Haitami Syafi'i
Al-Mughni (المغني) Ibnu Qudamah al-Maqdisi Hanbali
Bidayah al-Mujtahid (بداية المجتهد) Imam Ibnu Rusyd al-Maliki Maliki
Irsyad al-Sari (إرشاد الساري) Imam al-Qastalani Syafi'i
Fiqhuz Zakah (فقه الزكاة) Dr. Yusuf al-Qaradawi Kontemporer

 

Artikel ini merupakan perluasan yang lebih mendalam dari FB. KITAB KUNING:  "KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL Tentang: Status Kyai/Guru Ngaji sebagai Mustahik Zakat dalam Kategori Sabilillah"

Artikel Populer

Malam Yang Penuh Salam Hanya Masuk Ke Dalam Hati Yang Penuh Salam

Ledakan di Kedutaan Besar AS di Oslo

Trilogi Penghujung Ramadhan

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...

Arsip

Tampilkan selengkapnya