Putusan MK: Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil
Putusan MK: Polisi Aktif Harus Mundur dari Jabatan Sipil Peluang Reformasi atau Tsunami Jenderal? Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap penempatan personel Kepolisian Republik Indonesia di berbagai instansi pemerintahan. Putusan yang bersifat final dan mengikat ini mengharuskan anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Isi Putusan MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hakim Konstitusi Ridwan Mansor menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Secara spesifik, MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Syams...