Mengapa Qunut Witir Hanya Dibaca di Separuh Akhir Ramadhan? Kajian Fiqih dari Kitab-Kitab Turats
Mengapa Qunut Witir Hanya Dibaca di Separuh Akhir Ramadhan? Kajian Fiqih dari Kitab-Kitab Turats
Setiap tahun, ketika Ramadhan memasuki malam keenam belas, suasana masjid berubah. Imam mengangkat tangan setelah i'tidal rakaat terakhir shalat witir, dan lantunan doa qunut bergema memenuhi ruang. Bagi sebagian jamaah, inilah momen yang ditunggu — momen kekhusyukan yang terasa berbeda dari malam-malam sebelumnya.
Namun pertanyaan pun muncul: Kenapa qunut witir tidak dilakukan sejak awal Ramadhan? Mengapa harus menunggu separuh akhir? Pertanyaan ini bukan sekadar rasa ingin tahu biasa. Di baliknya tersimpan kedalaman tradisi keilmuan Islam yang kaya, yang telah diwariskan para ulama lintas generasi melalui kitab-kitab turats mereka.
Mari kita telusuri bersama, dengan hati yang terbuka dan akal yang jernih.
Dasar Fiqih: Apa Kata Mazhab Syafi'i?
Dalam tradisi mazhab Syafi'i — mazhab yang paling banyak diikuti kaum Muslimin di Nusantara — qunut witir memiliki kedudukan yang jelas: ia adalah sunnah, namun tidak berlaku sepanjang tahun. Ia hanya dianjurkan pada separuh akhir bulan Ramadhan, yaitu mulai malam keenam belas hingga malam terakhir.
Imam an-Nawawi (w. 676 H), salah satu otoritas terbesar dalam mazhab Syafi'i, menegaskan dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (juz 3, hlm. 512):
قَالَ أَصْحَابُنَا: الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ سُنَّةٌ
"Para ulama mazhab kami berkata: qunut dalam shalat witir pada separuh akhir Ramadhan adalah sunnah."
Pernyataan ini bukan sekadar pendapat pribadi. Imam an-Nawawi merangkum konsensus (ijma') ulama-ulama Syafi'iyyah yang datang sebelum beliau, sekaligus menjadi pegangan bagi yang datang sesudahnya.
Teknis Pelaksanaan: Penjelasan Syaikh al-Bajuri
Syaikh Muhammad bin Ahmad Ibrahim al-Bajuri asy-Syafi'i (w. 1276 H) — ulama Mesir yang kitabnya menjadi referensi wajib di pesantren-pesantren Nusantara — memberikan penjelasan teknis yang sangat rinci dalam Hasyiyah al-Bajuri 'ala Syarhi al-'Allamah Ibni al-Qasim al-Ghazziy (juz 1, hlm. 316):
( قَوْلُهُ وَالْقُنُوتُ فِي آخِرِ الْوِتْرِ ) أَيْ فِي اعْتِدَالِ الرَّكْعَةِ الْأَخِيرَةِ مِنْهُ وَقَوْلُهُ : فِي النِّصْفِ الثَّانِي، وَفِي نُسْخَةٍ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ، فَلَوْ قَنَتَ فِي غَيْرِ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ أَوْ تَرَكَهُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْهُ كُرِهَ ذَلِكَ وَسَجَدَ لِلسَّهْوِ
"Maksud dari perkataan penulis kitab Fathu al-Qarib: 'qunut di akhir shalat witir' yaitu dikerjakan saat i'tidal rakaat terakhir dari shalat witir. Adapun yang dimaksud 'separuh kedua' — dalam sebagian redaksi tertulis 'separuh akhir' — adalah: apabila seseorang membaca qunut di selain separuh akhir Ramadhan, atau meninggalkan qunut pada separuh akhir Ramadhan, maka hukumnya makruh dan disunnahkan sujud sahwi."
Penjelasan ini mengandung dua poin penting yang perlu kita catat:
| Kondisi | Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Membaca qunut di luar separuh akhir Ramadhan | Makruh | Disunnahkan sujud sahwi |
| Meninggalkan qunut di separuh akhir Ramadhan | Makruh | Disunnahkan sujud sahwi |
| Membaca qunut pada separuh akhir Ramadhan | Sunnah | Dilakukan saat i'tidal rakaat terakhir |
Al-Qur'an Bicara: Mengapa Malam-Malam Akhir Begitu Istimewa?
Sebelum melanjutkan kajian fiqih, penting bagi kita untuk meresapi mengapa separuh akhir Ramadhan begitu diistimewakan. Al-Qur'an memberikan jawabannya dengan terang benderang:
إِنَّآ أَنزَلْنَٰهُ فِى لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ وَمَآ أَدْرَىٰكَ مَا لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadar. Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan."
Lailatul Qadar — malam yang lebih mulia dari seribu bulan — tersembunyi di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Ini adalah inti dari mengapa separuh akhir Ramadhan diperlakukan secara berbeda dalam syariat. Qunut witir pada masa itu bukan sekadar ritual; ia adalah ekspresi kerendahan hati seorang hamba yang tahu bahwa ia sedang berada di ambang pintu malam paling agung dalam setahun.
Allah juga berfirman tentang malam yang penuh berkah ini:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)."
Akar Sejarah: Amalan Para Sahabat pada Masa Umar bin Khattab
Praktik qunut witir pada separuh akhir Ramadhan bukanlah ijtihad ulama belakangan. Ia berakar kuat pada amalan para sahabat Nabi ﷺ sendiri, khususnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab ra (w. 23 H).
Imam al-Mawardi (w. 450 H) — seorang pakar fiqih Syafi'i sekaligus ahli tata negara Islam — meriwayatkan dalam Al-Hawi al-Kabir (juz 2, hlm. 291–292) sebuah kisah yang sangat penting:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيٍّ، وَقَالَ: صَلِّ بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً، وَلَا تَقْنُتْ بِهِمْ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ، فَصَلَّى بِهِمْ فِي الْعَشْرِ الْأُولَى وَالْعَشْرِ الثَّانِي... فَصَلَّى بِهِمْ بَقِيَّةَ الشَّهْرِ وَقَنَتَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ
"Sesungguhnya Umar bin Khattab ra mengumpulkan manusia (untuk shalat tarawih) di belakang Ubay bin Ka'ab, dan berkata: 'Shalatlah bersama mereka dua puluh rakaat dan janganlah membaca qunut kecuali pada separuh akhir (Ramadhan).' Maka shalatlah Ubay bersama mereka pada sepuluh malam pertama dan sepuluh malam kedua... lalu Mu'adz al-Qari menyelesaikan sisa bulan Ramadhan dan membaca qunut pada sepuluh malam terakhir."
Kisah ini sungguh mengharukan. Bayangkan: para sahabat Nabi ﷺ — generasi terbaik umat ini — berdiri dalam barisan-barisan tarawih di masjid Madinah, mengikuti arahan Umar yang penuh hikmat. Mereka tidak sekadar beribadah; mereka mewarisi dan membangun tradisi yang kita ikuti hingga hari ini, lebih dari empat belas abad kemudian.
Hadits shahih yang memperkuat amalan ini diriwayatkan pula oleh Imam al-Baihaqi (w. 458 H) dalam Sunan al-Kubra (juz 2, hlm. 210):
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَمَرَ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَنْ يَقْنُتَ فِي النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Sesungguhnya Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka'ab untuk melakukan qunut pada separuh akhir Ramadhan."
Suara Imam asy-Syafi'i Langsung dari Kitab Al-Umm
Imam asy-Syafi'i ra (w. 204 H) sendiri — pendiri mazhab yang kita ikuti — telah menegaskan pendapatnya dalam kitab induknya, Al-Umm:
وَلَا يَقْنُتُ إِلَّا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْهُ، وَكَذَلِكَ كَانَ يَفْعَلُ ابْنُ عُمَرَ، وَمُعَاذٌ الْقَارِيُّ
"Janganlah melakukan qunut (witir) kecuali di bulan Ramadhan pada separuh akhirnya, dan demikianlah yang dilakukan oleh Ibnu Umar ra dan Mu'adz al-Qari ra."
Imam asy-Syafi'i secara eksplisit menyebut dua sahabat besar sebagai teladan: Abdullah bin Umar bin Khattab ra (w. 73 H) dan Mu'adz bin Harits al-Anshari al-Qari ra (w. 63 H). Ini bukan sekadar argumen tekstual — ini adalah bukti bahwa amalan qunut pada separuh akhir Ramadhan telah menjadi tradisi yang hidup di kalangan sahabat terkemuka.
Konfirmasi Para Ulama Besar: Suara Lintas Abad
Pendapat Imam asy-Syafi'i ini dikukuhkan oleh deretan ulama besar yang datang setelahnya. Mari kita dengar suara mereka satu per satu:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari
Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), penulis Fath al-Bari — syarah (commentary) paling otoritatif atas Shahih al-Bukhari — menegaskan:
ثَبَتَ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Telah sahih dari Umar bahwa beliau melakukan qunut pada separuh akhir Ramadhan."
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtaj
وَيُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي وِتْرِ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Disunnahkan qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadhan."
Syamsuddin al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj
الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ إِنَّمَا يُسَنُّ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Qunut witir hanya disunnahkan pada separuh akhir Ramadhan."
Al-Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj
وَيُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Disunnahkan qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadhan."
Suara empat ulama besar ini — lintas abad dari abad ke-9 hingga ke-10 Hijriyah — berbicara dalam satu nada. Ini bukan kebetulan; ini adalah bukti transmisi ilmu yang kokoh dan terjaga.
Diskursus Mazhab Lain: Mengenal Perbedaan dengan Bijak
Tradisi keilmuan Islam menghargai perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang bersumber dari ijtihad yang serius. Dalam masalah qunut witir ini pun terdapat perbedaan pandangan antar mazhab yang perlu kita ketahui dengan kepala dingin.
Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih luas. Al-Kasani (w. 587 H) menyatakan dalam Bada'i al-Shana'i (juz 1, hlm. 273):
الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ وَاجِبٌ فِي جَمِيعِ السَّنَةِ
"Qunut dalam witir adalah wajib sepanjang tahun."
Mazhab Hanafi berpedoman pada riwayat bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut dalam shalat witir secara umum. Namun, sebagaimana dijelaskan Imam al-Mawardi, riwayat Ubay bin Ka'ab sendiri justru menunjukkan bahwa praktiknya terbatas pada separuh akhir Ramadhan.
Pandangan Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali terdapat dua riwayat. Ibnu Qudamah (w. 620 H) mencatat dalam Al-Mughni (juz 2, hlm. 581):
وَيَقْنُتُ فِي الْوِتْرِ فِي جَمِيعِ السَّنَةِ عِنْدَ قَوْمٍ وَقَالَ قَوْمٌ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Sebagian ulama berpendapat qunut dilakukan sepanjang tahun, dan sebagian lagi berpendapat qunut dilakukan pada separuh akhir Ramadhan."
Perbedaan ini — sebagaimana diungkap Imam al-Syaukani dalam Nail al-Authar (juz 3, hlm. 51) — merupakan bagian dari dinamika ikhtilaf yang sehat dalam tradisi fiqih Islam. Perbedaan ini tidak menghalangi kita untuk saling menghormati dan belajar dari satu sama lain.
Hadits Tentang Qiyam Ramadhan: Fondasi Spiritual
Shalat tarawih dan witir — termasuk qunut di dalamnya — berakar pada perintah dan teladan Nabi ﷺ yang shahih. Dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
Dan secara khusus tentang sepuluh malam terakhir, Ummul Mukminin Aisyah ra meriwayatkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
"Apabila sepuluh malam terakhir (Ramadhan) masuk, Nabi ﷺ mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya."
Di sinilah hikmah terdalam qunut witir pada separuh akhir Ramadhan menjadi nyata: ia adalah refleksi dari semangat yang Nabi ﷺ contohkan — semangat untuk menghidupkan malam ketika kemungkinan bertemu Lailatul Qadar semakin dekat.
Hikmah di Balik Pensyariatan: Lebih dari Sekadar Ritual
Para ulama tidak hanya menetapkan hukum; mereka juga merenungkan hikmah di baliknya. Setidaknya ada tiga hikmah yang dapat kita tangkap dari pensyariatan qunut witir pada separuh akhir Ramadhan:
Pertama: Keselarasan dengan Mulianya Waktu. Separuh akhir Ramadhan adalah puncak kemuliaan bulan suci. Di dalamnya tersembunyi Lailatul Qadar yang nilainya melampaui seribu bulan. Memperbanyak doa dalam witir pada masa ini adalah bentuk kecerdasan spiritual seorang Muslim yang memahami nilai waktu.
Kedua: Mendidik Jiwa untuk Semakin Intensif. Ramadhan dirancang sebagai perjalanan spiritual yang meningkat intensitasnya. Separuh pertama adalah pemanasan; separuh akhir adalah puncak. Qunut witir yang mulai dibaca di separuh akhir mengajarkan kita bahwa ibadah bukan rutinitas yang monoton, melainkan momentum yang harus terus ditingkatkan.
Ketiga: Mengikuti Jejak Generasi Terbaik. Amalan ini berasal dari para sahabat — generasi yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami ruhnya. Mengikuti mereka adalah bentuk kecintaan kita kepada Nabi ﷺ yang tidak hanya diungkapkan dengan kata, tapi dibuktikan dengan amal perbuatan.
Imam al-Ghazali (w. 505 H) dalam Ihya' Ulumiddin menulis tentang doa dalam shalat malam:
الدُّعَاءُ فِي أَوْقَاتِ الشَّرَفِ أَقْرَبُ إِلَى الْإِجَابَةِ وَأَرْجَى لِلْقَبُولِ
"Doa pada waktu-waktu yang mulia lebih dekat untuk dikabulkan dan lebih besar harapannya untuk diterima."
Ringkasan Referensi dari Kitab-Kitab Turats
| Ulama | Kitab | Mazhab | Pendapat |
|---|---|---|---|
| Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) | Al-Umm | Syafi'i | Qunut witir sunnah di separuh akhir Ramadhan |
| Imam al-Mawardi (w. 450 H) | Al-Hawi al-Kabir | Syafi'i | Mengukuhkan dengan dalil amalan sahabat |
| Imam an-Nawawi (w. 676 H) | Al-Majmu' | Syafi'i | Sunnah, berdasarkan konsensus ulama Syafi'iyyah |
| Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) | Tuhfat al-Muhtaj | Syafi'i | Sunnah di separuh akhir Ramadhan |
| Syamsuddin al-Ramli (w. 1004 H) | Nihayah al-Muhtaj | Syafi'i | Hanya sunnah di separuh akhir Ramadhan |
| Al-Khatib al-Syarbini (w. 977 H) | Mughni al-Muhtaj | Syafi'i | Sunnah di separuh akhir Ramadhan |
| Syaikh al-Bajuri (w. 1276 H) | Hasyiyah al-Bajuri | Syafi'i | Meninggalkan atau mendahulukan = makruh |
| Al-Kasani (w. 587 H) | Bada'i al-Shana'i | Hanafi | Qunut witir wajib sepanjang tahun |
| Ibnu Qudamah (w. 620 H) | Al-Mughni | Hanbali | Ada dua riwayat: sepanjang tahun atau separuh akhir |
Penutup: Doa yang Mengangkat Tangan di Ujung Malam
Ketika imam mengangkat tangannya dalam qunut witir di malam-malam akhir Ramadhan, yang terjadi bukan sekadar ritual formal. Di sana ada doa yang mengalir dari jiwa yang tahu betapa pendeknya waktu dan betapa besarnya kemungkinan yang tersembunyi di balik malam-malam itu.
Tradisi ini telah merentang lebih dari empat belas abad — dari masjid Madinah di zaman Umar bin Khattab ra, melewati pena para ulama yang mencatatnya dalam kitab-kitab turats, hingga ke masjid-masjid kita hari ini. Ia bukan sekadar hukum fiqih; ia adalah warisan peradaban yang hidup.
Allah ﷻ berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
"Dan Tuhanmu berfirman: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu.'"
Maka angkatlah tanganmu. Buka hatumu. Di separuh akhir Ramadhan yang penuh berkah ini, ikutlah dalam doa yang telah dibisikkan para sahabat, dijaga para ulama, dan kini tiba giliranmu untuk meneruskannya.
Semoga Allah menerima ibadah kita semua dan menjadikan kita bagian dari mereka yang menemukan Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan keikhlasan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Daftar Referensi Kitab Turats
- Imam asy-Syafi'i, Al-Umm
- Imam al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 2, hlm. 291–292
- Imam an-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 3, hlm. 512
- Imam al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, juz 2, hlm. 210
- Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 2, hlm. 494
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, juz 2, hlm. 68
- Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 2, hlm. 125
- Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, hlm. 449
- Syaikh Muhammad al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri 'ala Syarhi Ibni al-Qasim al-Ghazziy, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, Cet. 1973, juz 1, hlm. 316
- Al-Kasani, Bada'i al-Shana'i, juz 1, hlm. 273
- Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hlm. 581
- Imam al-Syaukani, Nail al-Authar, juz 3, hlm. 51
- Imam al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin