Dari Membela Agama ke Melukai Umat: Wasathiyah sebagai Koreksi Metodologis Gerakan Jihad
Dari Membela Agama ke Melukai Umat: Wasathiyah sebagai Koreksi Metodologis Gerakan Jihad
Oleh Ir. H. Djunaidi Permata — Diperluas dan diperdalam dari esai awal: "Wasathiyah: Ketika Benar Menjadi Alasan untuk Salah"
"Tidak setiap kebenaran harus ditegakkan dengan cara yang melahirkan kerusakan yang lebih besar." — Ibn Taymiyyah
Dalam sejarah gerakan jihad Islam, hampir selalu ada satu titik krusial: ketika semangat membela agama begitu menyala, tetapi kemampuan mengendalikan arah mulai melemah. Niat tetap benar, dalil tetap dikutip, jargon tetap Islami — namun arah gerakan pelan-pelan bergeser. Bukan lagi membela umat, melainkan mempertahankan tafsir sendiri tentang kebenaran. Ini bukan cerita satu kelompok, satu negeri, atau satu zaman. Ini adalah pola berulang dalam sejarah umat Islam.
Esai ini tidak berhenti di diagnosis. Ia menawarkan tiga fungsi operasional wasathiyah — sebagai metode istinbath, sebagai manajemen konflik, dan sebagai kontrol gerakan — serta meneranginya dengan kacamata psikologi sosial, sejarah sahabat, dan fatwa ulama kontemporer.
I. Anatomi Penyimpangan: Dari Jihad Defensif ke Kekerasan Ideologis
Pola Sejarah yang Berulang
Jihad defensif lahir dari respons terhadap penindasan nyata: penjajahan, agresi, atau kekerasan terhadap kaum Muslimin. Dukungan umat mengalir, legitimasi moral kuat, dan para pejuang — yang disebut muharrikun (penggerak) — mendapat kepercayaan penuh. Namun perjalanan sebuah gerakan bersenjata tidak linear. Ada titik infleksi ketika gerakan mulai bergerak dari fase reaktif ke fase ideologis: bukan lagi mempertahankan tanah atau jiwa, melainkan mempertahankan sistem tafsir yang diyakini satu-satunya benar.
Preseden historis paling awal ialah kemunculan Khawarij di masa sahabat. Mereka bukan orang-orang bodoh atau pemalas ibadah. Ibn Abbas mencatat bahwa ketika ia memasuki perkemahan mereka, ia menjumpai bekas sujud di dahi mereka, tangan mereka kasar karena kerja dan ibadah — tetapi pikiran mereka terkunci. Mereka mengangkat senjata terhadap Ali bin Abi Thalib atas nama "hukum hanya milik Allah" (لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّه) — sebuah dalil Qurani yang benar, namun diterapkan secara salah tempat dan keliru konteks.
Rasulullah ﷺ sendiri telah mensifati mereka jauh sebelum mereka muncul:
يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
"Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya." (HR. Bukhari-Muslim)
Anak panah yang keluar dari busur tidak kembali. Demikian pula gerakan yang telah meninggalkan bingkai metodologis — ia meluncur tanpa kontrol, tak terkoreksi.
Eskalasi Pasca Kolonial: Luka yang Diwariskan
Periode pasca kolonial di dunia Muslim — dari Mesir, Algeria, hingga Asia Tenggara — mewarisi dua jenis luka sekaligus: luka politik berupa hilangnya kedaulatan dan luka epistemologis berupa disrupsi tradisi keilmuan Islam oleh pendidikan kolonial. Gerakan-gerakan Islam yang muncul pada abad ke-20 sering kali bereaksi terhadap keduanya secara bersamaan, tetapi dengan bekal metodologi yang tidak selalu memadai.
Ketika negara-negara baru pasca kolonial gagal mewujudkan keadilan — seperti yang terjadi di Algeria setelah 1962 atau Mesir setelah 1952 — kelompok-kelompok jihad mengisi ruang kosong itu dengan narasi perlawanan. Namun tanpa maqashid yang kuat sebagai pemandu, perlawanan itu mudah bergeser: dari melawan sistem yang zalim menjadi melawan siapa pun yang dianggap "tidak cukup Islam." Di sinilah proses eskalasi komitmen (escalation of commitment) bekerja paling mematikan.
II. Kacamata Psikologi Sosial: Memahami Mekanisme Penyimpangan dari Dalam
Ulama dan sejarawan telah mendiagnosis pola penyimpangan ini dari perspektif fiqih dan sejarah. Psikologi sosial modern menawarkan lensa tambahan yang tidak bertentangan, melainkan melengkapi.
Groupthink: Ketika Kelompok Berpikir sebagai Satu Otak
Irving Janis, psikolog sosial Amerika, memperkenalkan konsep groupthink pada 1972 untuk menjelaskan bagaimana kelompok-kelompok yang sangat kohesif bisa mengambil keputusan bencana secara kolektif — bukan karena anggotanya bodoh, melainkan justru karena ikatan kelompok terlalu kuat hingga menutup ruang kritik.
Janis mengidentifikasi delapan gejala groupthink. Setidaknya empat di antaranya sangat relevan untuk gerakan ideologis berbasis agama:
| Gejala Groupthink | Manifestasi dalam Gerakan Jihad |
|---|---|
| Illusion of invulnerability | Keyakinan bahwa "Allah pasti menolong kami" tanpa evaluasi kapasitas dan strategi |
| Collective rationalization | Setiap kegagalan ditafsirkan ulang sebagai ujian atau konspirasi musuh, bukan kesalahan metodologi |
| Self-censorship | Anggota yang ragu diam karena takut dicap pengkhianat atau kurang iman |
| Mindguards | Penjaga ideologi aktif menyaring informasi yang bisa menggoyahkan keyakinan kelompok |
Hasan al-Banna dalam Majmu'atur Rasail sudah mengingatkan — jauh sebelum Janis — bahwa jamaah adalah sarana, bukan penentu kebenaran. Ketika jamaah dianggap selalu benar, kehancuran intelektual dimulai. Ini persis yang Janis sebut illusion of morality: keyakinan bahwa karena tujuan kita mulia, cara kita pun pasti benar.
Cognitive Dissonance: Melindungi Keyakinan dari Fakta
Cognitive dissonance — diperkenalkan Leon Festinger pada 1957 — menjelaskan ketegangan psikologis yang muncul ketika seseorang memegang dua kepercayaan yang bertentangan, atau ketika fakta bertentangan dengan keyakinan. Respons alami manusia bukan menerima fakta, melainkan mendistorsi fakta agar sesuai dengan keyakinan yang ada.
Dalam gerakan ideologis, disonansi kognitif bekerja seperti ini: ketika operasi militer menelan korban sipil Muslim, anggota gerakan mengalami ketegangan — mereka percaya bahwa perjuangan mereka melindungi umat, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Daripada merevisi strategi, resolusi yang lebih mudah adalah mendefinisikan ulang korban: "mereka syuhada", "mereka telah pilih pihak salah", atau "ini korban kolateral yang diizinkan syariat."
Asy-Syatibi dalam Al-I'tisham menyebut mekanisme serupa dalam istilah fiqih: ta'wil fasid — penafsiran rusak yang lahir bukan dari kejujuran ilmiah, melainkan dari kebutuhan membenarkan posisi yang sudah telanjur diambil. Disonansi kognitif adalah mekanisme psikologis di balik ta'wil fasid.
Escalation of Commitment: Terjebak Karena Sudah Terlanjur
Fenomena escalation of commitment — atau dalam literatur bisnis dikenal sebagai sunk cost fallacy — menjelaskan mengapa individu dan kelompok terus mempertahankan keputusan yang gagal hanya karena sudah banyak berkorban.
Dalam konteks gerakan bersenjata, eskalasi komitmen bekerja dengan cara yang sangat konkret: semakin banyak jiwa yang gugur, semakin sulit bagi pemimpin gerakan untuk mengakui bahwa jalan yang ditempuh keliru. Mengakui kesalahan berarti mengecilkan pengorbanan para syuhada — atau demikianlah narasi yang terbangun. Akibatnya, gerakan terus bergerak maju bahkan ketika data lapangan menunjukkan kekalahan strategis yang meyakinkan.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyediakan antidot fiqihnya: prinsip dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ) — mencegah kerusakan didahulukan atas mengambil manfaat. Ini bukan kelemahan, melainkan kecerdasan syariat yang memutus rantai eskalasi sebelum mencapai titik kehancuran total.
Identity Fusion: Ketika Diri Lebur ke dalam Kelompok
Konsep identity fusion — dikembangkan William Swann dan kolega-koleganya — menggambarkan kondisi di mana batas antara identitas personal dan identitas kelompok melebur sepenuhnya. Individu tidak lagi merasa "saya adalah anggota organisasi X", melainkan "saya adalah X". Serangan terhadap organisasi dirasakan sebagai serangan terhadap diri sendiri secara biologis dan eksistensial.
Ketika identity fusion terjadi dalam gerakan ideologis berbasis agama, ia menciptakan kondisi yang berbahaya: kritik terhadap metodologi gerakan dirasakan sebagai penghinaan terhadap keimanan pribadi. Anggota yang mengalami fusion total secara psikologis tidak mampu memisahkan antara "apakah gerakan ini benar?" dan "apakah saya ini Muslim yang baik?"
Al-Quran merespons ini dengan peringatan tegas dalam QS. Al-An'am: 159 — bahwa perpecahan berbasis fanatisme kelompok adalah penyakit yang bahkan membuat Nabi ﷺ diperintahkan untuk berlepas diri. Identity fusion pada tingkat paling ekstrem menghasilkan apa yang ulama sebut ta'asshub madzmum (التَّعَصُّبُ الْمَذْمُوم) — fanatisme yang dicela, bukan karena semangat, melainkan karena menutup akal.
III. Wasathiyah: Tiga Fungsi Operasional yang Sering Diabaikan
Wasathiyah (الوَسَطِيَّة) sering diterjemahkan sempit sebagai "moderasi" — seolah ia hanya berarti tidak terlalu kiri, tidak terlalu kanan. Ini pemahaman yang jauh dari memadai. Wasathiyah dalam tradisi ushul fiqih memiliki tiga fungsi operasional yang distinkt.
A. Wasathiyah sebagai Metode Istinbath
Istinbath (الاِسْتِنْبَاط) adalah proses menggali hukum dari sumber-sumbernya. Wasathiyah sebagai metode istinbath berarti tidak mengambil satu nash secara terpisah dari keseluruhan bangunan syariat, melainkan menimbangnya dalam kerangka maqashid, mashalih, dan realitas objektif.
Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat mengembangkan teori bahwa hukum-hukum parsial (juz'iyyat) harus selalu dibaca dalam cahaya prinsip-prinsip universal (kulliyyat). Mengambil ayat perang tanpa membaca ayat keadilan, amanah, dan penjagaan jiwa adalah metodologi yang cacat — bukan karena niatnya salah, melainkan karena prosesnya tidak utuh.
Dalam konteks jihad kontemporer, ini berarti:
- Setiap fatwa tentang operasi bersenjata harus melewati penilaian ma'alat al-af'al (مَآلَاتُ الأَفْعَال) — konsekuensi jangka panjang dari tindakan, bukan hanya justifikasi sesaat.
- Fiqh al-muwazanat (فِقْهُ الْمُوَازَنَات) — fiqih perimbangan antara maslahat dan mafsadat — harus menjadi standar, bukan pengecualian.
- Penilaian kapasitas (qudrah) dan kondisi (hal) adalah bagian integral dari hukum, bukan faktor eksternal yang bisa dikesampingkan.
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menggarisbawahi bahwa jihad yang mengabaikan maslahat umat dan justru memperluas kerusakan tidak bisa dibenarkan, meskipun dibungkus dalil sahih. Ini persis posisi wasathiyah sebagai metode istinbath: dalil benar, konteks salah, kesimpulan keliru.
B. Wasathiyah sebagai Manajemen Konflik
Fungsi kedua wasathiyah adalah sebagai kerangka manajemen konflik — baik konflik eksternal maupun internal gerakan. Ini adalah dimensi yang paling jarang dibahas, padahal paling kritis.
Sejarah mencatat bahwa kehancuran banyak gerakan perlawanan bukan datang dari musuh luar, melainkan dari konflik internal yang tidak terkelola. Gerakan-gerakan pasca kolonial di Timur Tengah dan Afrika Utara menyajikan pelajaran berulang: ketika manajemen konflik internal diabaikan, energi gerakan terbuang untuk saling menghancurkan, bukan untuk tujuan asal.
Wasathiyah menawarkan prinsip-prinsip manajemen konflik yang bersumber dari fiqih:
1. Prinsip Tabayyun (التَّبَيُّن) — verifikasi sebelum tindakan. QS. Al-Hujurat: 6 menegaskan kewajiban ini bahkan dalam situasi darurat. Konflik yang dimulai dari informasi yang tidak terverifikasi adalah konflik yang cacat sejak akarnya.
2. Prinsip Shura Substantif (الشُّورَى) — bukan sekadar ritual musyawarah, melainkan proses pengambilan keputusan yang genuine membuka ruang bagi suara berbeda. Umar bin Khattab yang dikenal tegas justru paling konsisten meminta pendapat para sahabat — bahkan dari yang paling muda dan paling tidak setuju dengannya.
3. Prinsip Taghayyur al-Fatwa bi Taghayyur al-Ahwal (تَغَيُّرُ الْفَتْوَى بِتَغَيُّرِ الأَحْوَال) — hukum berubah sesuai perubahan keadaan. Ini bukan relativisme, melainkan pengakuan bahwa realitas adalah variable yang tidak boleh diabaikan dalam penerapan hukum. Umar menunda penerapan hudud saat paceklik bukan karena melemahkan syariat, melainkan karena memahami bahwa maqashid syariat tidak bisa diterapkan tanpa membaca kondisi.
C. Wasathiyah sebagai Kontrol Gerakan
Fungsi ketiga — dan paling strategis — adalah wasathiyah sebagai mekanisme kontrol gerakan (dhawabith al-harakat / ضَوَابِطُ الْحَرَكَة). Ini menyangkut pertanyaan fundamental: siapa yang berhak mengevaluasi gerakan, dan dengan standar apa?
Salah satu titik paling berbahaya adalah ketika tanzhim (التَّنْظِيم) berubah dari alat menjadi tujuan. Loyalitas organisasi menggantikan loyalitas pada prinsip. Pada fase ini, kesalahan pimpinan tidak boleh dibuka karena dianggap melemahkan perjuangan. Evaluasi internal dihentikan demi izzah — padahal yang dijaga hanyalah struktur, bukan kebenaran.
Wasathiyah sebagai kontrol gerakan berarti menegakkan tiga mekanisme secara bersamaan:
a. Kontrol Normatif: Gerakan harus secara berkala dikembalikan ke standar nash dan maqashid, bukan ke standar pencapaian atau reputasi pimpinan. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa loyalitas dalam Islam adalah kepada kebenaran (al-haqq), bukan kepada tokoh atau kelompok.
b. Kontrol Empiris: Data korban, dampak sosial, dan respons umat harus menjadi input yang diproses secara serius — bukan diabaikan atau didistorsi. Fiqh al-waqi' (فِقْهُ الْوَاقِع) bukan sekadar jargon, melainkan komitmen metodologis untuk membaca realitas dengan jujur.
c. Kontrol Institusional: Gerakan yang sehat membutuhkan mekanisme koreksi internal yang terlembaga — bukan tergantung pada keberanian individu yang berani bersuara. Absennya mekanisme ini adalah tanda bahwa gerakan telah bergerak dari organisasi ke kultus.
IV. Fatwa Ulama tentang Ekstremisme: Bukan Suara Penguasa, Melainkan Warisan Metodologi
Kritik terhadap ekstremisme bukan produk ulama "pro-pemerintah" atau agen Barat. Ia adalah warisan metodologi ulama terdepan sepanjang sejarah Islam.
Fatwa dan Pernyataan Ulama Klasik
Ibn Taymiyyah — yang sering diklaim sebagai inspirasi gerakan jihad modern — justru menulis dengan keras tentang Khawarij dan bahaya ghuluw. Dalam Majmu' al-Fatawa, ia menegaskan bahwa orang-orang yang paling bersemangat mengangkat senjata sering tergelincir karena mengabaikan ilmu, hikmah, dan ma'alat al-af'al. Klaim sepihak bahwa ia mendukung kekerasan tanpa batas adalah distorsi serius terhadap karyanya.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in merumuskan prinsip bahwa syariat seluruhnya dibangun di atas keadilan, rahmat, dan hikmah. Setiap tindakan yang keluar dari tiga prinsip ini — meskipun diklaim sebagai ibadah — pada hakikatnya bukan bagian dari syariat.
Asy-Syatibi dalam Al-I'tisham mengembangkan teori bid'ah yang melampaui ritual: penyimpangan metodologis dalam memahami agama adalah bentuk bid'ah yang lebih berbahaya dari sekadar bid'ah ibadah, karena ia merusak fondasi cara berpikir.
Fatwa dan Pernyataan Ulama Kontemporer
Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad (dua jilid, ditulis selama 50 tahun) secara sistematis mengkritik tiga kesalahan utama gerakan jihad kontemporer: mengabaikan maqashid, mengorbankan umat demi simbol, dan menutup pintu evaluasi atas nama solidaritas.
Ali Jumu'ah, mantan Mufti Mesir, mengeluarkan fatwa pada 2015 yang menegaskan bahwa pembunuhan warga sipil — termasuk non-Muslim yang dalam keadaan damai — adalah haram mutlak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ia mengutip konsensus ulama empat mazhab tentang perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) sebagai salah satu dharuriyyat syariat.
Lembaga Rabithah al-'Alam al-Islami dalam deklarasi Makkah 2019 menegaskan bahwa ekstremisme bukan hanya masalah politik, melainkan penyakit metodologis yang harus diatasi dari dalam tradisi keilmuan Islam sendiri, bukan dengan menolak tradisi itu.
V. Keikhlasan Bukan Justifikasi Metodologis
Satu prinsip yang sering luput adalah ini: keikhlasan tidak otomatis melahirkan kebenaran metodologis. Seorang dokter yang ikhlas tetapi salah diagnosis tetap membunuh pasiennya. Seorang pilot yang ikhlas tetapi salah membaca instrumen tetap menghancurkan pesawatnya.
Khawarij di masa sahabat adalah orang-orang yang ikhlas — bahkan Ibn Abbas mengakui kedalaman ibadah mereka. Tetapi keikhlasan mereka tidak menyelamatkan mereka dari kesalahan metodologis yang fatal. Rasulullah ﷺ telah mensifati mereka: mereka membaca Al-Quran, tetapi Al-Quran tidak melewati tenggorokan mereka — artinya tidak sampai ke akal dan hati nurani mereka untuk dipahami secara utuh.
Inilah yang wasathiyah koreksi: ia tidak mempertanyakan niat, melainkan mempertanyakan metode. Dan metode, dalam tradisi Islam, bukan urusan selera — ia adalah urusan ilmu, ijtihad, dan tanggung jawab yang sangat berat.
VI. Solusi: Evaluasi, Bukan Pembubaran
Wasathiyah tidak menawarkan solusi instan. Ia menuntut keberanian melakukan hal yang paling sulit bagi gerakan bersenjata: evaluasi diri. Evaluasi terhadap tujuan, metode, dampak, dan relasi dengan umat.
Evaluasi ini bukan tanda kelemahan. Ia adalah tanda kedewasaan intelektual dan kesetiaan yang sesungguhnya pada misi awal. Umar bin Khattab yang dikenal sebagai simbol ketegasan justru terkenal karena keberaniannya mengevaluasi diri di depan umum. Ia pernah berkata: "Koreksilah aku jika aku menyimpang" — sebuah tata kelola yang merupakan manifestasi wasathiyah dalam kepemimpinan.
Evaluasi dalam kerangka wasathiyah mencakup empat dimensi:
| Dimensi | Pertanyaan Kunci | Tolok Ukur Syariat |
|---|---|---|
| Tujuan (ghayah) | Apakah tujuan masih sesuai dengan maqashid? | Hifzh al-din, nafs, 'aql, nasl, mal |
| Metode (uslub) | Apakah cara yang ditempuh masih dalam batas yang diizinkan? | Prinsip proporsionalitas dan diskriminasi dalam jihad |
| Dampak (atsar) | Apakah dampak riil sesuai dengan tujuan? | Ma'alat al-af'al dan fiqh al-muwazanat |
| Relasi dengan umat ('alaqah bil-ummah) | Apakah gerakan masih mendapat legitimasi umat? | Konsep ijma' dan penerimaan (qabul) umat |
VII. Penutup: Api yang Tidak Membakar Rumah Sendiri
Salah satu ilusi paling berbahaya dalam aktivisme adalah anggapan: semakin keras sikap, semakin benar posisi. Sejarah fiqih siyasah Islam menunjukkan kebalikannya. Khawarij adalah yang paling keras — dan paling jauh dari kebenaran. Para sahabat besar yang meninggalkan warisan terpanjang justru mereka yang mampu menggabungkan ketegasan prinsip dengan fleksibilitas strategis.
Ibn Taymiyyah mengingatkan: "Tidak setiap kebenaran harus ditegakkan dengan cara yang melahirkan kerusakan yang lebih besar." Ini bukan relativisme. Ini adalah kedalaman fiqh al-waqi' (فِقْهُ الْوَاقِع) — memahami realitas sebagai bagian dari tugas keagamaan, bukan sebagai penghalang pelaksanaan agama.
Wasathiyah tidak memadamkan api perjuangan. Ia menjaga agar api itu tidak membakar rumah sendiri. Dan pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab setiap gerakan jihad bukanlah seberapa besar pengorbanan yang sudah diberikan — melainkan: apakah pengorbanan itu menjaga agama dan umat, atau justru melukai keduanya atas nama kebenaran?
Dari membela agama ke melukai umat — jaraknya tidak jauh. Ia hanya sejauh jarak antara metode yang benar dan metode yang diabaikan. Wasathiyah hadir bukan untuk melemahkan, melainkan untuk memastikan bahwa perjuangan yang dimulai dengan niat membela, benar-benar berakhir dengan membela — bukan sebaliknya.
Wallahu a'lam bis-shawab.
Daftar Rujukan
- QS. Al-Ma'idah (5): 8 — Keadilan dalam kondisi konflik
- QS. Al-An'am (6): 159 — Larangan fanatisme dan perpecahan
- QS. Al-Hujurat (49): 6 — Kewajiban tabayyun
- Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim — Hadits ghuluw: هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُون
- Al-Bukhari dan Muslim, hadits tentang sifat Khawarij: يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ
- Asy-Syatibi, Al-I'tisham — Penyimpangan metodologis dalam beragama
- Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat — Teori kulliyyat dan juz'iyyat dalam ushul fiqih
- Ibn Taymiyyah, Majmu' al-Fatawa — Ghuluw, keadilan, dan ma'alat al-af'al
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in — Syariat berbasis keadilan, rahmat, dan hikmah
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad — Wasathiyah sebagai metodologi jihad
- Hasan al-Banna, Majmu'atur Rasail — Jamaah sebagai sarana, bukan standar kebenaran
- Irving Janis, Victims of Groupthink (1972) — Dinamika pengambilan keputusan kelompok kohesif
- Leon Festinger, A Theory of Cognitive Dissonance (1957) — Mekanisme distorsi keyakinan
- William Swann et al., "Identity Fusion: The Interplay of Personal and Social Identities in Extreme Group Behavior" — Journal of Personality and Social Psychology, 2012
- Ali Jumu'ah, fatwa tentang perlindungan jiwa dan keharaman kekerasan terhadap sipil, Kairo 2015
- Deklarasi Makkah, Rabithah al-'Alam al-Islami, 2019 — Ekstremisme sebagai penyakit metodologis