Ketika Langit Berbicara dalam Dua Bahasa: Menelaah Perbedaan Penentuan Hari Raya secara Adil dan Ilmiah

Ketika Langit Berbicara dalam Dua Bahasa: Menelaah Perbedaan Penentuan Hari Raya secara Adil dan Ilmiah

Setiap menjelang Ramadhan atau Syawal, langit Indonesia seolah menyimpan dua jawaban sekaligus. Satu kelompok sudah sah berpuasa, yang lain masih menunggu. Satu keluarga besar merayakan lebaran, sanak saudaranya masih melanjutkan ibadah puasa. Fenomena ini berulang hampir setiap tahun, dan setiap tahun pula ia mengundang respons yang sama: cercaan, pembelaan, fatwa, dan kontroversi.

Pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jernih adalah: apakah perbedaan ini lahir dari kekeliruan ilmiah, kelemahan moral, atau justru dari kompleksitas epistemologis yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan seruan "bersatu"? Dan apakah negara — sebagai pihak yang mengklaim peran pemersatu — benar-benar memiliki legitimasi syar'i yang kokoh untuk memaksa seluruh umat tunduk pada satu keputusan?

Artikel ini tidak memihak satu metode, tidak pula memihak satu organisasi. Ia mencoba melakukan apa yang jarang dilakukan dalam diskusi publik kita: menelaah persoalan ini secara adil, berlapis, dan menggunakan data yang dapat diverifikasi secara akademis.

Dua Metode, Dua Epistemologi: Bukan Sekadar Beda Teknis

Diskusi tentang hisab (الحساب) dan rukyat (الرؤية) sering disederhanakan menjadi persoalan teknis astronomi. Padahal, di balik keduanya terdapat dua kerangka epistemologi yang berbeda secara fundamental mengenai bagaimana manusia "mengetahui" masuknya waktu ibadah.

Metode rukyat bertumpu pada prinsip bahwa penetapan waktu ibadah harus bersandar pada bukti empiris yang dapat disaksikan (sense-verifiable). Landasan haditsnya sangat eksplisit:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika ia tertutup awan dari pandangan kalian maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Bukhari no. 1909, Muslim no. 1081)

Imam al-Subki dalam Fatawa al-Subki menegaskan: "Penetapan hukum adalah wewenang syariat, dan syariat telah menetapkannya berdasarkan rukyat, dan tidak keluar dari rukyat kecuali jika hitungan bulan telah sempurna." (Fatawa al-Subki, Juz I, hal. 226, Darul Kutub al-Ilmiyah: Beirut, 2015). Ini adalah posisi mazhab Syafi'i yang menjadi landasan NU.

Di sisi lain, Muhammadiyah menempuh jalur epistemologi rasionalis berbasis hisab hakiki (الحساب الحقيقي): penetapan awal bulan dilakukan semata berdasarkan perhitungan astronomis yang presisi, tanpa menunggu kesaksian mata. Akar teologisnya merujuk pada QS. Yasin: 39-40 tentang keteraturan peredaran bulan sebagai sunnatullah yang dapat diperhitungkan, dan sejalan dengan pandangan sebagian tabi'in seperti Mutharrif bin Abdullah dan Ibn Suraij yang mentakwil perintah rukyat sebagai perintah memastikan posisi bulan, bukan semata melihat dengan mata kepala.

Penting untuk menempatkan metode Muhammadiyah secara akurat dalam perkembangannya. Muhammadiyah telah melalui evolusi metodologis yang signifikan:

Periode Metode Resmi Cakupan
Awal — 1980-an Ijtimak qablal ghurub (اجتماع قبل الغروب) Nasional
1990-an — 1446 H Hisab Hakiki Wujudul Hilal (وجود الهلال) — hilal cukup berada di atas ufuk, tanpa batas derajat minimum Nasional (wilayatul hukmi)
1447 H / 2025 M — sekarang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) — hilal min. 5° ketinggian dan 8° elongasi, di mana saja di permukaan bumi Global (ittihad al-matali', اتحاد المطالع)

KHGT, yang diberlakukan resmi oleh PP Muhammadiyah melalui Maklumat No. 2/MLM/I.0/E/2025 mulai 1 Muharram 1447 H, bukanlah pembalikan arah dari wujudul hilal, melainkan pengembangan dan penyempurnaannya. Keduanya berbagi fondasi yang sama: hisab hakiki. Perbedaan pokoknya terletak pada dua hal: pertama, KHGT menetapkan parameter derajat minimum yang lebih ketat (5°/8°), sehingga mengatasi kritik astronomis terhadap wujudul hilal yang tidak mensyaratkan batas derajat; kedua, KHGT berwawasan global berbasis ittihad al-matali' — jika syarat terpenuhi di mana saja di bumi, maka bulan baru berlaku untuk seluruh dunia, berbeda dari wujudul hilal yang berbasis wilayatul hukmi Indonesia semata.

Implikasi konkretnya terasa langsung pada Ramadhan 1447 H: hilal memenuhi syarat KHGT di kawasan Alaska setelah matahari terbenam pada 17 Februari 2026, sehingga Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 18 Februari 2026 — satu hari lebih awal dari keputusan sidang itsbat pemerintah yang menggunakan kriteria MABIMS (imkanur rukyat 3°/6,4°) berbasis data observasi di Indonesia (Maklumat PP Muhammadiyah No. 2/MLM/I.0/E/2025).

Ini penting dicatat: kedua arus metode — hisab hakiki dan rukyat berbasis imkanur rukyat — berakar pada tradisi intelektual Islam yang sah, keduanya memiliki dalil, dan keduanya masih menyimpan ruang perdebatan ilmiah yang belum selesai. Kritik Prof. Thomas Djamaluddin (mantan Kepala LAPAN) terhadap wujudul hilal klasik sebagai "kriteria yang secara astronomi dapat dianggap usang" (Djamaluddin, 2011) kini sebagian besar telah dijawab oleh KHGT yang memperketat parameternya. Sementara kritik terhadap imkanur rukyat (إمكان الرؤية) dari sisi tidak adanya konsensus global atas parameter derajatnya tetap relevan — Indonesia (MABIMS) menetapkan 3°/6,4°, Mesir 4°, komunitas Muslim Amerika sebagian menggunakan 15°.

Dengan kata lain: dalam domain astronomi pun, tidak ada satu kriteria tunggal yang disepakati secara global sebagai paling benar. Debat ini bukan soal siapa yang lebih taat, melainkan soal perbedaan paradigma ilmiah yang legitimate.

Masalah Paling Mendasar: Siapa Ulil Amri Kita?

Titik ketegangan terbesar dalam wacana penyatuan hari raya terletak pada pertanyaan yang jarang dijawab secara tuntas: dalam konteks negara-bangsa modern Indonesia, siapakah yang sah sebagai ulil amri (أولو الأمر) dalam urusan penetapan waktu ibadah?

Para fuqaha klasik menetapkan bahwa kewenangan memutus perkara yang menyangkut kepentingan seluruh umat — termasuk penentuan awal bulan — ada pada khalifah atau imam a'zham (الإمام الأعظم), yaitu pemimpin yang diangkat atas dasar syura (الشورى) umat Islam, berkomitmen pada syariat, dan memiliki kapasitas mengelola urusan keumatan secara menyeluruh. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah merinci syarat-syarat imamah termasuk keislaman, keadilan, dan kemampuan berijtihad (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, hal. 6-7, Dar al-Hadits: Kairo). Tidak ada satupun syarat itu yang merujuk pada konstitusi sekular.

Indonesia, berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, adalah negara yang menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warganya — bukan negara Islam. Presiden Indonesia disumpah untuk mempertahankan Pancasila dan UUD, bukan untuk menegakkan syariat Islam. Ini fakta konstitusional yang tidak bisa diabaikan dalam diskusi fiqh siyasah (الفقه السياسي).

Lalu, bagaimana menjembatani fakta konstitusional ini dengan kaidah fiqh klasik?

Para ahli fiqh siyasah kontemporer menggunakan kaidah:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan."

Riset akademis terbaru dari Astroislamica: Journal of Islamic Astronomy (2025) yang menganalisis sidang itsbat periode 2015–2025 menyimpulkan bahwa sidang itsbat memiliki legitimasi syar'i yang kuat berdasarkan kaidah tasharruf al-imam ini, di mana negara bertindak sebagai pemegang otoritas yang memastikan terwujudnya maslahah (Fiqh Principles and the Legitimacy of Indonesia's Isbat Session System, Astroislamica Vol. 4 No. 2, 2025). Riset ini juga menemukan bahwa sidang itsbat efektif dalam menjembatani perbedaan paradigma hisab-rukyat di sebagian besar kasus.

Namun — dan ini adalah titik analitis yang krusial — kaidah tasharruf al-imam manutun bil maslahah itu sendiri mengandung syarat yang sering dilupakan: keabsahan tindakan pemimpin tergantung pada terwujudnya maslahah (المصلحة) yang nyata. Para ulama ushul fiqh, termasuk Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa, membagi maslahah menjadi tiga tingkat: mu'tabarah (diakui nash), mulghah (ditolak nash), dan mursalah (tidak ada nash yang menguatkan atau menolak) (Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Juz I, hal. 174, Dar al-Kutub al-Ilmiyah: Beirut). Penentuan sidang itsbat jelas masuk kategori maslahah mursalah — tidak ada dalil qath'i yang memandatkan mekanisme ini, tetapi ia dapat dibenarkan jika menghasilkan kemaslahatan nyata berupa persatuan umat.

Masalahnya: apakah mekanisme sidang itsbat dalam praktiknya benar-benar menghasilkan persatuan itu? Data empiris menjawab dengan jujur bahwa perbedaan tetap berulang hampir setiap beberapa tahun. Ini bukan kegagalan mekanisme, melainkan bukti bahwa persoalannya bukan sekadar mekanisme prosedural, melainkan beda paradigma epistemologis yang lebih dalam.

Memahami Tiga Tingkat Perbedaan: Agar Tidak Mencampur Aduk

Salah satu sumber kekacauan dalam wacana publik adalah tidak dibedakannya tiga tingkat perbedaan yang secara hakikat berbeda-beda:

Tingkat Jenis Perbedaan Status Fiqh Contoh
I Beda metode, hasil sama Tidak masalah Hisab dan rukyat sama-sama menunjuk 1 Syawal hari yang sama
II Beda metode, beda hasil, beda hari Khilafiyah mu'tabarah Muhammadiyah Idul Fitri H, Pemerintah Idul Fitri H+1
III Beda hari karena kesengajaan menentang keputusan yang sah Terlarang Menolak ikut rukyat tanpa dasar, atau mengklaim hilal palsu

Diskusi publik sering mencampurkan Tingkat II dengan Tingkat III, seolah siapapun yang berbeda hari raya dengan pemerintah otomatis masuk kategori membangkang. Ini tidak akurat secara fiqh.

Dalam terminologi fiqh, perbedaan Tingkat II adalah khilafiyah mu'tabarah (خلافية معتبرة): perbedaan yang lahir dari ijtihad yang metodologis, berakar pada dalil yang sah, dan diakui keberadaannya oleh tradisi ilmiah Islam. Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai apakah hilal yang terlihat di satu wilayah berlaku untuk seluruh wilayah (ikhtilaf al-mathaali', اختلاف المطالع), dan ini adalah perbedaan yang telah ada sejak abad klasik tanpa ada salah satu pihak yang divonis sebagai ahli bid'ah (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Juz III, hal. 6, Dar al-Hadits: Kairo).

Persoalannya bukan apakah perbedaan ini ada — ia ada dan memang ada sejak lama. Persoalannya adalah: bagaimana kita menyikapinya secara dewasa, adil, dan tidak menjerumuskan umat pada labelisasi moral yang tidak berdasar?

Kesetaraan Metode vs. Konsekuensi Moral: Mengurai Kerancuan

Di sinilah letak kerancuan yang paling berbahaya dalam wacana penyatuan hari raya. Sering dijumpai klaim yang secara implisit atau eksplisit menyatakan: "hisab dan rukyat setara, tidak ada yang lebih benar dari yang lain" — namun kemudian, dalam napas yang sama, menyatakan bahwa siapa pun yang tidak mengikuti hasil sidang itsbat (yang berbasis rukyat) adalah pelaku kemaksiatan, penganut fanatisme kelompok, atau bahkan munafik.

Ini adalah inkonsistensi logis yang serius. Jika dua metode benar-benar setara secara epistemologis dan syar'i, maka konsekuensi moralnya pun harus setara. Mengikuti hisab hakiki KHGT — atau varian hisab sah lainnya — yang menghasilkan tanggal berbeda dari sidang itsbat tidak dapat sekaligus dinilai sah secara metode namun terlarang secara moral.

Ada dua posisi yang konsisten secara logis:

Posisi Pertama: Sidang itsbat memiliki otoritas mengikat karena pemerintah adalah ulil amri yang sah dalam konteks Indonesia. Jika ini posisinya, maka konsekuensinya harus pula ditegaskan bahwa mengikuti metode lain yang menghasilkan hasil berbeda adalah tidak dibenarkan — bukan karena metodenya salah, tetapi karena keputusan otoritas yang sah wajib diikuti. Namun posisi ini harus menanggung beban pembuktian bahwa pemerintah Indonesia — yang tidak berlandaskan syariat sebagai konstitusinya — benar-benar masuk kategori ulil amri dalam pengertian fiqh klasik yang mewajibkan ketaatan dalam urusan ibadah.

Posisi Kedua: Sidang itsbat adalah mekanisme maslahah dan syura yang dianjurkan untuk diikuti demi persatuan, tetapi tidak mengikat secara wajib karena ia adalah produk ijtihad administratif bukan ketetapan khalifah yang sah. Mengikutinya adalah afdhal (lebih utama) dan mendatangkan maslahat persatuan. Tidak mengikutinya — jika didasarkan pada ijtihad yang sah — bukanlah kemaksiatan. Ini adalah posisi yang lebih jujur terhadap realitas fiqh dan realitas ketatanegaraan Indonesia.

Jika kita pilih Posisi Kedua — yang lebih bisa dipertahankan secara akademis — maka dakwaan moral yang berlebihan terhadap mereka yang berbeda hari raya tidak memiliki dasar yang kuat. Yang dapat diharapkan dari mereka adalah: menggunakan ijtihad yang bertanggung jawab, menghormati perbedaan, tidak memprovokasi, dan sekuat mungkin mengupayakan persatuan melalui dialog ilmiah yang jujur.

Peran Ormas: Antara Ahl al-Hall wa al-'Aqd dan Ancaman Perpecahan

Dalam sistem pemerintahan Islam klasik, lembaga yang berwenang dalam musyawarah keumatan dikenal sebagai ahl al-hall wa al-'aqd (أهل الحل والعقد): mereka yang memiliki kapasitas ilmiah dan kepercayaan umat untuk membuat dan membatalkan keputusan penting. Imam al-Mawardi dan Imam al-Juwaini dalam Ghiyats al-Umam sama-sama menyepakati bahwa lembaga ini bukan satu individu, melainkan representasi dari para ulama dan pemimpin yang dipercaya umat.

Dalam konteks Indonesia, NU dan Muhammadiyah — dengan total anggota dan simpatisan yang diperkirakan mencakup lebih dari separuh penduduk Muslim Indonesia — secara sosiologis berfungsi sebagai ahl al-hall wa al-'aqd yang paling signifikan. Riset Al-Risalah: Forum for Legal and Social Studies (2024) menggambarkan sidang itsbat sebagai praktik ijtihad kolektif (الاجتهاد الجماعي) yang melibatkan berbagai representasi ormas untuk mengatasi perbedaan paradigma hisab-rukyat (Suhar et al., "Collective Ijtihad Practice in Indonesia: The Role of Isbat Sessions", Al-Risalah Vol. 24 No. 2, 2024, hal. 105-123).

Ini mengandung implikasi penting: legitimasi sidang itsbat yang paling kuat bukan terletak pada otoritas negara semata, melainkan pada partisipasi aktif seluruh representasi ulama di dalamnya. Ketika sebuah ormas menarik diri dari proses — atau hadir namun sejak awal sudah memutuskan tidak akan mengikuti hasilnya — maka yang melemah bukan hanya satu pihak, melainkan mekanisme ijtihad kolektif itu sendiri.

Di sinilah tanggung jawab moral yang sebenarnya terletak: bukan pada dakwaan kemunafikan atau fanatisme, melainkan pada kemauan untuk terlibat secara serius, jujur, dan dengan niat tulus dalam proses musyawarah. Siapapun yang hadir di sidang itsbat seharusnya hadir dengan kesediaan tulus untuk dipengaruhi argumen terbaik, bukan sekadar menghadirkan posisi yang telah dikunci lebih dahulu.

Sebaliknya, negara juga tidak dapat memaksa persatuan dengan cara menafikan hasil ijtihad yang sah. Fakta bahwa UUD 1945 Pasal 29 menjamin kebebasan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah bingkai konstitusional yang membatasi sejauh mana negara dapat mengintervensi pilihan ibadah warganya. Akademisi hukum UIN mencatat bahwa sidang itsbat berfungsi juga sebagai "instrumen legitimasi administratif" untuk kepastian hari libur nasional dan pengaturan publik (Media Indonesia, 2025) — dan ini adalah fungsi yang sah dan dibutuhkan, selama tidak diklaim sebagai satu-satunya kebenaran keagamaan.

Persatuan umat dalam penentuan hari raya adalah tujuan mulia yang dijustifikasi oleh hadits shahih. Namun jalan menuju persatuan itu harus dibangun di atas fondasi yang jujur, tidak di atas retorika yang menutup mata terhadap kompleksitas nyata yang ada.

Setidaknya ada tiga prinsip yang perlu menjadi pijakan bersama:

Pertama, Kejujuran Epistemologis. Mengakui bahwa baik hisab maupun rukyat — dalam berbagai variannya — adalah metode ijtihad yang memiliki dasar ilmiah dan dalil yang sah. Tidak ada otoritas tunggal yang dapat mengklaim monopoli kebenaran dalam perkara ini. Perkembangan yang patut diapresiasi adalah langkah Muhammadiyah yang telah resmi beralih ke KHGT sejak 1447 H — sebuah metode yang lebih ketat secara astronomis dan berwawasan global. Ini membuka peluang dialog yang lebih produktif dengan pihak-pihak yang selama ini mengkritik wujudul hilal klasik. Sidang itsbat pun semestinya merespons perkembangan ini secara ilmiah dan terbuka.

Kedua, Kejujuran tentang Legitimasi. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting sebagai fasilitator dan penyelenggara sidang itsbat. Perannya adalah menghadirkan forum musyawarah yang inklusif, transparan, dan ilmiah. Namun otoritas finalnya bersifat administratif — mengatur hari libur nasional, memberikan kepastian hukum bagi mayoritas — bukan otoritas syar'i yang mewajibkan seluruh umat tunduk tanpa pengecualian. Ini bukan melemahkan sidang itsbat; ini adalah deskripsi yang lebih akurat dan lebih dapat dipertahankan.

Ketiga, Kedewasaan Moral dalam Perbedaan. Mengikuti keputusan sidang itsbat adalah pilihan yang penuh maslahat dan sangat dianjurkan, terutama bagi umat awam yang tidak memiliki kemampuan berijtihad sendiri. Namun mereka yang secara sadar dan ilmiah mengikuti metode berbeda — dan melakukannya tanpa niat memecah belah, tanpa provokasi, dan dengan penghormatan kepada sesama — tidak layak divonis dengan label moral yang berat. Perbedaan yang tumbuh dari ijtihad yang bertanggung jawab adalah warisan sejarah Islam yang harus dikelola dengan adil, bukan dikubur dengan seruan persatuan yang prematur.

Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa maqashid al-syariah (مقاصد الشريعة) yang paling utama adalah pemeliharaan agama (hifzh al-din), jiwa, akal, keturunan, dan harta. Persatuan umat adalah manifestasi dari pemeliharaan agama itu. Namun pemeliharaan agama yang sesungguhnya tidak akan terwujud jika ia dibangun di atas penafikan terhadap keragaman ijtihad yang merupakan kekayaan intelektual Islam itu sendiri (Al-Syathibi, Al-Muwafaqat, Juz II, hal. 6-8, Dar Ibn 'Affan: Arab Saudi, 1997).

Penutup: Merayakan Idul Fitri dengan Akal yang Juga Fitri

Idul Fitri adalah hari kembali ke fitrah. Fitrah manusia, menurut Islam, adalah kesucian bawaan yang memungkinkan manusia menerima kebenaran dan berlaku adil. Salah satu bentuk fitrah intelektual adalah kemampuan membedakan antara persoalan yang sudah pasti (qath'i, قطعي) dan persoalan yang masih dalam ranah dugaan kuat (zhanni, ظني).

Penentuan metode hilal adalah persoalan zhanni. Mewajibkan persatuan di balik satu metode adalah cita-cita yang mulia. Namun mencapainya dengan cara yang merendahkan posisi intelektual pihak lain, atau dengan memaksakan label moral yang tidak berdasar atas mereka yang berbeda, bukanlah cara yang sejalan dengan ruh ilmu Islam yang agung.

Yang lebih tepat dan lebih produktif adalah: duduk bersama dalam sidang yang benar-benar terbuka, mendengarkan argumen terbaik dari setiap pihak, dan secara bertahap membangun konsensus berbasis ilmu — bukan berbasis tekanan sosial atau kewenangan yang diklaim lebih besar dari yang sebenarnya dimiliki.

Sebab pada akhirnya, persatuan yang paling kokoh bukan yang dipaksakan, melainkan yang lahir dari keyakinan bersama bahwa kita sedang berjalan menuju kebenaran dengan jujur, adil, dan rendah hati.

Taqabballallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Artikel Populer

Trilogi Penghujung Ramadhan

Dua Ibadah yang Akan Menjadi Sahabat Setia di Hari Kiama

Bolehkah Guru Ngaji Menerima Zakat atas Nama Sabilillah?

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...

Arsip

Tampilkan selengkapnya