Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel, KPK Pertimbangkan Penahanan Pekan Ini

Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel, KPK Pertimbangkan Penahanan Pekan Ini

Reportase | Rabu, 11 Maret 2026 | Sumber: Liputan6, ANTARA, Kompas.id, Okezone, Media Indonesia, Gelora.co, RMOL

Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 11 Maret 2026, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dengan putusan ini, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku — dan KPK kini menyatakan sedang mempertimbangkan langkah penahanan dalam waktu dekat.

Putusan Hakim Tunggal: Tersangka Sah, Gugatan Ditolak

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada pagi hari, Rabu 11 Maret 2026. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK.

Dengan putusan ini, seluruh keberatan pihak Gus Yaqut dinyatakan tidak berdasar. KPK yang sejak awal meyakini gugatan itu akan ditolak merespons putusan dengan menyatakan bahwa proses penyidikan akan segera dilanjutkan secara penuh.

Duduk Perkara: Korupsi Kuota Haji Tambahan 20.000 Jemaah

Perkara ini berakar dari pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, atas permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk mempersingkat antrean haji reguler yang panjang. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji seharusnya terbagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun KPK menduga tambahan 20.000 kuota tersebut dibagi rata — masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus — menyimpang dari ketentuan undang-undang. Pembagian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Gus Yaqut pada 15 Januari 2024, saat ia masih menjabat sebagai Menag.

KPK menetapkan dua tersangka pada 8 Januari 2026 dan mengumumkannya kepada publik sehari kemudian:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) — mantan Menteri Agama 2020–2024
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) — mantan Staf Khusus Menag

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Penyidikan dimulai sejak 8 Agustus 2025. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan hasil audit BPK RI yang menetapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar — meski KPK sebelumnya menyebut perkiraan awal kerugian bisa menembus Rp1 triliun.

Argumen Kuasa Hukum Gus Yaqut: KUHAP Baru dan Cacat Prosedur

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni, membangun gugatan praperadilan di atas dua pilar utama. Pertama, bahwa penetapan tersangka seharusnya mengacu pada KUHAP baru — karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terakhir tertanggal 8 Januari 2026, setelah KUHAP baru diberlakukan pada 2 Januari 2026. Kedua, bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi — yang menurutnya merupakan hak dasar tersangka — melainkan hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Mellisa juga menyebut argumentasi hukum KPK di persidangan sebagai "template dan tidak substansial". Namun hakim PN Jaksel tidak mengabulkan semua dalil tersebut.

KPK Pertimbangkan Penahanan: Kamis atau Jumat Pekan Ini

Pasca putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK tengah mempertimbangkan penahanan terhadap Gus Yaqut dan staf khususnya, Gus Alex. Pemanggilan untuk pemeriksaan dijadwalkan dalam pekan ini — kemungkinan pada Kamis, 12 Maret, atau Jumat, 13 Maret 2026.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Asep memastikan pemanggilan bakal dilakukan pekan ini." — Deputi KPK Asep Guntur Rahayu (Liputan6, 11 Maret 2026)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penahanan terhadap Gus Yaqut sangat mungkin dilakukan apabila syarat objektif dan subjektif terpenuhi. KPK selama ini menahan diri untuk tidak menahan Gus Yaqut selama proses praperadilan masih berjalan, mengacu pada klausul dalam undang-undang baru yang mengharuskan menunggu proses tersebut selesai terlebih dahulu.

Masa pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex telah diperpanjang KPK hingga 12 Agustus 2026, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur — pemilik biro haji Maktour — tidak diperpanjang karena KUHAP baru membatasi pencegahan hanya untuk pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa.

Kronologi Singkat Perkara

Tanggal Peristiwa
8 Agustus 2025 KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
11 Agustus 2025 KPK mencegah tiga orang ke luar negeri; perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun
8 Januari 2026 KPK resmi menetapkan Gus Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka
10 Februari 2026 Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jaksel (No. 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL)
27 Februari 2026 KPK menerima hasil audit BPK RI tentang kerugian negara
4 Maret 2026 KPK umumkan kerugian negara resmi sebesar Rp622 miliar
11 Maret 2026 PN Jaksel menolak praperadilan Gus Yaqut; status tersangka dinyatakan sah
12–13 Maret 2026 KPK akan memanggil Gus Yaqut dan Gus Alex; penahanan sedang dipertimbangkan

Apa Selanjutnya?

Dengan gugatan praperadilan yang kini kandas, tidak ada lagi hambatan formal bagi KPK untuk melanjutkan penuh proses penyidikan, termasuk melakukan penahanan. Syarat objektif — yakni ancaman pidana di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana — dianggap KPK telah terpenuhi. Syarat subjektif, yakni pertimbangan penyidik atas keperluan operasional penyidikan, kini tengah dievaluasi.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling disoroti publik dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, mengingat dampaknya langsung menyentuh jutaan calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun lamanya.

"KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji. Kami berkeyakinan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah." — Jubir KPK Budi Prasetyo (Okezone, 10 Maret 2026)

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan terkini dari Liputan6, ANTARA, Kompas.id, Okezone, Media Indonesia, Gelora.co, dan RMOL per Rabu, 11 Maret 2026. Perkembangan hukum bersifat dinamis dan akan terus dipantau.

Artikel Populer

Ledakan di Kedutaan Besar AS di Oslo

Malam Yang Penuh Salam Hanya Masuk Ke Dalam Hati Yang Penuh Salam

Update Pagi: Perang Iran vs Israel-AS Memasuki Hari ke-9 — Tehran Membara, Trump Ancam Kehancuran Total

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...

Arsip

Tampilkan selengkapnya