Praktik Shalat Witir Tiga Rakaat: Dalil, Mazhab, dan Cara Pelaksanaannya
Praktik Shalat Witir Tiga Rakaat: Dalil, Mazhab, dan Cara Pelaksanaannya
Shalat witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan, bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai sunnah muakkadah yang hampir menyentai derajat wajib. Salah satu praktik yang kerap dijumpai di masjid-masjid, terutama pada malam Ramadhan, adalah witir tiga rakaat dengan duduk tasyahud pada rakaat kedua lalu melanjutkan ke rakaat ketiga, kemudian membaca doa qunut setelah i'tidal. Praktik ini bukan tanpa akar dalam khazanah fiqih Islam. Artikel ini mengulas secara sistematis dalil, pendapat mazhab, serta posisi para ulama klasik mengenai cara witir tiga rakaat tersebut.
Pengertian dan Keutamaan Shalat Witir
Secara bahasa, witir (الوِتْر) berarti ganjil. Secara istilah, shalat witir adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sebagai penutup seluruh shalat malam, dengan jumlah rakaat yang ganjil.
Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya witir dalam sebuah hadis:
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya Allah itu ganjil dan mencintai yang ganjil. Maka berwitirlah, wahai para ahli Al-Qur'an."
HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu — dinilai sahih oleh Al-Albani
Nabi ﷺ juga mewasiatkan witir secara khusus kepada para sahabatnya:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ: صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
"Kekasihku (Rasulullah ﷺ) mewasiatkan kepadaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat shalat Dhuha, dan witir sebelum tidur."
HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
Jumlah Rakaat Witir: Antara Satu hingga Sebelas
Para ulama sepakat bahwa shalat witir boleh dikerjakan dengan satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, atau sebelas rakaat. Yang paling dikenal dan banyak dipraktikkan adalah tiga rakaat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menyatakan:
الْوِتْرُ ثَلَاثُ رَكَعَاتٍ وَلَهُ صِفَاتٌ مُتَعَدِّدَةٌ
"Witir tiga rakaat memiliki beberapa cara pelaksanaan yang berbeda-beda."
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 2 hlm. 482
Artinya, ulama sendiri mengakui bahwa model tiga rakaat bukan satu-satunya cara — melainkan ada beberapa shighat (bentuk) yang dapat dipilih sesuai mazhab atau dalil yang dipegang.
Dalil Hadis tentang Witir Tiga Rakaat
Beberapa riwayat sahih menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwitir dengan tiga rakaat. Di antaranya hadis dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِثَلَاثِ رَكَعَاتٍ
"Rasulullah ﷺ biasa berwitir dengan tiga rakaat."
HR. Imam Ahmad, An-Nasa'i, dan Al-Hakim
Hadis ini menjadi dasar yang kuat bahwa witir tiga rakaat adalah bentuk yang sahih dan memiliki sandaran langsung dari sunnah Nabi ﷺ.
Mazhab Hanafi: Witir Tiga Rakaat Seperti Magrib
Di antara empat mazhab utama, mazhab Hanafi adalah yang paling tegas memandang witir tiga rakaat sebagai model baku. Dalam pandangan Hanafi, witir tiga rakaat dilakukan secara bersambung dengan dua tasyahud:
- Tasyahud awal (التشهد الأول) pada rakaat kedua
- Tasyahud akhir (التشهد الأخير) pada rakaat ketiga
Struktur ini memang menyerupai shalat Maghrib, namun mazhab Hanafi tidak mempermasalahkan kemiripan tersebut karena justru itulah yang diajarkan. Al-Kasani dalam Bada'i As-Shana'i menyebutkan:
الْوِتْرُ ثَلَاثُ رَكَعَاتٍ لَا يُفْصَلُ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ
"Shalat witir adalah tiga rakaat dan tidak dipisahkan dengan salam di antara rakaat-rakaatnya."
Al-Kasani, Bada'i As-Shana'i, juz 1 hlm. 273
Perbedaan esensial dengan shalat Maghrib hanya terletak pada doa qunut yang dibaca di rakaat ketiga — suatu amalan yang tidak ada pada Maghrib.
Qunut Witir dalam Mazhab Hanafi
Salah satu ciri khas mazhab Hanafi adalah menjadikan qunut witir sebagai amalan wajib — bukan sekadar sunnah. Al-Kasani menegaskan:
الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ وَاجِبٌ عِنْدَنَا
"Qunut dalam shalat witir menurut kami hukumnya wajib."
Al-Kasani, Bada'i As-Shana'i, juz 1 hlm. 273
Posisi qunut dalam mazhab Hanafi yang paling masyhur adalah sebelum rukuk, yakni setelah membaca surat di rakaat ketiga. Namun dalam praktik sebagian komunitas, qunut dibaca setelah i'tidal — sebagaimana lazim dilakukan dalam mazhab Syafi'i untuk qunut Shubuh. Posisi ini merupakan titik pertemuan antardua mazhab yang kadang terjadi dalam praktik jamaah.
Lafaz Doa Qunut Witir
Lafaz qunut witir yang paling dikenal dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ melalui Al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma adalah:
اَللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
"Ya Allah, tunjukilah kami sebagaimana orang-orang yang Engkau tunjuki. Berikanlah kesehatan kepada kami sebagaimana orang-orang yang Engkau beri kesehatan. Pimpinlah kami sebagaimana orang-orang yang Engkau pimpin. Berkahilah kami dalam apa yang Engkau berikan. Jagalah kami dari keburukan yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau-lah yang menetapkan, bukan ditetapkan atas-Mu. Tidak akan hina orang yang Engkau jadikan wali, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Berkah Engkau, ya Tuhan kami, dan Maha Tinggi."
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah — dinilai hasan sahih oleh At-Tirmidzi
Mazhab Syafi'i: Witir Dipisah, Bukan Seperti Magrib
Mazhab Syafi'i mengambil pendekatan yang berbeda. Cara yang paling dianjurkan adalah:
- Witir dua rakaat diakhiri salam
- Kemudian ditambah satu rakaat tersendiri
Jika seseorang ingin witir tiga rakaat sekaligus (bersambung), maka tidak boleh duduk tasyahud di rakaat kedua agar tidak menyerupai shalat Maghrib. Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu':
يُكْرَهُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ كَالْمَغْرِبِ
"Dimakruhkan melakukan witir tiga rakaat seperti shalat Maghrib."
Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzzab, juz 4 hlm. 7
Penting untuk dipahami bahwa makruh (مكروه) di sini bukan berarti haram atau tidak sah. Shalat tetap sah meskipun dilakukan dengan cara yang dimakruhkan. Hanya saja, dalam mazhab Syafi'i, memisahkan witir lebih utama.
Adapun qunut dalam mazhab Syafi'i untuk shalat witir — berbeda dengan qunut Shubuh yang dilakukan sepanjang tahun — dibatasi pada separuh akhir Ramadhan, terutama sejak malam ke-16 hingga akhir Ramadhan. Imam An-Nawawi dalam Raudhah At-Thalibin menyebut:
يُسَنُّ الْقُنُوتُ فِي الْوِتْرِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ
"Disunnahkan membaca qunut pada shalat witir di separuh akhir bulan Ramadhan."
Imam An-Nawawi, Raudhah At-Thalibin, juz 1 hlm. 339
Mazhab Hanbali: Fleksibel, Dua Pilihan Sah
Mazhab Hanbali mengambil posisi yang paling akomodatif di antara keempat mazhab. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan:
إِنْ شَاءَ صَلَّى ثَلَاثاً بِتَشَهُّدَيْنِ وَإِنْ شَاءَ بِتَشَهُّدٍ وَاحِدٍ
"Jika ingin, ia boleh shalat witir tiga rakaat dengan dua tasyahud; dan jika ingin, boleh dengan satu tasyahud."
Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2 hlm. 604
Dalam mazhab Hanbali, qunut witir pun disunnahkan sepanjang tahun — tidak terbatas Ramadhan — dan dibaca setelah rukuk pada rakaat terakhir. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fath Al-Bari miliknya (berbeda dengan karya Ibnu Hajar) menjelaskan bahwa qunut witir memiliki dasar yang kuat dari para sahabat dan generasi salaf.
Mazhab Maliki: Witir Satu Rakaat yang Diutamakan
Berbeda dengan tiga mazhab lain, mazhab Maliki lebih mengutamakan witir satu rakaat saja. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau berwitir dengan satu rakaat. Namun mazhab Maliki tidak melarang witir tiga rakaat — hanya saja cara yang lebih dianjurkan adalah satu rakaat.
Dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi 'ala Asy-Syarh Al-Kabir disebutkan bahwa jika seseorang tetap witir tiga rakaat, boleh dengan satu salam atau dua salam — keduanya sah.
Perbandingan Cara Witir Tiga Rakaat Antar Mazhab
| Aspek | Hanafi | Syafi'i | Hanbali | Maliki |
|---|---|---|---|---|
| Jumlah rakaat baku | 3 rakaat | 2+1 rakaat | Fleksibel | 1 rakaat |
| Tasyahud di rakaat kedua | ✅ Ada | ❌ Makruh | ✅ Boleh | — |
| Salam di antara rakaat | ❌ Tidak | ✅ Ya (dianjurkan) | Boleh keduanya | Boleh keduanya |
| Qunut witir | Wajib (sebelum rukuk) | Sunnah (separuh akhir Ramadhan) | Sunnah (sepanjang tahun) | Sunnah (sebagian pendapat) |
| Posisi qunut | Sebelum rukuk | Setelah i'tidal | Setelah rukuk | — |
Pendapat Ulama Salaf dan Klasik
Perbedaan cara witir sudah berlangsung sejak masa sahabat. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf meriwayatkan bahwa Ibnu Umar berwitir tiga rakaat dengan satu salam, sedangkan Ibnu Abbas mempraktikkan witir yang dipisah. Ini menunjukkan bahwa ragam cara witir bukan inovasi belakangan, melainkan sudah dikenal di zaman sahabat.
Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan bahwa perselisihan tentang tata cara witir termasuk dalam kategori khilaf mu'tabar (خلاف معتبر), yaitu perbedaan pendapat yang diakui keabsahannya dan tidak boleh menjadi bahan pertikaian.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulumiddin mengingatkan bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyyah seperti cara witir seharusnya melahirkan sikap toleransi dan saling menghormati antar sesama Muslim, bukan perpecahan.
Praktik di Masjid-Masjid Indonesia
Di Indonesia, khususnya dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU) yang bermazhab Syafi'i, witir umumnya dilakukan dengan cara:
- Dua rakaat diakhiri salam
- Ditambah satu rakaat dengan qunut di rakaat terakhir setelah i'tidal
Namun pada komunitas yang terpengaruh tradisi Hanafi — terutama keturunan Arab Hadhrami atau jamaah dari Asia Selatan — witir tiga rakaat bersambung dengan dua tasyahud lebih umum dipraktikkan. Kedua cara ini sah dan memiliki landasan ilmiah yang kuat dalam khazanah fiqih Islam.
Surat-Surat yang Dianjurkan dalam Witir
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan bacaan surat dalam witir. Hadis dari Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa membaca:
- Rakaat pertama: سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى (Al-A'la)
- Rakaat kedua: قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (Al-Kafirun)
- Rakaat ketiga: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (Al-Ikhlas)
Riwayat ini terdapat dalam HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i, dan dinilai sahih oleh banyak ulama hadis. Terkadang ditambahkan pula Al-Falaq dan An-Nas bersama Al-Ikhlas pada rakaat ketiga berdasarkan riwayat lain.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Witir tiga rakaat bersambung dengan dua tasyahud adalah cara yang paling masyhur dalam mazhab Hanafi, dan memiliki dalil dari hadis yang sahih.
- Mazhab Hanbali juga membolehkan cara ini secara eksplisit dalam kitab-kitab mereka.
- Mazhab Syafi'i memakruhkan — bukan mengharamkan — tasyahud di rakaat kedua jika witir dilakukan bersambung, sehingga shalat tetap sah.
- Qunut witir dalam mazhab Hanafi hukumnya wajib dan dibaca sebelum rukuk; dalam mazhab Syafi'i hukumnya sunnah dan dibaca setelah i'tidal pada separuh akhir Ramadhan.
- Perbedaan cara witir termasuk dalam khilaf mu'tabar yang diakui oleh para ulama sepanjang zaman — bukan bahan perselisihan.
Praktik witir tiga rakaat dengan tasyahud di rakaat kedua dan qunut di rakaat ketiga yang dijumpai di banyak masjid memiliki akar yang kuat dalam fiqih Islam klasik. Maka sudah sepatutnya kita menyikapinya dengan lapang dada dan menghormati perbedaan yang telah menjadi bagian dari kekayaan tradisi fiqih umat Islam.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Wallahu a'lam bish-shawab — dan Allah lebih mengetahui yang benar.