Mengapa Indonesia Memakai Pancasila, Bukan Piagam Madinah?
Mengapa Indonesia Memakai Pancasila, Bukan Piagam Madinah?
Telaah Fiqh Siyasah dan Realitas Sejarah dalam Perspektif Wasathiyah
Ir. H. Djunaidi Permata
Pendahuluan: Meluruskan Arah Pertanyaan
Pertanyaan "Mengapa Ulama Indonesia memakai Pancasila, bukan Piagam Madinah?" sering diajukan dengan asumsi bahwa Piagam Madinah adalah bentuk negara Islam yang baku, sementara Pancasila dipersepsikan sebagai kompromi politik yang menjauh dari syariat. Asumsi ini tampak religius, tetapi secara metodologis keliru. Kesalahan utamanya bukan terletak pada semangat beragama, melainkan pada cara memahami wilayah ajaran Islam antara prinsip yang bersifat tetap — yang dalam ilmu ushul fiqh disebut tsawabit — dan ruang ijtihad yang bersifat dinamis, yakni mutaghayyirat.
Islam tidak datang untuk membakukan satu bentuk negara, melainkan untuk menanamkan nilai-nilai ilahiah yang wajib diwujudkan dalam kehidupan sosial dan politik sesuai dengan kemampuan dan konteks umat. Karena itu, memperhadapkan Pancasila dengan Piagam Madinah sebagai dua entitas yang saling bertentangan merupakan kesalahan berpikir yang ahistoris dan tidak sejalan dengan manhaj fiqh siyasah (Islamic political jurisprudence).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an al-Karim:
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menegaskan bahwa penerapan syariat selalu mempertimbangkan realitas dan kemampuan manusia, bukan dipaksakan secara kaku lintas zaman dan tempat. Prinsip ini dalam istilah ushul fiqh dikenal sebagai raf'ul haraj — menghilangkan kesempitan — dan al-yusru — kemudahan dalam beragama.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk mempersulit mereka. Beliau berkata:
الشَّرِيعَةُ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ
"Syariat itu pondasinya adalah hikmah dan kemaslahatan hamba, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat."
(I'lam al-Muwaqqi'in, Jilid III, hlm. 14)
Negara dalam Islam: Substansi Didahulukan atas Bentuk
Dalam khazanah fiqh siyasah (Islamic political jurisprudence), tidak terdapat satu pun nash qath'i (definitive scriptural text) yang mewajibkan format negara tertentu. Al-Qur'an dan Sunnah tidak merinci bentuk konstitusi, struktur kekuasaan, atau model negara yang harus diterapkan secara seragam sepanjang masa. Yang diwajibkan adalah nilai-nilai dasarnya, yaitu: keadilan (al-'adalah), amanah (al-amanah), musyawarah (al-syura), dan kemaslahatan umum (al-maslahah al-'ammah).
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(QS. An-Nisa: 58)
Dan firman-Nya tentang prinsip musyawarah (al-syura):
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
(QS. Asy-Syura: 38)
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa Islam menetapkan prinsip, bukan bentuk institusi. Oleh karena itu, para ulama fiqh siyasah merumuskan kaidah penting:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan dan tindakan penguasa terhadap rakyatnya harus selalu terikat dengan kemaslahatan."
Kaidah ini termaktub dalam Al-Asybah wa al-Nazha'ir karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi dan dikutip luas oleh para fuqaha. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah juga menegaskan bahwa tujuan utama pemerintahan Islam adalah menegakkan agama (hifzh al-din), melindungi jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-'aql), memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dan melindungi harta (hifzh al-mal) — yang kesemuanya merupakan penjabaran dari maqashid al-syari'ah.
Negara dalam Islam dengan demikian adalah wasilah (sarana/alat) untuk mencapai tujuan syariat, bukan tujuan itu sendiri. Karena negara adalah wasilah, maka bentuknya tidak bersifat tauqifi (taken by divine prescription), melainkan diserahkan kepada ijtihad para ulama dan pemimpin umat sesuai kondisi zaman.
Piagam Madinah: Ijtihad Politik yang Kontekstual
Piagam Madinah (Sahifah al-Madinah — صَحِيفَةُ الْمَدِينَة) merupakan dokumen politik yang disusun Rasulullah SAW sekitar tahun 1 Hijriah untuk menjawab kebutuhan konkret masyarakat Madinah yang plural dan rawan konflik. Dokumen ini memuat 47 pasal yang mengatur hubungan antara kaum Muhajirin, Anshar, dan berbagai kabilah Yahudi Madinah.
Piagam Madinah adalah hasil ijtihad Nabi SAW sebagai kepala negara (ra'is al-dawlah) dan pemimpin masyarakat (za'im al-mujtama'), bukan wahyu yang dimaksudkan sebagai konstitusi universal bagi seluruh umat Islam sepanjang zaman. Pembedaan antara kapasitas Nabi SAW sebagai penerima wahyu dan sebagai pemimpin politik adalah hal yang telah lama dibahas dalam ilmu ushul fiqh.
Rasulullah SAW sendiri menegaskan hal ini dalam haditsnya yang shahih:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ
"Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian."
(HR. Muslim, Kitab al-Fadhail, No. 2363; dari Anas bin Malik dan Rafi' bin Khudaij radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini diucapkan Nabi SAW berkaitan dengan urusan penyerbukan pohon kurma (ta'bir al-nakhl), namun para ulama menjadikannya sebagai dalil umum bahwa pengelolaan sosial, politik, dan administrasi negara berada dalam wilayah ijtihad manusia selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW dalam konteks tertentu berbicara berdasarkan dugaan dan perkiraan (zhan), bukan wahyu, sehingga umat diberikan ruang untuk berijtihad dalam urusan duniawi.
Fakta sejarah memperkuat hal ini: para sahabat tidak menjadikan Piagam Madinah sebagai konstitusi baku setelah wafatnya Rasulullah SAW. Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib — radhiyallahu 'anhum ajma'in — masing-masing menjalankan pemerintahan dengan kebijakan dan format yang berbeda sesuai kebutuhan zaman. Tidak satu pun dari mereka yang mendeklarasikan "kembali ke Piagam Madinah" sebagai syarat sahnya pemerintahan Islam.
Madinah dan Indonesia: Kesalahan Manhaj Istinbath dan Kekeliruan Tathbiq
Menyamakan Madinah abad ke-7 Masehi dengan Indonesia pasca kemerdekaan bukanlah persoalan qiyas (analogical reasoning) yang sah, karena urusan kenegaraan tidak ditetapkan melalui analogi hukum antara ashl (kasus asal) dan far' (kasus cabang) yang serupa. Kekeliruan utama terletak pada dua hal:
Pertama, kesalahan manhaj istinbath — yakni menjadikan produk ijtihad politik historis sebagai dalil normatif universal yang berlaku lintas zaman. Piagam Madinah adalah fatwa siyasiyyah kontekstual, bukan nash syar'i.
Kedua, kesalahan tathbiq al-ahkam (misapplication of rulings) — yaitu menerapkan kebijakan yang lahir dari realitas tertentu ke atas realitas yang berbeda secara mendasar.
Mari kita bandingkan kedua konteks ini secara objektif:
| Aspek | Madinah (Abad ke-7) | Indonesia (Abad ke-20/21) |
|---|---|---|
| Kepemimpinan | Nabi SAW (dengan bimbingan wahyu) | Pemimpin manusia biasa (tanpa wahyu) |
| Populasi | Beberapa ribu jiwa | Lebih dari 270 juta jiwa |
| Struktur Sosial | Kesukuan (qabiliyyah) | Ratusan suku, 6 agama resmi, ribuan adat |
| Sistem Hukum | Hukum adat kabilah Arab | Pluralisme hukum: adat, agama, sipil |
| Geopolitik | Kawasan Hijaz (terbatas) | Negara kepulauan strategis dengan 17.000+ pulau |
Perbedaan realitas yang mendasar ini menuntut pendekatan fiqh siyasah yang mempertimbangkan konteks, bukan penyeragaman bentuk historis. Dalam wilayah siyasah syar'iyyah (shar'iah-compliant political policy), berlaku kaidah yang masyhur:
تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ وَالأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
"Hukum dan kebijakan dapat berubah seiring perubahan waktu, tempat, kondisi, niat, dan adat kebiasaan."
(Kaidah ini dimuat dalam Al-Asybah wa al-Nazha'ir karya Imam al-Suyuthi dan Majallah al-Ahkam al-'Adliyyah Pasal 39)
Serta prinsip ushul yang sangat penting:
الحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Penerapan hukum bergantung pada keberadaan illatnya (sebab hukum); jika illat ada, hukum berlaku; jika illat tiada, hukum pun tiada."
Dengan demikian, perbedaan konteks antara Madinah dan Indonesia harus dipahami sebagai perbedaan yang menuntut ketepatan metode istinbath (legal derivation) dan kehati-hatian dalam penerapan hukum, bukan keengganan bersyariat.
Pancasila dalam Timbangan Maqashid al-Syari'ah
Jika Pancasila ditimbang dengan maqashid al-syari'ah (the higher objectives of Islamic law), tidak ditemukan satu sila pun yang bertentangan dengan Islam. Bahkan, setiap sila Pancasila dapat dikaitkan langsung dengan prinsip-prinsip syariat:
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini mencerminkan prinsip tauhid (التَّوْحِيد) dalam Islam, yaitu pengakuan terhadap keesaan Tuhan. Sila ini secara tegas menolak ateisme dan sekularisme ateistik. Sila ini menjamin kebebasan beragama (hurriyyat al-din) yang merupakan bagian dari maqashid: hifzh al-din (perlindungan agama).
Allah SWT berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus."
(QS. Al-Bayyinah: 5)
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila ini sejalan dengan prinsip karamah insaniyyah (كَرَامَةٌ إِنْسَانِيَّة) — martabat dan kehormatan manusia yang telah Allah muliakan. Ia juga mencerminkan hifzh al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifzh al-'irdh (perlindungan kehormatan).
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan."
(QS. Al-Isra: 70)
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini mencegah perpecahan (al-tafarruq — التَّفَرُّق) yang secara tegas dilarang dalam Islam, dan menegaskan persaudaraan (al-ukhuwwah) dalam kerangka kebangsaan yang beragam.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu."
(QS. Al-Hujurat: 13)
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini secara langsung mencerminkan prinsip syura (الشُّورَى) yang diperintahkan Al-Qur'an, sebagaimana termaktub dalam QS. Asy-Syura: 38 yang telah dikutip di atas. Imam Ibn 'Asyur dalam Maqashid al-Syari'ah al-Islamiyyah menegaskan bahwa syura adalah salah satu fondasi utama politik Islam yang bersifat universal.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini adalah inti dari tujuan syariat itu sendiri. Keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah) merupakan maqshad utama yang berulang kali ditegaskan Al-Qur'an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
(QS. An-Nahl: 90)
Dengan demikian, kelima sila Pancasila bukan hanya tidak bertentangan dengan Islam, melainkan merupakan pengejawantahan nilai-nilai Islam dalam konteks kemajemukan Indonesia.
Ulama Nusantara dan Mitsaq Watani
Para ulama Nusantara, terutama dari lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memahami dengan penuh kematangan bahwa negara Indonesia harus dibangun di atas kesepakatan bersama yang menjaga persatuan dan mencegah konflik horizontal. Mereka menempatkan Pancasila sebagai mitsaq waṭani (مِيثَاقٌ وَطَنِيّ) — perjanjian kebangsaan yang sah secara syar'i.
Hadhratus Syaikh KH. Hasyim Asy'ari, pendiri Nahdlatul Ulama, mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang mewajibkan umat Islam mempertahankan Indonesia. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang NKRI yang berdasarkan Pancasila sebagai entitas yang wajib dibela.
KH. Ahmad Shiddiq, Rais 'Aam PBNU periode 1984–1991, merumuskan konsep Hubungan Islam dan Pancasila yang menegaskan bahwa Pancasila bukan agama dan tidak dapat dipersamakan dengan agama, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan dengan Islam. Beliau berkata:
"Pancasila bukan agama dan tidak dapat dijadikan agama, tetapi nilai-nilainya selaras dengan ruh Islam. Oleh karena itu, umat Islam wajib menerima dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara."
(KH. Ahmad Shiddiq, Islam, Pancasila, dan Ukhuwwah Islamiyyah, 1985)
Posisi ini dipertegas pula oleh resolusi Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal organisasi, berdasarkan pemahaman fiqh bahwa dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih.
Dalam kaidah fiqh ditegaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
"Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan."
(Al-Asybah wa al-Nazha'ir, Imam al-Suyuthi; Qawa'id al-Ahkam, Imam al-'Izz ibn Abd al-Salam)
Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara."
(QS. Ali Imran: 103)
Memaksakan model negara yang tidak sesuai dengan realitas Indonesia — yang demikian majemuk dalam suku, bahasa, agama, dan adat — justru berpotensi melahirkan mafsadah (مَفْسَدَة) yang lebih besar berupa konflik horizontal, disintegrasi bangsa, dan terancamnya nyawa jutaan manusia. Sesuatu yang secara fiqh harus dihindari sekuat tenaga.
Wasathiyah: Jalan Tengah yang Benar
Islam mengajarkan prinsip wasathiyah (الوَسَطِيَّة) — moderasi dan keseimbangan — sebagai karakteristik utama umat Islam. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu."
(QS. Al-Baqarah: 143)
Dalam konteks Indonesia, wasathiyah berarti menolak dua ekstrem yang sama-sama berbahaya: ekstrem sekularisme yang menolak peran agama dalam kehidupan publik sama sekali, dan ekstrem formalisasi syariat yang memaksakan satu tafsir tunggal kepada masyarakat yang majemuk.
Imam Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Dawlah fi al-Islam menegaskan bahwa negara Islam bukan berarti negara yang memasang label Islam, melainkan negara yang menegakkan nilai-nilai Islam: keadilan, kebebasan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak manusia. Berdasarkan ukuran ini, Indonesia dengan Pancasila lebih dekat kepada cita-cita Islam daripada negara-negara yang sekadar menggunakan label Islam namun menindas rakyatnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
"Sesungguhnya Allah menyukai agar rukhshah (keringanan) yang Dia berikan diambil, sebagaimana Allah membenci apabila kemaksiatan kepada-Nya dilakukan."
(HR. Ahmad dan Ibn Hibban; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Penutup: Pancasila sebagai Ruang Kesaksian Islam
Islam tidak menuntut simbol negara tertentu, tetapi menuntut terwujudnya keadilan (al-'adalah), keamanan (al-amn), dan kemaslahatan bagi seluruh warga (al-maslahah al-'ammah). Indonesia dengan Pancasila bukan antitesis Islam, melainkan arena kesaksian umat Islam untuk menghadirkan nilai-nilai Islam secara substantif dalam masyarakat yang majemuk.
Allah SWT berfirman:
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
(QS. Al-Mumtahanah: 8)
Mempertentangkan Pancasila dengan Islam bukanlah tanda keistiqamahan (steadfastness), melainkan kegagalan memahami fiqh siyasah dan realitas sejarah. Melalui Pancasila, nilai-nilai Islam justru menemukan ruang implementasi yang nyata, luas, dan berkelanjutan di bumi Indonesia yang majemuk ini.
Sesungguhnya, tantangan umat Islam Indonesia bukanlah memperdebatkan bentuk negara, melainkan mengisi negara ini dengan ahlak mulia, ilmu yang bermanfaat, keadilan yang merata, dan kasih sayang yang tulus — sebagaimana diperintahkan Al-Qur'an al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang mulia.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi Utama
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah — Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin — Imam al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha'ir fi Qawa'id al-Fiqh — Imam al-'Izz ibn 'Abd al-Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam — Imam al-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah — Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh al-Dawlah fi al-Islam — Ibn 'Asyur, Maqashid al-Syari'ah al-Islamiyyah — KH. Ahmad Shiddiq, Islam, Pancasila, dan Ukhuwwah Islamiyyah — Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim
Semoga Allah memberikan pemahaman yang benar kepada kita semua, dan menjadikan kita umat yang mampu membawa rahmat bagi seluruh alam. Amin ya Rabbal 'Alamin.