Islam dan Kewarganegaraan: Taat Hukum, Etika Publik, Anti Kekerasan

Islam dan Kewarganegaraan: Taat Hukum, Etika Publik, Anti Kekerasan

Oleh: Ir. H. Djunaidi Permata

Pendahuluan: Ketika Kesalehan Bertabrakan dengan Realitas Sosial

Salah satu kegagalan terbesar dalam discourse keislaman kontemporer adalah anggapan bahwa ketaatan kepada negara selalu berseberangan dengan ketaatan kepada agama. Di titik ini, banyak Muslim — terutama para aktivis — terjebak pada dilema palsu: memilih setia pada iman atau setia pada hukum. Padahal, sejarah pemikiran Islam justru memperlihatkan bahwa persoalan kewarganegaraan, hukum publik, dan etika sosial telah lama dibahas secara matang oleh para ulama mu'tabar, jauh sebelum lahirnya negara-bangsa modern.

Masalah kian akut ketika sebagian umat memperlakukan Islam sebagai identitas oposisi permanen, bukan sebagai sistem nilai yang menata kehidupan bersama. Hukum positif dilabeli taghut, etika publik dicurigai sebagai sekularisme terselubung, dan penolakan terhadap kekerasan dianggap sebagai pelemahan jihad. Di sinilah konsep wasathiyah — الوسطية — menjadi krusial: bukan untuk menengahi secara netral, tetapi untuk meluruskan cara berpikir yang rusak dari akar epistemologisnya.

Wasathiyah sebagai Kerangka Berpikir, Bukan Sekadar Sikap

Wasathiyah dalam Islam bukan sekadar posisi "di tengah" secara sosiologis. Ia adalah kerangka epistemologis dalam memahami hubungan antara wahyu, realitas, dan kekuasaan. Kata wasath — وسط — dalam bahasa Arab klasik berarti yang terbaik, yang paling proporsional, yang adil dan sempurna — bukan yang tanggung atau kompromistis.

Al-Qur'an menegaskan predikat ini secara langsung:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan yang terbaik, agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu."

(QS. al-Baqarah: 143)

Makna "saksi" di sini bukan pasif. Ia menuntut kemampuan menimbang, menilai, dan merumuskan sikap yang adil terhadap setiap kondisi. Dalam konteks kewarganegaraan, wasathiyah menolak dua ekstrem sekaligus: legalisme sekuler yang memisahkan hukum dari nilai moral dan agama; serta tekstualisme ideologis yang menolak seluruh produk hukum manusia atas nama kemurnian syariat. Keduanya sama-sama gagal memahami fungsi hukum sebagai instrumen pengelolaan maslahah — المصلحة — kemaslahatan publik.

Negara dan Hukum dalam Perspektif Ibn Taimiyah

Ibn Taimiyah sering direduksi menjadi simbol rigiditas atau bahkan kekerasan. Tuduhan itu tidak adil dan tidak ilmiah. Dalam As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Islah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyyah, ia justru membangun argumen yang sangat realistis tentang hubungan negara dan agama. Bagi Ibn Taimiyah, tujuan kekuasaan bukanlah simbolisasi agama, melainkan penegakan keadilan (al-'adl — العدل) dan pencegahan kezaliman (az-zulm — الظلم).

إِنَّ اللهَ يُقِيمُ الدَّوْلَةَ العَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً، وَلَا يُقِيمُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُسْلِمَةً

"Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil meskipun ia kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim meskipun ia mengaku Islam."

— Ibn Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar'iyyah

Pernyataan ini bukan relativisme akidah. Ini adalah penegasan tegas bahwa legitimasi hukum publik diukur dari dampaknya terhadap keadilan sosial, bukan dari label ideologisnya. Hukum positif tidak otomatis bertentangan dengan Islam. Selama ia menjaga ketertiban, melindungi jiwa (nafs — النفس), harta (mal — المال), dan kehormatan ('irdh — العرض) warga, serta mencegah kerusakan sosial, maka ia berada dalam orbit syariat. Menolaknya atas nama "Islam murni" justru merupakan pemberontakan terhadap maqashid asy-syariah itu sendiri.

Ketaatan Sipil sebagai Bagian dari Etika Keislaman

Dalam Islam, ketaatan kepada penguasa (uli al-amr — أولي الأمر) bukanlah ketaatan absolut, melainkan ketaatan bersyarat demi stabilitas sosial. Al-Qur'an sendiri menegaskannya dengan urutan yang bermakna:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan uli al-amr (pemegang kekuasaan) di antara kamu."

(QS. an-Nisa': 59)

Ketaatan kepada pemegang kekuasaan disyaratkan selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Ibn Taimiyah dengan tegas melarang pemberontakan bersenjata terhadap penguasa zalim jika hal itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Prinsip ini bukan kepengecutan — ini adalah pertimbangan fiqh al-waqi' — فقه الواقع — fikih realitas yang matang.

Al-Qarafi, ulama besar Mazhab Maliki, memperkuat pandangan ini dalam Al-Furuq. Ia membedakan dengan cermat antara hukum ibadah yang bersifat tetap (tsawabit — ثوابت) dan hukum publik yang bersifat kontekstual (mutaghayyirat — متغيرات). Kebijakan negara dapat berubah sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengkhianati prinsip syariat. Dengan demikian, ketaatan pada hukum negara adalah bagian dari etika publik Islam, bukan pengkhianatan terhadap agama.

Maqashid Syariah dan Penolakan terhadap Kekerasan

Asy-Syathibi, dalam Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah, membangun argumen yang paling sistematis tentang tujuan hukum Islam. Ia menegaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan menjaga lima hal pokok (al-kulliyyat al-khams — الكليات الخمس): agama (din), jiwa (nafs), akal ('aql), harta (mal), dan kehormatan ('irdh).

الشَّرِيعَةُ وُضِعَتْ لِمَصَالِحِ العِبَادِ فِي العَاجِلِ وَالآجِلِ

"Syariat ditetapkan demi kemaslahatan para hamba di dunia dan akhirat."

— Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, Juz II

Dari sini, kekerasan non-negara yang merusak stabilitas sosial jelas bertentangan dengan maqashid asy-syariah. Tidak ada legitimasi syar'i bagi tindakan yang menumpahkan darah, menciptakan ketakutan publik, dan menghancurkan tatanan sosial — meskipun dibungkus dengan dalil atau slogan keagamaan. Asy-Syathibi secara eksplisit menolak pemahaman agama yang menghasilkan kesempitan (haraj — حرج) dan kekacauan (fasad — فساد). Syariat hadir untuk memudahkan manusia hidup dalam keadilan, bukan menjebak mereka dalam konflik tanpa akhir.

Batas Ketaatan kepada Negara: Di Mana Garis Merahnya?

Ketaatan bersyarat bukan ketaatan membabi buta. Ini adalah prinsip yang paling sering diabaikan oleh dua kelompok sekaligus: mereka yang mengkultuskan negara, dan mereka yang menolak negara secara total. Ulama klasik justru membangun doktrin yang sangat presisi tentang batas-batas ketaatan ini.

Rasulullah ﷺ telah meletakkan prinsip dasarnya:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخَالِقِ

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta."

— HR. Ahmad, hadits shahih

Hadits ini adalah fondasi. Ketaatan kepada negara berhenti tepat di garis perintah Allah. Namun — dan ini penting secara ilmiah — ulama klasik tidak serta-merta mengizinkan perlawanan bersenjata begitu ada kemaksiatan negara. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin membangun gradasi respons yang sangat sistematis:

Kondisi Negara Respons yang Dibenarkan Syariat
Zalim dalam kebijakan, tapi tidak memerintahkan kemaksiatan Tetap taat, sambil menasihati secara rahasia (nasiha sirr)
Memerintahkan kemaksiatan secara eksplisit Tidak taat pada perintah kemaksiatan itu saja, tanpa pemberontakan
Kezaliman sistemik dan membahayakan umat secara masif Ingkar dengan lisan, doa, dan jalur hukum — bukan kekerasan sepihak
Murtad dan menghancurkan fondasi agama secara sistematis Dibahas dengan syarat sangat ketat oleh ulama — bukan pintu terbuka untuk siapa saja

Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa keadilan adalah ruh syariat dan ukuran segala hukum. Sebuah kebijakan negara yang mengandung keadilan, meski tidak berbalut simbol Islam, tetap memiliki bobot syar'i. Sebaliknya, kebijakan yang berlabel Islam tapi merusak dan menzalimi rakyat, kehilangan legitimasinya secara otomatis.

فَإِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الحِكَمِ وَمَصَالِحِ العِبَادِ فِي المَعَاشِ وَالمَعَادِ، وَهِيَ عَدْلٌ كُلُّهَا وَرَحْمَةٌ كُلُّهَا وَمَصَالِحُ كُلُّهَا وَحِكْمَةٌ كُلُّهَا

"Sesungguhnya syariat dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. Syariat itu seluruhnya adalah keadilan, seluruhnya rahmat, seluruhnya kemaslahatan, dan seluruhnya hikmah."

— Ibn al-Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'in, Juz III

Implikasinya sangat penting: batas ketaatan kepada negara bukan ditentukan oleh selera kelompok atau interpretasi sepihak aktivis, melainkan oleh pertimbangan ilmiah yang mempertimbangkan dampak nyata terhadap kemaslahatan publik. Siapa yang berhak menentukan bahwa batas itu telah terlampaui? Para ulama yang memiliki kompetensi fiqh al-waqi' — fikih membaca realitas — bukan individu atau kelompok yang didorong oleh amarah ideologis.

Al-Ghazali dalam Ihya' Ulum ad-Din bahkan mengingatkan bahwa kelompok yang paling berbahaya adalah mereka yang merasa paling "Islami" namun miskin ilmu dan miskin empati terhadap dampak sosial tindakannya:

مَنْ لَا يَعْرِفُ الحَقَّ مِنَ العِلْمِ وَإِنَّمَا يَتَّبِعُ هَوَاهُ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

"Barangsiapa yang tidak mengenali kebenaran melalui ilmu, dan hanya mengikuti hawa nafsunya, maka ia berada di tepi jurang kebinasaan."

— Al-Ghazali, Ihya' Ulum ad-Din

Jadi, batas ketaatan kepada negara itu nyata dan jelas dalam doktrin Islam klasik — tetapi penentuan kapan batas itu tercapai harus melalui pertimbangan ilmiah yang ketat, bukan proklamasi emosional. Inilah yang membedakan aktivisme yang berakar pada tradisi keilmuan Islam dengan aktivisme yang hanya berkedok agama.

Etika Publik dan Tanggung Jawab Moral Muslim

Islam tidak hanya mengatur relasi vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga relasi horizontal antarwarga — apa yang dalam tradisi fikih disebut mu'amalah — المعاملة. Etika publik dalam Islam mencakup kejujuran (sidq), kepatuhan terhadap kesepakatan bersama (wafa' bil-'aqd), perlindungan terhadap kaum minoritas (dzimmi), dan penolakan terhadap kekerasan sebagai sarana politik.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu dan Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami menegaskan bahwa penggunaan kekerasan hanya sah dalam konteks otoritas negara yang sah dan untuk tujuan yang secara hukum terdefinisikan dengan jelas. Di luar itu, kekerasan adalah fitnah — الفتنة — kekacauan yang justru merusak masyarakat yang ingin diperjuangkan. Dalam konteks negara modern, tindakan kekerasan oleh kelompok non-negara bukan jihad — ia adalah pelanggaran terhadap prinsip syariat sekaligus terhadap hukum universal kemanusiaan.

Wasathiyah sebagai Solusi Krisis Aktivisme Islam

Krisis utama gerakan Islam hari ini bukan kekurangan semangat — bahkan semangat itu justru sering menjadi bagian dari masalah. Krisis sesungguhnya adalah kegagalan membaca realitas secara utuh. Wasathiyah menawarkan solusi dengan mengembalikan aktivisme pada tiga pilar yang tidak bisa dipisahkan: ilmu ('ilm), akhlak, dan tanggung jawab sosial.

Aktivisme tanpa pondasi fiqh siyasah — فقه السياسة — hanya akan melahirkan amarah tanpa arah. Cara memperjuangkan nilai sering kali lebih menentukan nasib perjuangan itu daripada nilai itu sendiri. Dan setiap tindakan harus diukur dampaknya terhadap umat secara luas, bukan sekadar kepuasan ideologis kelompok kecil. Dengan wasathiyah, Islam hadir bukan sebagai ancaman bagi negara, tetapi sebagai energi moral untuk memperbaiki kehidupan berbangsa.

Penutup: Menjadi Muslim yang Dewasa secara Sosial

Menjadi Muslim yang benar tidak berarti hidup dalam konflik permanen dengan negara dan masyarakat. Justru sebaliknya — kedewasaan iman tercermin dari kemampuan berkontribusi secara konstruktif dalam ruang publik. Taat hukum, menjunjung etika publik, dan menolak kekerasan bukanlah tanda kompromi akidah; ia adalah manifestasi wasathiyah Islam yang paling nyata dalam kehidupan sosial.

Islam tidak membutuhkan kekacauan untuk tegak. Ia membutuhkan keadilan (al-'adl), ketertiban, dan akal sehat. Dalam dunia yang penuh konflik identitas, wasathiyah adalah jalan untuk menjaga iman tetap murni sekaligus menjaga masyarakat tetap utuh. Jika umat Islam ingin kembali menjadi saksi bagi kemanusiaan — sebagaimana diamanatkan QS. al-Baqarah: 143 — maka Islam harus tampil sebagai kekuatan moral yang menenangkan, bukan ideologi yang mengancam. Di situlah kewarganegaraan, hukum, dan etika publik menemukan maknanya dalam cahaya Islam yang adil dan berimbang.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Daftar Rujukan

Ulama / Kitab Relevansi dengan Artikel
Ibn Taimiyah, As-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Islah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyyah Legitimasi hukum publik, keadilan negara, larangan kekerasan non-negara
Al-Qarafi, Al-Furuq Pembedaan hukum ibadah dan kebijakan publik; fleksibilitas hukum negara
Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah Fondasi Maqashid asy-Syariah; penolakan chaos; syariat untuk stabilitas sosial
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin Keadilan dan kemaslahatan sebagai ukuran keislaman suatu hukum; gradasi respons terhadap kezaliman negara
Al-Ghazali, Ihya' Ulum ad-Din Bahaya aktivisme tanpa ilmu; hawa nafsu sebagai penggerak kerusakan
Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Fiqh kontemporer tentang kewarganegaraan, hukum publik, dan etika sosial Muslim
Az-Zuhaili, Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami Perspektif anti-kekerasan; pembatasan legitimasi penggunaan kekuatan bersenjata

Artikel Populer

Konflik Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Siyasah Syar'iyyah

Agar Shalat Tarawih Ramadhan Lebih Bermakna, Khusyuk, dan Mengubah Hati

3 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Ramadan Tiba

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...

Arsip

Tampilkan selengkapnya