Integrasi Teologis-Sipil: Meretas Sinergi Islam, Kebangsaan, dan Fondasi Sipil Modern

Integrasi Teologis-Sipil: Meretas Sinergi Islam, Kebangsaan, dan Fondasi Sipil Modern

Oleh: Ir. H. Djunaidi Permata

"Islam tidak datang untuk mengasingkan umatnya dari kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi justru memberikan ruh dan nilai-nilai luhur yang menjadi fondasi kokoh bagi peradaban sipil yang adil, bermartabat, dan penuh rahmat."

Pendahuluan: Menemukan Harmoni Antara Iman dan Kebangsaan

Dalam perjalanan sejarah peradaban Islam, pertanyaan tentang hubungan antara identitas keagamaan dan kebangsaan telah menjadi tema yang selalu aktual. Apakah Islam dan kebangsaan bertentangan? Bisakah seorang Muslim menjadi warga negara yang baik sekaligus mukmin yang taat? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan lagi relevan jika kita memahami bahwa Islam, dalam esensinya, adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan, musyawarah, dan persaudaraan kemanusiaan.

Diskursus mengenai hubungan Islam dan kebangsaan tidak lagi berkutat pada pertentangan, melainkan pada sinergi teologis-sipil. Artikel ini berargumen bahwa prinsip-prinsip luhur kebangsaan—Demokrasi (Syura / الشورى), Persamaan Hak (Musawah / المساواة), dan Toleransi (Tasamuh / التسامح)—adalah turunan esensial dari ajaran maqasid al-syari'ah (مقاصد الشريعة) atau tujuan-tujuan syariat, dan wajib diaktualisasikan dalam konteks negara-bangsa modern.

Dengan menggunakan dalil Al-Qur'an dan hadits, serta mengutip pandangan ulama mu'tabar (terpercaya) yang bersumber dari kitab-kitab otoritatif, tulisan ini menegaskan bahwa Islam bukan hanya relevan bagi kebangsaan, melainkan fondasi etisnya yang utama.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam."
(QS. Al-Anbiya': 107)

Ayat ini mengingatkan kita bahwa misi Islam adalah menyebarkan rahmat, bukan permusuhan. Rahmat ini terwujud ketika umat Islam berkontribusi positif dalam membangun tatanan sosial yang adil, damai, dan sejahtera—sebuah cita-cita yang sejalan dengan semangat kebangsaan.

I. Demokrasi dan Prinsip Kedaulatan Rakyat: Syura sebagai Landasan Teologis

Keterkaitan antara Islam dan demokrasi terletak pada prinsip syura (musyawarah) yang diangkat menjadi kewajiban fundamental dalam manajemen urusan publik. Prinsip ini bukan sekadar anjuran, melainkan perintah Allah yang eksplisit dan mengikat.

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
"Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya."
(QS. Ali 'Imran: 159)

Ayat ini adalah perintah normatif bagi pemimpin untuk melibatkan partisipasi publik, yang secara esensial mencerminkan kedaulatan rakyat. Bahkan Rasulullah SAW, yang menerima wahyu langsung dari Allah, diperintahkan untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya. Ini menunjukkan bahwa musyawarah adalah prinsip universal dalam kepemimpinan Islam.

Allah SWT juga memuji kaum Mukmin yang menjadikan musyawarah sebagai fondasi kehidupan mereka:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
(QS. Asy-Syura: 38)

Perhatikan bagaimana Allah menyandingkan musyawarah dengan shalat dan infak—tiga pilar penting dalam kehidupan Muslim. Ini menunjukkan bahwa syura bukan sekadar metode politik, tetapi ibadah dan karakter mulia kaum beriman.

Analisis Akademik dan Pandangan Ulama Mu'tabar

Dalam menghadapi sistem politik modern, ulama mu'tabar melihat syura sebagai prinsip universal, dan demokrasi sebagai instrumentasi kontemporer yang valid untuk menegakkan keadilan.

Yusuf al-Qaradawi secara tegas menyatakan bahwa demokrasi, selama menjamin kebebasan, hak asasi manusia, dan pengambilan keputusan mayoritas, adalah bentuk modern dari syura yang harus diterima. Beliau berargumen bahwa prinsip pemilu adalah cara yang paling tepat untuk mengimplementasikan bai'ah (البيعة) atau janji setia dalam konteks modern. Pandangan ini dapat ditemukan secara ekstensif dalam karyanya, terutama Fī Fiqh ad-Daulah fī al-Islam (Fikih Negara dalam Islam), di mana ia menyamakan syura dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional modern.

Di Indonesia, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), seperti almarhum KH. Sahal Mahfudh (mantan Rais Aam PBNU), menegaskan bahwa negara-bangsa dan sistem demokrasi adalah alat sah (wasilah syar'iyyah / وسيلة شرعية) untuk mencapai tujuan-tujuan syariat. Penerimaan terhadap sistem ini didasarkan pada prinsip istislah (الاستصلاح) atau pertimbangan kemaslahatan publik, dan dicatat dalam keputusan-keputusan Muktamar NU yang menempatkan menjaga kedamaian dan ketertiban negara (hifz al-nizam al-'amm / حفظ النظام العام) sebagai kewajiban agama.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
"Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka ia baik di sisi Allah."
(HR. Ahmad, dishahihkan oleh sebagian ulama)

Hadits ini memberikan ruang bagi ijtihad kolektif umat dalam menentukan sistem dan mekanisme yang paling baik untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Demokrasi, sebagai sistem yang memberikan ruang partisipasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak dasar, dapat diterima sebagai bentuk kontemporer dari syura.

Dengan demikian, demokrasi bukanlah barang impor yang asing bagi Islam, melainkan implementasi konkret dari syura untuk mewujudkan ketertiban umum dan penegakan keadilan (iqamah al-'adl / إقامة العدل) sebagai maqasid yang harus dicapai.

II. Persamaan Hak (Musawah) dan Kewarganegaraan Inklusif

Konsep persamaan hak (musawah) dalam Islam adalah penolakan radikal terhadap semua bentuk diskriminasi, baik berdasarkan ras, suku, warna kulit, maupun status sosial. Islam datang di tengah masyarakat Arab yang sangat hierarkis dan diskriminatif, lalu merevolusi tatanan sosial tersebut dengan prinsip kesetaraan yang universal.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
(QS. Al-Hujurat: 13)

Ayat ini secara teologis meruntuhkan hierarki sosial dan menegaskan bahwa martabat manusia (karamah insaniyyah / الكرامة الإنسانية) adalah hak asasi yang melekat dan universal. Tidak ada superioritas berdasarkan ras atau keturunan; satu-satunya kemuliaan sejati di hadapan Allah adalah ketakwaan.

Dalam khutbah Haji Wada', Rasulullah SAW menegaskan prinsip kesetaraan ini dengan sangat gamblang:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ وَلَا لِأَحْمَرَ عَلَى أَسْوَدَ وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ إِلَّا بِالتَّقْوَى
"Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan bapak kalian (Adam) satu. Ketahuilah, tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang non-Arab, tidak ada kelebihan orang non-Arab atas orang Arab, tidak ada kelebihan orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan tidak ada kelebihan orang berkulit hitam atas orang berkulit merah, kecuali dengan takwa."
(HR. Ahmad, dari Jabir bin Abdullah)

Hadits ini adalah deklarasi hak asasi manusia versi Islam yang disampaikan 14 abad yang lalu, jauh sebelum dunia modern mengenal konsep human rights.

Analisis Akademik dan Pandangan Ulama Mu'tabar

Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, dalam karya tafsir monumental mereka, Tafsir al-Manar, menekankan bahwa keberagaman bangsa (syi'uban wa qaba'ila / شعوبا وقبائل) adalah sunnatullah (ketetapan Tuhan), dan tujuannya adalah ta'aruf (التعارف) atau saling mengenal dan berinteraksi secara damai, bukan permusuhan atau dominasi. Penafsiran ini meletakkan dasar inklusivitas sosial di antara bangsa-bangsa.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menegaskan bahwa musawah diterjemahkan sebagai kesetaraan di hadapan hukum dalam konteks nation-state. Konsep ahl al-dzimmah (أهل الذمة) atau perlindungan minoritas dalam fikih klasik telah berevolusi menjadi persamaan hak warga negara penuh, di mana semua warga negara memiliki hak dan kewajiban sipil yang setara.

Tokoh seperti Prof. Dr. Nurcholish Madjid (Cak Nur) secara konsisten mengedepankan prinsip "keislaman dan keindonesiaan" yang berarti penerimaan penuh terhadap semua hak dan kewajiban kewarganegaraan tanpa diskriminasi. Prinsip ini memperkuat kebangsaan sebagai ikatan sipil, bukan hanya ikatan religius, yang menjamin inklusivitas.

Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
"Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam."
(QS. Al-Isra': 70)

Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan (karamah) adalah milik seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Dalam konteks negara-bangsa modern, ini berarti bahwa setiap warga negara, terlepas dari agama, etnis, atau latar belakang sosialnya, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

III. Toleransi (Tasamuh) sebagai Fikih Koeksistensi

Toleransi (tasamuh) adalah pilar yang memungkinkan koeksistensi harmonis di tengah kemajemukan negara-bangsa. Toleransi berakar pada prinsip kebebasan berkeyakinan dan penolakan terhadap pemaksaan agama, sebagaimana firman Allah yang sangat terkenal:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat."
(QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat ini adalah prinsip fundamental yang menjamin kebebasan beragama dan menolak segala bentuk pemaksaan dalam urusan keyakinan. Islam mengajarkan bahwa hidayah adalah hak prerogatif Allah, dan tugas manusia hanyalah menyampaikan kebenaran dengan cara yang santun dan bijaksana.

Allah juga mengajarkan sikap yang harus diambil terhadap mereka yang berbeda keyakinan, namun tidak memusuhi kaum Muslim:

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kata tabarru (تبروهم) dalam ayat ini menunjukkan sikap berbuat baik (al-birr) yang melampaui sekadar toleransi pasif—ini adalah panggilan untuk kebaikan aktif dan keadilan (al-qisth) terhadap semua yang hidup berdampingan secara damai dengan kaum Muslim.

Rasulullah SAW bahkan melarang penghinaan terhadap sesembahan orang-orang musyrik, karena dapat memicu permusuhan:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."
(QS. Al-An'am: 108)

Ini adalah ajaran yang sangat bijaksana dalam menjaga perdamaian dan harmoni sosial. Islam mengajarkan adab dalam berdialog dan berinteraksi, bahkan dengan mereka yang berbeda keyakinan.

Analisis Akademik dan Pandangan Ulama Mu'tabar

Toleransi dalam Islam melampaui sikap pasif dan menuntut tindakan aktif untuk menjaga perdamaian sosial dan melindungi hak beragama pihak lain. Ini dikenal sebagai fikih koeksistensi (fiqh al-ta'ayush / فقه التعايش).

Imam Al-Ghazali dalam karyanya Ihya' 'Ulum ad-Din (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama) menekankan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan kesejahteraan umum (maslahah 'ammah / المصلحة العامة), sebuah prinsip yang secara implisit menuntut kooperasi dan tasamuh dengan semua elemen masyarakat untuk mencapai kebaikan bersama.

Di Indonesia, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai ulama dan negarawan, secara konsisten menekankan bahwa kebangsaan di Indonesia adalah wujud dari al-mithaq (الميثاق) atau perjanjian bersama yang menempatkan toleransi sebagai prasyarat eksistensi. Beliau berpendapat bahwa menjaga keutuhan pluralisme adalah bagian dari hifz al-din (حفظ الدين) atau memelihara agama, dan hifz al-nafs (حفظ النفس) atau memelihara jiwa—dua dari lima maqasid al-syari'ah yang wajib dijamin oleh negara. Gagasan ini termuat dalam berbagai esai dan pidato beliau tentang fikih sosial.

Organisasi Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdidnya juga menegaskan bahwa hubungan dengan non-Muslim dalam konteks negara-bangsa harus didasarkan pada prinsip kebajikan dan keadilan (al-birr wa al-qisth), sesuai QS. Al-Mumtahanah: 8, selama mereka tidak memerangi Muslim karena agama. Ini adalah landasan teologis yang kuat bagi sikap inklusif.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ آذَى ذِمِّيًّا فَقَدْ آذَانِي، وَمَنْ آذَانِي فَقَدْ آذَى اللَّهَ
"Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi (warga negara non-Muslim yang dilindungi), maka dia telah menyakitiku, dan barangsiapa yang menyakitiku, maka dia telah menyakiti Allah."
(HR. Thabrani)

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam melindungi hak-hak minoritas dan menjaga keharmonisan sosial. Oleh karena itu, tasamuh bukan hanya kebijakan atau strategi sosial, melainkan kewajiban teologis untuk menjaga keutuhan negara-bangsa yang beragam—sebuah prinsip yang sangat relevan dengan semboyan Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika.

IV. Tabel Ringkasan: Integrasi Nilai Islam dan Kebangsaan

Prinsip Kebangsaan Konsep Islam Dalil Utama Maqasid yang Dicapai
Demokrasi Syura (Musyawarah) QS. Ali 'Imran: 159
QS. Asy-Syura: 38
Iqamah al-'Adl (Penegakan Keadilan)
Hifz al-Nizam (Menjaga Ketertiban)
Persamaan Hak Musawah (Kesetaraan) QS. Al-Hujurat: 13
QS. Al-Isra': 70
Karamah Insaniyyah (Martabat Manusia)
Hifz al-Nafs (Memelihara Jiwa)
Toleransi Tasamuh (Tenggang Rasa) QS. Al-Baqarah: 256
QS. Al-Mumtahanah: 8
Hifz al-Din (Memelihara Agama)
Maslahah 'Ammah (Kemaslahatan Umum)

V. Refleksi Spiritual: Menjadi Muslim yang Baik adalah Menjadi Warga Negara yang Baik

Setelah mengkaji dalil-dalil dan pandangan ulama, kita sampai pada kesimpulan yang sangat penting: menjadi Muslim yang baik dan menjadi warga negara yang baik bukanlah dua identitas yang terpisah, melainkan dua dimensi yang saling melengkapi dalam kehidupan seorang mukmin.

Rasulullah SAW bersabda:

حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الْإِيمَانِ
"Cinta tanah air adalah bagian dari iman."
(Hadits Masyhur)

Meskipun hadits ini diperdebatkan kesahihannya oleh sebagian ulama, maknanya sejalan dengan semangat Islam yang mengajarkan kita untuk mencintai tempat kita tinggal, menjaga keamanan dan ketertibannya, serta berkontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bentuk konkret dari ihsan (berbuat kebaikan) yang diperintahkan Allah.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan."
(QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini adalah panduan etika universal yang mencakup kehidupan pribadi, sosial, dan sipil. Keadilan dan kebajikan yang diperintahkan Allah tidak terbatas pada sesama Muslim, tetapi mencakup seluruh umat manusia. Inilah esensi dari peradaban Islam yang rahmatan lil 'alamin.

Kita juga diingatkan tentang pentingnya menepati janji dan komitmen:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian)."
(QS. Al-Ma'idah: 1)

Dalam konteks kebangsaan, "akad" atau perjanjian ini mencakup konstitusi, undang-undang, dan komitmen kita sebagai warga negara untuk menjaga persatuan, menegakkan keadilan, dan menghormati hak-hak sesama. Menepati komitmen ini adalah kewajiban agama, bukan sekadar kewajiban sipil.

Penutup: Islam sebagai Fondasi Etis Kebangsaan

Islam dan kebangsaan mencapai titik temu pada komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umum. Melalui prinsip syura (sebagai fondasi demokrasi), musawah (sebagai jaminan persamaan hak), dan tasamuh (sebagai etika toleransi), Islam menyediakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mendirikan dan memelihara negara-bangsa yang kuat, adil, dan inklusif.

Analisis mendalam terhadap dalil-dalil Al-Qur'an, hadits-hadits Nabi, dan pandangan ulama mu'tabar yang didukung oleh referensi kitab utama mereka, menunjukkan bahwa menguatkan nilai-nilai kebangsaan adalah bagian tak terpisahkan dari pengamalan ajaran Islam itu sendiri. Kesalehan sejati (taqwa) terwujud bukan hanya dalam ritual ibadah vertikal kepada Allah, tetapi juga dalam kontribusi positif terhadap tatanan sosial dan sipil—dalam memberikan manfaat (naf') kepada sesama makhluk Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya."
(HR. Thabrani dan Al-Qadha'i)

Dalam semangat hadits inilah kita memahami bahwa menjadi Muslim yang baik berarti menjadi warga negara yang aktif berkontribusi, menegakkan keadilan, menghormati keberagaman, dan menyebarkan kedamaian. Itulah integrasi teologis-sipil yang sejati—di mana iman dan kebangsaan berjalan beriringan dalam mencapai tujuan yang sama: kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa api neraka."
(QS. Al-Baqarah: 201)

Marilah kita berdoa agar Allah memberikan kita hidayah untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga kita menjadi rahmat bagi sesama, sebagaimana misi Rasulullah SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam.

وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Wallahu a'lam bish-shawab (Dan Allah lebih mengetahui yang benar)

Artikel Populer

Kasus Jeffrey Epstein: Antara Kejahatan Kemanusiaan dan Intrik Kekuasaan

PERJANJIAN HUDAIBIYAH: MASTERCLASS STRATEGI PERANG DARI PADANG PASIR KE MEDAN PERTEMPURAN MODERN

Dahsyatnya Istighfar: Kunci Pembuka Pintu Rahmat Allah

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...