ISLAM DAN KEWARGANEGARAAN: ANTARA LOYALITAS IMAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
ISLAM DAN KEWARGANEGARAAN:
ANTARA LOYALITAS IMAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Oleh: Ir. H. Djunaidi Permata
Pendahuluan: Ketika Kesalehan Menjadi Masalah Publik
Di banyak negeri Muslim termasuk Indonesia, tantangan terbesar Islam hari ini bukanlah sekularisme negara, melainkan cara sebagian pemeluknya memahami dan mengekspresikan kesalehan di ruang publik. Agama yang seharusnya menjadi sumber ketertiban justru kerap tampil sebagai faktor kegaduhan. Hukum negara dicurigai, etika publik diabaikan, dan bahkan kekerasan dibela dengan dalil-dalil yang dipotong dari konteksnya.
Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat yang wasath (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu." (QS. Al-Baqarah: 143)
Ironisnya, semua itu sering dilakukan atas nama niat baik: keinginan menegakkan Islam secara kaffah. Namun di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap dorongan religius otomatis bernilai syar'i ketika ia memasuki ruang sosial? Ataukah justru pada ranah publik inilah Islam menuntut kedewasaan iman yang lebih tinggi?
Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الأُمُورِ أَوْسَطُهَا
"Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan (moderat)." (HR. Baihaqi)
Konsep wasathiyah menjadi penting bukan untuk meredam iman, melainkan untuk menyelamatkan iman dari kesalahan ekspresi sosialnya sendiri. Tanpa wasathiyah, agama berpotensi berubah dari rahmat menjadi masalah publik.
Wasathiyah dan Masalah Kewarganegaraan: Sebuah Realitas Ketegangan
Dalam praktik sebagian gerakan Islam, kewarganegaraan kerap dipahami secara defensif. Negara dianggap sekadar realitas terpaksa, hukum positif dipandang sebagai produk manusia yang cacat, dan loyalitas sipil dicurigai sebagai bentuk kompromi ideologis.
Cara pandang ini melahirkan ketegangan kronis antara Muslim dan aparat negara, antara aktivis dan masyarakat umum, bahkan di antara sesama aktivis Muslim sendiri.
Padahal, Allah SWT memerintahkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisa': 59)
Fiqh siyasah klasik lahir dari kesadaran bahwa manusia hidup dalam masyarakat yang majemuk dan sarat konflik, sehingga membutuhkan aturan bersama. Islam tidak pernah dibangun di ruang ideal tanpa negara, tanpa hukum, dan tanpa perbedaan kepentingan.
Wasathiyah, dalam konteks ini, berarti mengakui negara dan hukum positif sebagai medan amal dan tanggung jawab moral, bukan sebagai medan permusuhan permanen.
Contoh Kasus I: Ketika Hukum Negara Dicap Thaghut
Dalam banyak forum internal gerakan Islam, istilah thaghut digunakan dengan mudah untuk menyebut hukum negara. Akibatnya, muncul sikap mental bahwa melanggar hukum bukan dosa, taat hukum bukan kewajiban, dan aparat negara adalah musuh ideologis.
Kasusnya berulang: penolakan proses hukum, pengingkaran terhadap pengadilan, hingga pembenaran perlawanan fisik terhadap aparat. Semua dibingkai sebagai konsekuensi iman.
Padahal, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, hendaklah ia bersabar. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah (kesatuan umat) sejengkal, lalu ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibn Taimiyah secara tegas menyatakan bahwa tujuan kekuasaan dan hukum adalah mencegah kezaliman dan menegakkan keadilan, bukan sekadar menampilkan simbol Keislaman. Menolak hukum yang berfungsi menjaga ketertiban publik tanpa menawarkan alternatif yang lebih adil, justru merupakan bentuk kerusakan atas nama agama.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengatakan:
الدِّينُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ
"Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar."
Wasathiyah mengoreksi kesalahan ini dengan prinsip sederhana namun tegas: tidak setiap hukum buatan manusia bertentangan dengan syariat, dan tidak setiap penolakan terhadapnya bernilai jihad.
Contoh Kasus II: Aksi Moral Tanpa Etika Publik
Kasus lain yang sering muncul adalah aksi amar ma'ruf yang dilakukan tanpa etika sosial: pembubaran paksa acara, persekusi individu, razia sepihak, atau intimidasi atas nama akhlak.
Pelakunya merasa berada di posisi moral tinggi. Namun yang dihasilkan justru ketakutan publik, rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap Islam, dan konflik horizontal yang berkepanjangan.
Allah SWT berfirman:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik." (QS. An-Nahl: 125)
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaannya). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
Al-Qarafi mengingatkan bahwa tindakan publik harus tunduk pada otoritas dan pertimbangan maslahat, bukan sekadar niat baik individu. Dalam Islam, etika publik tidak hanya ditentukan oleh tujuan, tetapi juga cara dan dampak sosial.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan:
"Amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan dengan cara yang salah dapat menghasilkan munkar yang lebih besar dari munkar yang ingin dihilangkan."
Wasathiyah menegaskan bahwa kebenaran moral yang ditegakkan dengan cara merusak ketertiban adalah kebenaran yang gagal.
Contoh Kasus III: Kekerasan sebagai Jalan Pintas Ideologis
Dalam beberapa dekade terakhir, sebagian kelompok Islam tergoda menjadikan kekerasan sebagai "jalan cepat" menuju perubahan. Negara dianggap rusak, masyarakat dinilai jahil, dan senjata diposisikan sebagai solusi.
Namun sejarah menunjukkan pola yang sama: kekerasan memicu represi, represi mematikan dakwah, dan umat menjadi korban berlapis.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar." (QS. Al-Isra': 33)
Rasulullah SAW bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim." (HR. Tirmidzi dan Nasa'i)
Asy-Syathibi melalui maqashid syariah memberikan garis tegas: setiap tindakan yang merusak jiwa dan stabilitas sosial bertentangan dengan tujuan syariat, meskipun pelakunya rajin mengutip dalil.
Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa penggunaan kekuatan di luar otoritas negara adalah fitnah, bukan jihad. Dalam konteks kewarganegaraan modern, tindakan kekerasan non-negara bukan hanya ilegal, tetapi juga tidak sah secara syar'i.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
"Keluar dari jamaah (kesatuan umat dan pemerintahan yang sah) adalah pintu menuju kekacauan dan kehancuran."
Wasathiyah menolak romantisme kekerasan dan mengembalikan jihad pada maknanya yang disiplin, terukur, dan bertanggung jawab.
Wasathiyah sebagai Koreksi Internal Gerakan Islam
Dari contoh-contoh tersebut, tampak jelas bahwa problem utamanya bukan kekurangan dalil, melainkan kegagalan menempatkan dalil dalam realitas sosial.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik." (QS. Al-A'raf: 56)
Wasathiyah bekerja sebagai koreksi internal dengan meluruskan niat tanpa mematikan semangat, menertibkan aksi tanpa mematikan idealisme, dan mendewasakan iman dalam ruang publik.
Dalam bingkai wasathiyah:
- Ketaatan hukum adalah etika sosial
- Kewarganegaraan adalah tanggung jawab moral
- Penolakan terhadap kekerasan adalah konsekuensi langsung maqashid syari'ah
Ibn Taimiyah menegaskan:
"Islam tidak memusuhi negara sebagai institusi, tetapi mengoreksi kebijakan negara dengan cara yang beradab, konstitusional, dan konstruktif."
Menuju Aktivisme yang Dewasa secara Sosial
Gerakan Islam yang matang tidak diukur dari seberapa keras teriakannya, melainkan dari seberapa besar manfaat sosial yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya': 107)
Wasathiyah menuntut aktivis untuk memahami hukum sebelum menolaknya, menimbang maslahat sebelum bertindak, dan mengutamakan keselamatan publik di atas kepuasan ideologis.
Ibn Taimiyah mengingatkan bahwa membiarkan kerusakan kecil demi mencegah kerusakan besar adalah bagian dari hikmah syariat. Prinsip ini relevan untuk aktivisme di negara modern yang plural dan kompleks.
Imam Malik bin Anas berkata:
لَا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا
"Tidak akan memperbaiki akhir umat ini kecuali dengan apa yang memperbaiki awal umat ini."
Dan apa yang memperbaiki generasi awal Islam adalah akhlak mulia, hikmah dalam berdakwah, dan kasih sayang kepada seluruh manusia.
Disinilah iman diuji: bukan pada keberanian melawan, tetapi pada kebijaksanaan memilih cara.
Penutup: Menjadi Muslim yang Utuh di Ruang Publik
Islam tidak menghendaki pemeluknya hidup dalam konflik permanen dengan masyarakat. Justru, Islam menuntut kedewasaan iman ketika berhadapan dengan realitas sosial yang tidak ideal.
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُؤْمِنُ الَّذِي يُخَالِطُ النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ
"Mukmin yang bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguan mereka lebih baik daripada mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguan mereka." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Wasathiyah menawarkan jalan yang berat namun jujur: taat hukum tanpa mengkultuskannya, aktif di ruang publik tanpa merusaknya, dan beriman tanpa mengkhianati kemanusiaan.
Jika Islam ingin kembali dipercaya sebagai rahmat, maka umat Islam harus berhenti memperlakukan kewarganegaraan sebagai ancaman dan mulai melihatnya sebagai ladang tanggung jawab moral.
Di situlah Islam menemukan bentuknya yang utuh: bukan sebagai ideologi konflik, tetapi sebagai etika publik yang menenangkan, dewasa, dan membangun.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Daftar Rujukan
- Ibn Taimiyah, Al-Siyasah asy-Syar'iyyah fi Islah ar-Ra'i wa ar-Ra'iyyah - Tujuan hukum negara, kekuasaan dan keadilan publik dalam Islam.
- Abu Ishaq Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul asy-Syari'ah - Landasan maqasid al-syari'ah, khususnya perlindungan jiwa dan stabilitas sosial.
- Al-Qarafi, Al-Furuq - Penjelasan etika tindakan publik dan perbedaan antara niat pribadi dan otoritas sosial.
- Wahbah az-Zuhaili, Atsar al-Harb fi al-Fiqh al-Islami - Rujukan tegas penolakan kekerasan non-negara dan penyalahgunaan konsep jihad.
- Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah - Rujukan klasik tentang negara, otoritas, dan tata kelola publik dalam Islam.
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh ad-Daulah fi al-Islam - Pembahasan relasi Islam, negara modern, dan kewarganegaraan.
- Nurcholish Madjid, Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan - Konteks Islam sebagai etika publik dalam negara bangsa Indonesia.
- Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan - Islam, kebangsaan, dan penolakan kekerasan atas nama agama.
Artikel ini ditulis sebagai kontribusi pemikiran untuk umat Islam Indonesia dalam memahami hubungan antara iman, kewarganegaraan, dan tanggung jawab sosial di era modern.