Hukum Allah atau Hukum Anda? Kritik terhadap Monopoli Kebenaran

Distingsi Wahyu dan Tafsir: Agama yang Mutlak, Pemahaman yang Relatif

Dalam perjalanan spiritual dan intelektual umat Islam, seringkali muncul perdebatan yang menggelisahkan: apakah pemahaman kita terhadap agama sama absolutnya dengan agama itu sendiri? Pertanyaan ini bukan sekadar wacana akademis, melainkan menyentuh inti dari bagaimana kita bersikap terhadap perbedaan pendapat dan keragaman pemikiran dalam Islam.

Wahyu sebagai Textus, Pemahaman sebagai Interpretatio

Secara akademis dan filosofis, kita perlu memahami perbedaan fundamental antara wahyu (textus) dan pemahaman terhadap wahyu (interpretatio). Al-Qur'an sebagai kalam Allah adalah mutlak kebenarannya, abadi, dan sempurna. Namun ketika teks suci itu dibaca, dipahami, dan ditafsirkan oleh manusia, ia tak terhindarkan berubah menjadi "produk pemikiran" yang dipengaruhi oleh berbagai faktor: latar belakang sosiologis, konteks historis, kapasitas intelektual, bahkan pengalaman spiritual pribadi sang pembaca.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ

"Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat (jelas maknanya), itulah pokok-pokok isi Al-Qur'an dan yang lain mutasyabihat (samar-samar)." (QS. Ali Imran [3]: 7)

Ayat ini sendiri mengisyaratkan bahwa Al-Qur'an memiliki lapisan-lapisan makna yang beragam. Ada ayat yang jelas (muhkam) dan ada yang memerlukan pendalaman lebih lanjut (mutasyabih). Keberadaan ayat mutasyabih ini membuka ruang bagi ijtihad dan keragaman pemahaman, sekaligus menjadi ujian bagi mereka yang dalam hatinya terdapat penyimpangan untuk mencari-cari penafsiran yang menyesatkan.

Mengklaim bahwa pemahaman pribadi kita adalah satu-satunya representasi hukum Tuhan yang sah merupakan bentuk keangkuhan intelektual dan pengabaian terhadap keterbatasan kognitif manusia. Setiap ulama yang merumuskan konsep tata negara, hukum keluarga, atau sistem ekonomi Islam sejatinya sedang berijtihad—berusaha menemukan kehendak Tuhan dalam konteks sejarah, geografis, dan sosiologis yang sangat spesifik.

Pluralitas Metodologi: Satu Ayat, Ribuan Realitas Hukum

Kekayaan intelektual Islam terletak pada keragaman pendekatan dalam memahami teks suci. Satu ayat yang sama dapat melahirkan berbagai corak tafsir: ahli fikih (fuqaha) melahirkan tafsir fiqhi atau ahkami yang fokus pada hukum praktis; ahli filsafat melahirkan tafsir falsafi yang menggali makna filosofis; ahli tasawuf melahirkan tafsir isyari yang mengungkap dimensi spiritual dan makna batin; sementara ahli bahasa melahirkan tafsir lughawi yang menelaah struktur kebahasaan.

Keragaman ini bukanlah bentuk perpecahan atau kesesatan, melainkan rahmat (rahmah). Rasulullah SAW bersabda:

اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ

"Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat." (HR. Al-Baihaqi)

Meskipun ada perdebatan tentang kesahihan hadits ini secara sanad, namun maknanya (matan) sejalan dengan semangat Islam yang menghargai ijtihad. Imam Syafi'i pernah berkata, "Pendapatku benar yang mungkin salah, dan pendapat orang lain salah yang mungkin benar." Pernyataan ini menunjukkan kerendahan hati intelektual (tawadhu' ilmi) yang seharusnya menjadi karakter setiap pencari ilmu.

Para pendiri bangsa dan ulama terdahulu seperti KH. Wahid Hasyim, KH. Ahmad Dahlan, Prof. Dr. Hamka, dan lainnya tidak meninggalkan Al-Qur'an ketika merumuskan dasar negara. Mereka justru menggunakan pendekatan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan hukum syariat) yang substantif, bukan sekadar harfiah atau tekstual. Mereka memahami bahwa tujuan tertinggi syariat adalah menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-mal).

Menghakimi mereka sebagai "tidak menggunakan hukum Allah" seringkali hanyalah kedok untuk memaksakan interpretasi pribadi yang sempit atas realitas yang kompleks. Allah SWT mengingatkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Hujurat [49]: 1)

Ayat ini mengajarkan bahwa kita tidak boleh mendahului Allah dan Rasul-Nya dengan klaim-klaim yang tidak berdasar, termasuk klaim bahwa hanya pemahaman kita yang benar.

Fenomena "Al-Qur'an yang Diam": Siapa yang Sebenarnya Berbicara?

Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah menegaskan sebuah prinsip yang sangat mendalam ketika menghadapi kelompok Khawarij yang mengangkat mushaf sembari berteriak "Hukum hanya milik Allah" (la hukma illa lillah). Beliau menjawab:

كَلِمَةُ حَقٍّ يُرَادُ بِهَا بَاطِلٌ، إِنَّ الْقُرْآنَ بَيْنَ دَفَّتَيْنِ لَا يَنْطِقُ، وَإِنَّمَا يَتَكَلَّمُ بِهِ الرِّجَالُ

"Kalimat yang benar yang dimaksudkan dengannya kebatilan. Sesungguhnya Al-Qur'an itu (hanya) teks tertulis di antara dua lembar sampul, ia tidak berbicara dengan sendirinya. Yang membuatnya berbicara adalah manusia."

Pernyataan Ali bin Abi Thalib ini mengungkap sebuah kebenaran epistemologis yang fundamental: Al-Qur'an sebagai teks (nash) memang diam dan statis. Yang membuatnya "berbicara" dan hidup adalah pembaca, penafsir, dan pengamalnya. Inilah mengapa dalam tradisi Islam, kita mengenal ribuan kitab tafsir dari berbagai mazhab, aliran, dan periode sejarah yang berbeda.

Seringkali, ketika seseorang berteriak "Kembali ke hukum Allah!" atau "Tegakkan syariat Islam!", yang ia maksud sebenarnya adalah "Ikutilah pemahaman saya terhadap hukum Allah!" atau "Terapkan interpretasi saya terhadap syariat!" Ini adalah distorsi ego yang berbahaya dalam diskursus keagamaan. Mengklaim bahwa lawan bicara tidak mengikuti Tuhan, padahal kenyataannya mereka hanya tidak mengikuti interpretasi kita, adalah bentuk kesombongan spiritual yang harus dihindari.

Allah SWT mengingatkan kita:

وَمَا أُوتِيتُم مِّنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلًا

"Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (QS. Al-Isra [17]: 85)

Kesadaran akan keterbatasan ilmu kita seharusnya membuat kita lebih rendah hati dan terbuka terhadap keragaman pemahaman yang ada.

Analogi Keabadian dan Eksistensi: Memahami Level Realitas

Dalam teologi Islam (ilmu kalam), terdapat konsep penting tentang mukhalafatul lil hawaditsi—Tuhan berbeda secara fundamental dengan segala sesuatu yang baru atau diciptakan. Namun pemahaman tentang konsep ini sering menimbulkan kebingungan filosofis. Misalnya, jika Tuhan kekal (qadim) dan surga juga kekal, apakah keduanya setara?

Jawabannya terletak pada pemahaman tentang "level eksistensi" atau derajat keabadian. Keabadian Allah bersifat qadim (tanpa awal dan tanpa akhir), sedangkan keabadian surga, neraka, atau bahkan kasih sayang manusia yang abadi bersifat hadits (baru, bermula dari suatu titik waktu, meskipun kemudian berlanjut tanpa akhir). Allah berfirman:

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

"Segala sesuatu akan binasa kecuali wajah-Nya (Zat Allah). Bagi-Nya segala keputusan, dan kepada-Nya kamu akan dikembalikan." (QS. Al-Qashash [28]: 88)

Ayat ini menegaskan bahwa ada perbedaan ontologis antara eksistensi Allah yang absolut dan eksistensi segala sesuatu selain-Nya yang relatif dan bergantung (mumkin al-wujud). Para teolog Islam seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin dan Imam Fakhruddin Al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa menggunakan istilah yang sama untuk level realitas yang berbeda dapat menjebak logika kita dalam kesimpulan yang keliru.

Inilah pentingnya memahami tauhid bukan hanya sebagai pengakuan verbal, tetapi sebagai kesadaran mendalam tentang perbedaan absolut antara Khaliq (Pencipta) dan makhluk (ciptaan) dalam segala aspek eksistensi.

Dialektika Zat dan Sifat: Menemukan Tuhan di Luar Abstraksi

Paradoks dalam teologi adalah: jika kita terlalu kaku menerapkan konsep bahwa Tuhan mutlak berbeda dengan segalanya (tanzih), maka kita tidak akan pernah bisa mengenal-Nya. Namun jika kita terlalu menyamakan-Nya dengan ciptaan (tashbih), maka kita jatuh pada antropomorfisme. Solusinya adalah pendekatan yang seimbang.

Tuhan memperkenalkan diri-Nya kepada kita melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya (asma' al-husna): Maha Pengasih (ar-Rahman), Maha Penyayang (ar-Rahim), Maha Adil (al-'Adl), Maha Bijaksana (al-Hakim). Sifat-sifat ini, meskipun secara bahasa juga kita temukan pada manusia, namun pada Allah bersifat sempurna dan tanpa kekurangan.

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ فَادْعُوهُ بِهَا

"Dan Allah memiliki asma'ul husna (nama-nama yang terbaik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya itu." (QS. Al-A'raf [7]: 180)

Tuhan ber-tajalli (menampakkan diri) melalui sifat-sifat-Nya agar bisa dijangkau oleh akal dan hati manusia. Inilah mengapa dalam tradisi tasawuf, konsep ma'rifatullah (mengenal Allah) sangat penting. Kita tidak bisa mengenal Zat Allah secara hakiki (haqiqat al-dzat), tetapi kita bisa mengenal-Nya melalui jejak-jejak kehadiran-Nya dalam sifat dan tindakan-Nya di alam semesta.

Imam Al-Junaid Al-Baghdadi, salah satu tokoh besar tasawuf, pernah berkata:

التَّوْحِيدُ إِفْرَادُ الْقَدِيمِ مِنَ الْحَادِثِ

"Tauhid adalah memisahkan Yang Qadim (Allah) dari yang hadits (makhluk)."

Namun pemisahan ini bukan berarti keterputusan total, melainkan kesadaran akan perbedaan level sambil tetap mengakui keterhubungan melalui sifat-sifat Allah yang termanifestasi dalam ciptaan-Nya.

Ijtihad sebagai Keniscayaan: Membumikan Nilai Ketuhanan dalam Realitas Kemanusiaan

Hukum yang kita jalankan hari ini—baik dalam konteks negara, keluarga, maupun individu—adalah hasil dialektika panjang para pemikir Muslim untuk membumikan nilai-nilai ketuhanan dalam realitas kemanusiaan yang terus berubah. Tidak ada sistem hukum buatan manusia yang sempurna, namun bukan berarti ia lepas dari nilai-nilai ketuhanan selama tujuan utamanya adalah kemaslahatan umat (maslahat al-ummah).

Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

"Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya [21]: 107)

Ayat ini menegaskan bahwa esensi Islam adalah rahmat, bukan kekakuan atau kekerasan. Segala bentuk ijtihad dan pemahaman hukum harus selalu kembali pada prinsip dasar ini: apakah ia membawa rahmat atau justru madharat? Apakah ia menegakkan keadilan atau justru kezaliman?

Rasulullah SAW juga mengajarkan fleksibilitas dalam berijtihad melalui sabdanya:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

"Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ia benar, maka baginya dua pahala. Dan apabila ia berijtihad kemudian ia salah, maka baginya satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai usaha intelektual yang tulus (ijtihad), bahkan ketika hasilnya tidak sempurna. Yang penting adalah niat yang ikhlas, metodologi yang benar, dan tujuan yang mulia.

Tabel: Perbedaan Wahyu dan Pemahaman

Aspek Wahyu (Al-Qur'an & Sunnah Shahihah) Pemahaman (Tafsir & Ijtihad)
Sifat Kebenaran Mutlak dan sempurna Relatif dan bisa salah
Sumber Langsung dari Allah dan Rasul-Nya Hasil pemikiran manusia
Sifat Temporal Kekal dan tidak berubah Dapat berkembang sesuai konteks
Otoritas Wajib diimani dan diamalkan Boleh dikritisi dan diperdebatkan
Keragaman Satu teks yang sama Beragam interpretasi yang sah

Kesimpulan: Merangkul Keragaman dengan Iman yang Kokoh

Membedakan antara wahyu yang mutlak dan pemahaman yang relatif bukanlah bentuk relativisme yang melemahkan iman. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kejujuran intelektual dan kerendahan hati spiritual yang sejati. Dengan mengakui bahwa pemahaman kita bisa salah, kita membuka diri untuk terus belajar, bertumbuh, dan mendekatkan diri kepada kebenaran yang hakiki.

Islam mengajarkan kita untuk teguh dalam prinsip (tsawabit) namun fleksibel dalam penerapan (mutaghayyirat). Kita berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber kebenaran absolut, namun kita juga mengakui bahwa jalan menuju pemahaman terhadap keduanya bisa beragam dan sah, selama tetap dalam koridor metodologi yang benar.

Allah SWT menutup Surah Al-Hujurat dengan pengingat yang indah:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

"Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

Keragaman—termasuk keragaman pemahaman—adalah kehendak Allah agar kita saling mengenal, belajar, dan memperkaya satu sama lain. Yang membedakan manusia di hadapan Allah bukanlah seberapa eksklusif atau absolut klaimnya terhadap kebenaran, melainkan seberapa dalam ketakwaannya, seberapa luas kasih sayangnya, dan seberapa besar kontribusinya untuk kemaslahatan bersama.

Mari kita jadikan perbedaan pemahaman sebagai arena untuk saling belajar, bukan medan pertempuran. Mari kita jadikan ijtihad sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan alat untuk mengklaim superioritas atas sesama. Dan mari kita ingat selalu: agama itu mutlak, tetapi pemahaman kita tentangnya tetaplah relatif dan memerlukan kerendahan hati yang terus-menerus.

Wallahu a'lam bishawab — Dan Allah Yang Maha Mengetahui yang benar.

Artikel Populer

Kasus Jeffrey Epstein: Antara Kejahatan Kemanusiaan dan Intrik Kekuasaan

PERJANJIAN HUDAIBIYAH: MASTERCLASS STRATEGI PERANG DARI PADANG PASIR KE MEDAN PERTEMPURAN MODERN

Dahsyatnya Istighfar: Kunci Pembuka Pintu Rahmat Allah

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...