Konflik Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Siyasah Syar'iyyah
Konflik Rukyat dan Hisab dalam Perspektif Siyāsah Syar'iyyah
Kajian Fiqh Siyasah atas Otoritas Negara dalam Penetapan Kalender Hijriah
Abstrak
Konflik antara metode rukyat al-hilal (observasi bulan) — رُؤْيَةُ الْهِلَال — dan hisab — حِسَاب — (kalkulasi astronomi) dalam penetapan kalender Hijriah merupakan problem siyasah syar'iyyah — السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّة — yang serius di negara-negara Muslim kontemporer. Perbedaan ini tidak sekadar berdimensi fiqhiyyah — فِقْهِيَّة — (normatif-yuridis), tetapi juga menyentuh domain kenegaraan, otoritas publik, dan ketertiban sosial.
Makalah ini mengkaji konflik tersebut melalui kerangka teori siyasah syar'iyyah, dengan merujuk kepada sumber-sumber klasik Arab: al-Ahkam al-Sultaniyyah karya al-Mawardi, Muqaddimah karya Ibn Khaldun, al-Mughni karya Ibn Qudamah, dan Majmu' al-Fatawa karya Ibn Taimiyyah. Penelitian ini menemukan bahwa otoritas negara (wali al-amr — وَلِيُّ الأَمْر) memiliki legitimasi siyasah yang kuat untuk menetapkan kalender tunggal demi maslahah ammah — مَصْلَحَة عَامَّة, dengan syarat tidak bertentangan dengan nash-nash syar'i yang qath'i — قَطْعِيّ.
Kata Kunci: Rukyat, Hisab, Siyasah Syar'iyyah, Wali al-Amr, Maslahah Ammah, Kalender Hijriah, Fiqh Siyasah
Bab I: Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Perdebatan tentang metode penetapan awal bulan Hijriah — khususnya Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah — telah berlangsung selama berabad-abad dalam tradisi intelektual Islam. Dua mazhab utama yang berhadapan adalah: pertama, mazhab rukyat yang mensyaratkan pengamatan hilal — هِلَال — secara empiris; dan kedua, mazhab hisab yang mengandalkan perhitungan astronomis. Di era modern, konflik ini tidak lagi terbatas pada perdebatan ulama, tetapi telah berimplikasi pada kebijakan negara, kohesi sosial, dan bahkan hubungan antarnegara Muslim.
Di Indonesia, perbedaan metode antara pemerintah (yang menggunakan rukyat dengan kriteria imkan al-rukyat — إِمْكَانُ الرُّؤْيَة), Muhammadiyah (yang menggunakan hisab wujud al-hilal — وُجُودُ الْهِلَال), dan beberapa organisasi lain kerap menghasilkan perbedaan hari raya yang merisaukan publik. Fenomena serupa terjadi di Malaysia, Arab Saudi, Mesir, dan negara-negara Muslim lainnya. Pertanyaan fundamentalnya adalah: dalam perspektif siyasah syar'iyyah, seberapa jauh otoritas negara berwenang memaksakan keseragaman metode dan keputusan?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika kita mempertimbangkan bahwa para fuqaha — فُقَهَاء — klasik pun telah membahas relasi antara keputusan qadhi — قَاضِي — (hakim) atau sultan dengan kewajiban ibadah. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa keputusan hakim dalam masalah hilal dapat mengikat dan menghilangkan khilaf — خِلَاف — (perbedaan), suatu pandangan yang memiliki implikasi siyasah yang sangat signifikan.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana peta pemikiran klasik tentang metode penetapan awal bulan Hijriah dalam khazanah fiqh?
- Apa landasan epistemologis dan syar'i masing-masing metode berdasarkan sumber-sumber klasik Arab?
- Bagaimana perspektif siyasah syar'iyyah memandang kewenangan negara (wali al-amr) dalam menyelesaikan konflik ini?
- Bagaimana formula ideal yang dapat dirumuskan untuk konteks negara Muslim kontemporer?
C. Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-deskriptif dan analisis konten (content analysis) terhadap sumber-sumber primer berupa kitab-kitab klasik berbahasa Arab. Pendekatan yang digunakan adalah fiqh muqaran — فِقْهٌ مُقَارَن — (perbandingan fiqh) dan ushul fiqh — أُصُولُ الفِقْه — yang diintegrasikan dengan kerangka siyasah syar'iyyah.
Bab II: Kerangka Teori Siyāsah Syar'iyyah
A. Definisi dan Ruang Lingkup
Siyasah syar'iyyah didefinisikan oleh Ibn 'Aqil al-Hanbali (w. 513 H) dalam formulasi yang menjadi rujukan klasik:
السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّةُ مَا كَانَ فِعْلًا يَكُونُ مَعَهُ النَّاسُ أَقْرَبَ إِلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنِ الْفَسَادِ، وَإِنْ لَمْ يَضَعْهُ الرَّسُولُ ﷺ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ
"Siyasah syar'iyyah adalah tindakan yang dengannya manusia lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, meskipun tindakan itu tidak ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ dan tidak pula diturunkan wahyu mengenainya."
Ibn 'Aqil al-Hanbali, dikutip oleh Ibn al-Qayyim dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah fi al-Siyasah al-Syar'iyyah, hlm. 17.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) memperluas konsep ini dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah:
مَنْ ظَنَّ أَنَّ السِّيَاسَةَ مَحْصُورَةٌ فِيمَا نَطَقَ بِهِ النَّصُّ فَقَدْ ضَيَّقَ رَحْمَةَ اللهِ بِعِبَادِهِ وَقَصَّرَ فِي فَهْمِ مُرَادِ اللهِ وَرَسُولِهِ
"Barangsiapa yang mengira bahwa siyasah hanya terbatas pada apa yang secara eksplisit disebutkan oleh nash, maka ia telah menyempitkan rahmat Allah terhadap hamba-Nya dan gagal memahami maksud Allah dan Rasul-Nya."
B. Prinsip-Prinsip Siyasah Syar'iyyah yang Relevan
1. Maslahah Ammah — مَصْلَحَةٌ عَامَّة — (Kepentingan Umum)
Al-Ghazali (w. 505 H) dalam al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul mendefinisikan maslahah — مَصْلَحَة — sebagai:
الْمَصْلَحَةُ الْمُحَافَظَةُ عَلَى مَقْصُودِ الشَّرْعِ، وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ
"Maslahah adalah memelihara tujuan syariat. Dan tujuan syariat terhadap makhluk ada lima: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka."
Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa, Juz I, hlm. 416–417.
Dalam konteks penetapan kalender Hijriah, maslahah ammah menuntut adanya keseragaman dan kepastian hukum. Tidak terbayangkan sebuah negara Muslim yang memiliki dua atau tiga hari raya berbeda — hal ini jelas merusak persatuan umat dan menimbulkan kekacauan sosial yang bertentangan dengan maqasid al-syariah — مَقَاصِدُ الشَّرِيعَة.
2. Waliyyah al-Amr — وِلَايَةُ الأَمْر — dan Kewajiban Taat
Al-Mawardi (w. 450 H) dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah menegaskan:
الْإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَعَقْدُهَا لِمَنْ يَقُومُ بِهَا فِي الْأُمَّةِ وَاجِبٌ بِالْإِجْمَاعِ
"Imamah ditetapkan untuk meneruskan kenabian dalam menjaga agama dan mengelola urusan dunia. Pengangkatan orang yang melaksanakannya dalam umat adalah wajib berdasarkan ijma'."
Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah, hlm. 5.
Ibn Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kewajiban taat kepada wali al-amr dalam masalah-masalah ijtihadi — اِجْتِهَادِيّ:
وَأَمَّا أَهْلُ الِاجْتِهَادِ إِذَا رَأَى الْإِمَامُ مَصْلَحَةً فِي شَيْءٍ، وَجَبَ عَلَيْهِمْ طَاعَتُهُ فِيمَا فِيهِ مَصْلَحَةُ الْإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِينَ، كَالْجِهَادِ وَالْقَضَاءِ وَالسِّيَاسَةِ
"Adapun para mujtahid, apabila imam melihat adanya kemaslahatan dalam sesuatu perkara, maka wajib atas mereka menaatinya dalam hal yang mengandung kemaslahatan Islam dan kaum Muslim, seperti jihad, peradilan, dan siyasah."
Ibn Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa, Juz XXVIII, hlm. 65.
3. Dar'u al-Mafasid — دَرْءُ الْمَفَاسِد — (Menolak Kerusakan)
Kaidah fiqhiyyah — فِقْهِيَّة — yang masyhur menyatakan: dar'u al-mafasid muqaddamun 'ala jalb al-mashalih — دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح — "menolak kerusakan diprioritaskan atas menarik kemanfaatan". Perpecahan umat karena perbedaan hari raya adalah mafasid — مَفَاسِد — yang nyata dan harus dicegah melalui intervensi negara.
Bab III: Peta Pemikiran Klasik tentang Rukyat dan Hisab
A. Mazhab Rukyat: Landasan dan Argumentasi
1. Dalil Al-Qur'an
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Maka barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, hendaklah ia berpuasa." (QS. Al-Baqarah: 185)
Kata syahida — شَهِدَ — dalam ayat ini ditafsirkan oleh para ulama klasik sebagai "menyaksikan secara langsung" (al-mu'ayanah al-hissiyyah — الْمُعَايَنَةُ الْحِسِّيَّة). Al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menulis:
ثُبُوتُ رَمَضَانَ بِرُؤْيَةِ الْهِلَالِ، فَإِذَا رَآهُ وَاحِدٌ وَجَبَ الصَّوْمُ، وَهَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَجُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ
"Penetapan Ramadan adalah dengan melihat hilal. Jika seseorang melihatnya, maka wajib berpuasa. Ini adalah mazhab kami (Syafi'i), mazhab Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama."
Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Juz VI, hlm. 270.
2. Dalil Hadis
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian terhalang mendung, maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban tiga puluh hari."
(HR. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, No. 1900; Muslim, Shahih Muslim, No. 1080)
Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari memberikan komentar penting:
ظَاهِرُهُ أَنَّ الصَّوْمَ لَا يَجِبُ إِلَّا بِالرُّؤْيَةِ، فَلَوْ حَسَبَ أَحَدٌ بِالْحِسَابِ أَنَّ الْهِلَالَ يُرَى أَوْ يُولَدُ فِي لَيْلَةِ كَذَا لَمْ يُعْتَدَّ بِذَلِكَ الْحِسَابِ
"Secara zahir hadis ini menunjukkan bahwa puasa tidak wajib kecuali dengan rukyat. Maka jika seseorang menghitung dengan hisab bahwa hilal dapat terlihat atau lahir pada malam tertentu, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan pegangan."
Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, Juz IV, hlm. 127.
3. Posisi Mazhab Empat
| Mazhab | Pendapat Utama | Catatan Khusus | Kitab Rujukan |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Rukyat wajib; hisab tidak sah untuk hukum publik | Hisab dapat dipakai ahli falak secara pribadi | Al-Mabsuth (al-Sarakhsi) |
| Maliki | Rukyat wajib; hisab tidak dapat dijadikan dasar ibadah publik | Mensyaratkan dua saksi adil | Al-Mudawwanah; Al-Dhakhirah (al-Qarafi) |
| Syafi'i | Rukyat adalah asas; hisab hanya untuk ahli falak secara privat | Al-Nawawi membolehkan hisab bagi yang ahli untuk dirinya sendiri | Al-Majmu' (al-Nawawi) |
| Hanbali | Rukyat wajib; hisab tidak sah dalam hukum publik | Menetapkan tiga puluh hari jika hilal tidak terlihat | Al-Mughni (Ibn Qudamah) |
B. Mazhab Hisab: Landasan dan Argumentasi
1. Argumen Kebahasaan atas "Ru'yah"
Para pendukung hisab berargumen bahwa kata ru'yah — رُؤْيَة — dalam hadis tidak selalu berarti observasi visual semata. Ibn Rushd al-Hafid (w. 595 H) dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid mencatat:
وَحَكَى بَعْضُهُمُ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الِاعْتِمَادُ عَلَى الْحِسَابِ فِي هِلَالِ رَمَضَانَ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ فُقَهَاءِ الْإِسْلَامِ
"Sebagian ulama meriwayatkan adanya ijma' bahwa tidak boleh bersandar pada hisab dalam penetapan hilal Ramadan. Inilah pendapat mayoritas fuqaha Islam."
Ibn Rushd al-Hafid, Bidayah al-Mujtahid, Juz II, hlm. 574.
2. Posisi Ibn Taimiyyah yang Nuansatif
Ibn Taimiyyah, meskipun secara umum condong kepada rukyat, memberikan pandangan nuansatif dalam Majmu' al-Fatawa:
إِذَا دَلَّ الْحِسَابُ عَلَى اسْتِحَالَةِ الرُّؤْيَةِ لَمْ يَجُزِ الِاعْتِمَادُ عَلَى شَهَادَةِ الشَّاهِدِ، لِأَنَّ خَطَأَ الشَّاهِدِ أَقْرَبُ مِنْ خَطَأِ الْحِسَابِ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ
"Apabila hisab menunjukkan kemustahilan terlihatnya hilal, maka tidak boleh bersandar pada kesaksian seorang saksi, karena kemungkinan kekeliruan saksi lebih besar daripada kekeliruan hisab dalam kondisi ini."
Ibn Taimiyyah, Majmu' al-Fatawa, Juz XXV, hlm. 133.
Pandangan Ibn Taimiyyah ini sangat signifikan karena secara implisit mengakui supremasi hisab dalam kondisi tertentu — yakni ketika hisab membuktikan ketidakmungkinan rukyat secara astronomis. Ini membuka jalan dialog konstruktif antara dua mazhab.
Bab IV: Analisis Siyāsah Syar'iyyah atas Konflik Rukyat-Hisab
A. Otoritas Negara dalam Masalah Khilafiyah Ijtihadi
1. Prinsip: Keputusan Imam Mengakhiri Khilaf
Para fuqaha klasik menegaskan kaidah: hukm al-hakim yarfa' al-khilaf — حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَاف — "keputusan hakim/penguasa mengakhiri perselisihan". Al-Qarafi (w. 684 H) dalam al-Furuq aw Anwar al-Buruq fi Anwa' al-Furuq menyatakan:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيُحْدِثُ حُكْمًا جَدِيدًا لَمْ يَكُنْ ثَابِتًا قَبْلَ حُكْمِهِ، وَتَصِيرُ الْمَسْأَلَةُ الْمُخْتَلَفُ فِيهَا مَعْلُومَةَ الْحُكْمِ قَطْعًا بَعْدَ حُكْمِهِ
"Keputusan hakim menghapus perbedaan pendapat dan melahirkan hukum baru yang sebelum keputusan itu tidak ada. Masalah yang sebelumnya diperdebatkan menjadi pasti hukumnya setelah ada keputusan hakim."
Ahmad ibn Idris al-Qarafi, al-Furuq, Juz II, hlm. 110–111.
Ibn 'Abidin (w. 1252 H) dalam Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar mengkonfirmasi dalam konteks mazhab Hanafi:
وَإِنْ ثَبَتَ بِقَضَاءِ الْقَاضِي لَزِمَ الْجَمِيعَ وَوَجَبَ عَلَيْهِمُ الصَّوْمُ، وَإِنْ كَانُوا مُخَالِفِينَ لَهُ فِي الْمَذْهَبِ
"Apabila (awal Ramadan) telah ditetapkan dengan keputusan hakim, maka ia mengikat semua pihak dan wajib atas mereka berpuasa, meskipun mereka berbeda mazhab dengannya."
Muhammad Amin Ibn 'Abidin, Radd al-Muhtar, Juz III, hlm. 401.
2. Batas-Batas Kewenangan Negara
Ibn Nujaim al-Hanafi (w. 970 H) dalam al-Bahr al-Ra'iq Syarh Kanz al-Daqa'iq menegaskan kaidah fundamental:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan imam terhadap rakyatnya terikat kepada kemaslahatan."
Ibn Nujaim, al-Bahr al-Ra'iq, Juz VIII, hlm. 57.
Ini berarti keputusan negara harus memenuhi syarat: tidak bertentangan dengan nash qath'i al-tsubut wa al-dalalah — قَطْعِيُّ الثُّبُوتِ وَالدَّلَالَة —, berdasarkan pertimbangan maslahah yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ditetapkan melalui musyawarah dengan ulama kompeten (ahl al-hall wa al-'aqd — أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْد).
B. Penetapan Hilal sebagai Fungsi Negara
Al-Syaukani (w. 1250 H) dalam Nayl al-Awthar Syarh Muntaqa al-Akhbar mencatat:
ثُبُوتُ الرُّؤْيَةِ عِنْدَ الْحَاكِمِ يُوجِبُ الصَّوْمَ عَلَى الْكَافَّةِ، لِأَنَّ وِلَايَتَهُ عَامَّةٌ فَيَعُمُّ حُكْمُهُ
"Tetapnya rukyat di sisi hakim mewajibkan puasa bagi seluruh masyarakat, karena kewenangan hakim bersifat umum sehingga hukumnya pun berlaku umum."
Muhammad ibn 'Ali al-Syaukani, Nayl al-Awthar, Juz IV, hlm. 199.
C. Empat Alasan Negara Wajib Mengintervensi
Dari perspektif siyasah syar'iyyah, setidaknya empat alasan mengharuskan negara mengintervensi konflik rukyat-hisab:
- Hifz al-Din — حِفْظُ الدِّين — (Memelihara agama). Perpecahan dalam pelaksanaan ibadah publik mencederai citra Islam sebagai agama ummatan wahidah — أُمَّةً وَاحِدَة.
- Hifz al-Nafs — حِفْظُ النَّفْس — (Memelihara jiwa). Kekacauan sosial dari perbedaan hari raya berpotensi menimbulkan konflik yang mengancam keselamatan jiwa.
- Hifz al-'Aql — حِفْظُ الْعَقْل — (Memelihara akal). Fatwa-fatwa saling bertentangan tanpa resolusi negara dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap agama.
- La dharara wa la dhirara — لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار — (Tidak ada kemudaratan). Perbedaan tanpa mekanisme resolusi adalah kemudaratan nyata bagi individu dan komunitas.
Bab V: Diskursus Ibn Khaldun dan Dimensi Sosiologis
A. Teori 'Asabiyyah dan Kalender
Ibn Khaldun (w. 808 H) dalam al-Muqaddimah memberikan kerangka sosiologis yang relevan:
إِنَّ اجْتِمَاعَ الْكَلِمَةِ فِي الْأُمَّةِ لَا يَكُونُ إِلَّا بِالْعَصَبِيَّةِ، وَالْعَصَبِيَّةُ هِيَ الَّتِي تَدْعُو إِلَى الْمُطَالَبَةِ بِالْأَمْرِ وَتُدَافِعُ عَمَّا يُرَامُ مِنْهُ وَتُحَقِّقُ الرِّئَاسَةَ
"Sesungguhnya persatuan kalangan umat hanya dapat terwujud melalui 'asabiyyah. 'Asabiyyah itulah yang mendorong perjuangan untuk meraih suatu urusan, mempertahankan apa yang dimaksud darinya, dan mewujudkan kepemimpinan."
Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, Juz I, hlm. 271.
'Asabiyyah — عَصَبِيَّة — merupakan lem perekat umat. Perbedaan dalam syiar keagamaan publik seperti hari raya mengikis 'asabiyyah tersebut. Negara yang gagal mengintegrasikan umatnya dalam praktik ibadah publik adalah negara yang mengabaikan fungsi fundamentalnya menurut Ibn Khaldun.
B. Peran Ilmu Falak dalam Perspektif Ibn Khaldun
وَأَمَّا الْفَلَكِيُّونَ فَمَقْصُودُهُمْ مِنْ عِلْمِهِمْ مَعْرِفَةُ حَرَكَاتِ الْكَوَاكِبِ وَأَوْضَاعِهَا... وَهِيَ أُمُورٌ يُدْرِكُهَا الْحِسَابُ، وَالْمُشَاهَدَةُ وَالْقِيَاسُ يَشْهَدَانِ بِصِحَّتِهَا
"Adapun para ahli falak, maksud mereka dari ilmu mereka adalah mengetahui gerak-gerak bintang dan posisinya... Ini adalah hal-hal yang dapat diketahui melalui perhitungan, dan pengamatan serta analogi mempersaksikan kebenarannya."
Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, Juz II, hlm. 871–872.
Bab VI: Fatwa-Fatwa Klasik dan Posisi Lembaga Otoritatif
A. Fatwa Al-Nawawi: Ruang bagi Hisab dalam Domain Privat
Al-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mencatat pandangan penting:
قَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا: مَنْ يَعْرِفُ الْحِسَابَ وَتَبَيَّنَ لَهُ بِالْحِسَابِ أَنَّ الْهِلَالَ يُرَى فَيَجُوزُ أَنْ يَصُومَ وَإِنْ لَمْ يَرَهُ غَيْرُهُ
"Al-Qadhi Husain dan selain dia dari kalangan sahabat kami berkata: Barangsiapa yang mengetahui hisab dan terbukti baginya melalui hisab bahwa hilal dapat terlihat, maka boleh baginya berpuasa meskipun orang lain tidak melihatnya."
Al-Nawawi, al-Majmu', Juz VI, hlm. 277.
B. Fatwa Ibn Qudamah: Ketat dalam Rukyat
Ibn Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) dalam al-Mughni — ensiklopedi fiqh Hanbali terbesar — bersikap sangat ketat:
وَلَا يَثْبُتُ دُخُولُ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلَّا بِرُؤْيَةِ هِلَالِهِ، أَوْ بِإِكْمَالِ عِدَّةِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، فَإِنْ غُمَّ الْهِلَالُ وَجَبَ إِكْمَالُ الْعِدَّةِ وَلَا يَجُوزُ الصِّيَامُ بِالْحِسَابِ
"Masuknya bulan Ramadan tidak dapat ditetapkan kecuali dengan melihat hilalnya, atau dengan menyempurnakan hitungan Sya'ban tiga puluh hari. Apabila hilal terhalang awan dan tidak terlihat, wajib menyempurnakan hitungan, dan tidak boleh berpuasa berdasarkan hisab."
'Abd Allah ibn Ahmad Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, Juz IV, hlm. 321.
Bab VII: Formulasi Siyāsah Syar'iyyah yang Ideal
A. Lima Prinsip Panduan untuk Kebijakan Negara
Berdasarkan analisis sumber-sumber klasik di atas, berikut adalah formulasi siyasah syar'iyyah yang ideal dalam pengelolaan konflik rukyat-hisab:
- Otoritas Tunggal: Negara harus menunjuk lembaga tunggal (lajnah ru'yat al-hilal al-wathaniyyah — لَجْنَةُ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ الْوَطَنِيَّة) yang berwenang untuk penetapan resmi. Keputusannya mengikat secara hukum publik (hukm al-qadha' — حُكْمُ الْقَضَاء), sesuai prinsip al-Qarafi.
- Metodologi Integratif: Menggunakan pendekatan terpadu: hisab sebagai alat verifikasi ilmiah (irsyad wa taujiih — إِرْشَادٌ وَتَوْجِيه) dan rukyat sebagai konfirmasi empiris. Ini mencerminkan semangat Ibn Taimiyyah yang mengakui peran hisab dalam mengonfirmasi atau menolak klaim rukyat.
- Konsultasi Ulama: Keputusan ditetapkan melalui syura — شُورَى — antara ulama fiqh dan ahli falak (ahl al-hall wa al-'aqd). Al-Mawardi secara eksplisit menyebut musyawarah dengan ulama sebagai kewajiban imam.
- Transparansi Publik: Negara wajib mensosialisasikan metodologi yang digunakan sebagai bagian dari 'adl — عَدْل — (keadilan) yang merupakan fondasi pemerintahan Islam.
- Toleransi terhadap Dissent Privat: Individu yang meyakini metode lain tidak boleh dikriminalkan, sejalan dengan spirit al-Nawawi yang membuka ruang bagi hisab dalam domain privat.
B. Hukm Taklifi dan Hukm Wadh'i dalam Konteks Ini
Dalam kerangka ushul fiqh, penting dibedakan antara hukm taklifi — حُكْمٌ تَكْلِيفِيّ — (kewajiban personal) dan hukm wadh'i — حُكْمٌ وَضْعِيّ — (ketentuan instrumental). Penetapan awal bulan oleh negara adalah hukm wadh'i — ini menjelaskan mengapa keputusan negara tentang metode dapat mengikat tanpa meniadakan kewajiban ibadah yang bersifat taklifi.
Al-'Izz ibn 'Abd al-Salam (w. 660 H) dalam Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan:
الْأَحْكَامُ الْوَضْعِيَّةُ تَابِعَةٌ لِلْمَصَالِحِ وَالْمَفَاسِدِ، فَمَهْمَا غَلَبَتِ الْمَصْلَحَةُ ثَبَتَ الْحُكْمُ الْوَضْعِيُّ، وَمَهْمَا غَلَبَتِ الْمَفْسَدَةُ انْتَفَى
"Hukum-hukum wadh'iyyah mengikuti kemaslahatan dan kerusakan. Maka kapanpun kemaslahatan lebih dominan, hukum wadh'i itu ditetapkan; dan kapanpun kerusakan lebih dominan, ia ditiadakan."
'Izz al-Din ibn 'Abd al-Salam, Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz I, hlm. 39.
C. Komparasi Model Kebijakan di Berbagai Negara Muslim
| Negara | Model Kebijakan | Metode Utama | Evaluasi Siyasah |
|---|---|---|---|
| Arab Saudi | Keputusan Mahkamah Agung berdasarkan rukyat nasional | Rukyat + konfirmasi hisab | Otoritas tunggal kuat; kadang bertentangan dengan hisab global |
| Indonesia | Sidang isbat pemerintah; ormas bebas mengikuti metode masing-masing | Hisab + imkan al-rukyat | Keputusan tidak sepenuhnya mengikat; celah perbedaan tetap lebar |
| Malaysia | Keputusan Majlis Raja-Raja + fatwa negeri | Rukyat + hisab (wujud al-hilal untuk beberapa negeri) | Lebih seragam; variasi antarnegeri kadang masih terjadi |
| Turki | Diyanet İşleri Başkanlığı menetapkan kalender hisab resmi | Hisab murni | Keseragaman tinggi; kurang fleksibel terhadap variasi lokal |
| Mesir | Dar al-Ifta' + Kementerian Wakaf secara integratif | Rukyat + hisab integratif | Relatif seragam; otoritas lembaga kuat |
Bab VIII: Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan
Pertama, baik metode rukyat maupun hisab memiliki landasan yang sah dalam khazanah fiqh klasik. Mayoritas ulama mazhab empat mensyaratkan rukyat untuk penetapan hukum publik, sementara sebagian ulama — termasuk Ibn Taimiyyah dalam kondisi tertentu — mengakui peran hisab sebagai verifikator.
Kedua, perspektif siyasah syar'iyyah dengan tegas memberikan legitimasi kepada negara (wali al-amr) untuk menetapkan metode resmi dan keputusan kalender yang mengikat. Ini didasarkan pada prinsip hukm al-hakim yarfa' al-khilaf, maslahah ammah, dan kewajiban menolak mafasid (kerusakan sosial).
Ketiga, kewenangan negara tersebut bukan absolut, melainkan terikat kepada syarat-syarat: tidak bertentangan dengan nash qath'i, didasarkan pada musyawarah dengan ulama dan ahli falak, serta berorientasi pada maslahah yang nyata dan terukur.
Keempat, solusi yang paling sesuai dengan semangat siyasah syar'iyyah adalah pendekatan integratif: rukyat sebagai asas yang dikonfirmasi oleh hisab, dengan otoritas tunggal yang mengikat secara publik, serta toleransi terhadap perbedaan privat yang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
B. Rekomendasi
Kepada Negara: Membentuk lembaga kalender nasional yang memiliki otoritas syar'i dan ilmiah, beranggotakan ulama fiqh dan astronom Muslim, dengan keputusan yang mengikat secara hukum.
Kepada Lembaga Keagamaan: Mengembangkan dialog inter-mazhab yang konstruktif dan menghindari politisasi perbedaan metode.
Kepada Umat: Menghormati keputusan otoritas yang sah sembari terus mengembangkan pemahaman ilmiah tentang ilmu falak dan ushul fiqh.
Kepada Dunia Muslim Internasional: Mendorong pembentukan badan kalender Hijriah global di bawah OKI untuk mengatasi perbedaan antarnegara.
Daftar Pustaka
A. Sumber Klasik Arab
- Al-Asqalani, Ahmad ibn 'Ali Ibn Hajar. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1379 H.
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Al-Jami' al-Musnad al-Shahih. Tahqiq: Muhammad Zuhayr ibn Nasir al-Nasir. Beirut: Dar Thawq al-Najah, 1422 H.
- Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad. Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul. Tahqiq: Muhammad Sulayman al-Asyqar. Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1997.
- Ibn 'Abidin, Muhammad Amin. Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.
- Ibn Khaldun, 'Abd al-Rahman. Al-Muqaddimah. Tahqiq: 'Abd al-Salam al-Syaddadi. Casablanca: Bayt al-Funun, 2005.
- Ibn Nujaim, Zayn al-Din. Al-Bahr al-Ra'iq Syarh Kanz al-Daqa'iq. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1997.
- Ibn Qudamah al-Maqdisi, 'Abd Allah ibn Ahmad. Al-Mughni. Tahqiq: 'Abd Allah ibn 'Abd al-Muhsin al-Turki. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997.
- Ibn Rushd al-Hafid, Muhammad ibn Ahmad. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Kairo: Dar al-Hadits, 2004.
- Ibn Taimiyyah, Ahmad ibn 'Abd al-Halim. Majmu' al-Fatawa. Jam'a: 'Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Qasim. Madinah: Majma' al-Malik Fahd, 1995.
- Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Al-Thuruq al-Hukmiyyah fi al-Siyasah al-Syar'iyyah. Tahqiq: Basyir Muhammad 'Uyun. Damaskus: Maktabah Dar al-Bayan, 1994.
- Al-Mawardi, 'Ali ibn Muhammad. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Tahqiq: Ahmad Mubarak al-Baghdadi. Kuwait: Dar Ibn Qutaybah, 1989.
- Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.t.
- Al-Qarafi, Ahmad ibn Idris. Al-Furuq aw Anwar al-Buruq fi Anwa' al-Furuq. Tahqiq: Khalil al-Mansur. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1998.
- Al-Syaukani, Muhammad ibn 'Ali. Nayl al-Awthar Syarh Muntaqa al-Akhbar. Mesir: Dar al-Hadits, 1993.
- Al-Sulami, 'Izz al-Din 'Abd al-'Aziz ibn 'Abd al-Salam. Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Kairo: Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah, 1991.
B. Sumber Sekunder dan Kontemporer
- Azhari, Susiknan. Ensiklopedi Hisab Rukyat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
- Izzuddin, Ahmad. Fikih Hisab Rukyah. Jakarta: Erlangga, 2007.
- Khallaf, 'Abd al-Wahhab. Al-Siyasah al-Syar'iyyah. Kairo: Dar al-Anshar, 1977.