Perpres 111/2025: Ketika "Penyebaran Budaya LGBTQ" Dicantumkan dalam Analisis Ancaman Nonmiliter Negara

Perpres 111/2025: Ketika "Penyebaran Budaya LGBTQ" Dicantumkan dalam Analisis Ancaman Nonmiliter Negara

Polemik unggahan Pride Month di sebuah kampus negeri membuat publik kembali membaca ulang satu lampiran peraturan yang telah berlaku sejak akhir tahun lalu

Oleh: Nuraini Persadani

Sebuah unggahan bertema Pride Month dari unit kegiatan mahasiswa di salah satu kampus negeri memicu perdebatan luas di media sosial. Di tengah polemik tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

Beleid ini sebenarnya bukan produk baru. Presiden Prabowo Subianto telah menandatanganinya sejak 24 Oktober 2025. Yang membuatnya ramai diperbincangkan belakangan adalah isi lampirannya yang kembali disorot: penyebaran budaya LGBTQ tercantum sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial-budaya.


Apa Sebenarnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025?

Perpres ini berjudul lengkap Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, biasa disingkat Jakumhaneg. Fungsinya adalah menjadi pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pertahanan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan ini.

Payung hukumnya merujuk pada Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Sementara kerangka tiga kategori ancaman yang dipakai di dalamnya — militer, nonmiliter, dan hibrida — mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.


Bagaimana Persisnya Bunyi Ketentuannya?

Pada bagian Lampiran, angka 2 huruf b tentang Analisis Ancaman, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Penting dicatat: yang tercantum dalam pasal ini bukan pernyataan bahwa "LGBTQ adalah ancaman", melainkan daftar contoh dalam kategori ancaman nonmiliter dimensi sosial-budaya, berdampingan dengan sederet contoh lain seperti penyebaran ideologi terlarang, paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, hingga penyalahgunaan obat terlarang. Dalam Lampiran Perpres, salah satu contoh ancaman nonmiliter dimensi sosial-budaya tersebut berbunyi:

"...penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)..."
— Lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, halaman 6, angka 2 huruf b (Analisis Ancaman)

Menariknya, dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjabarkan teknis pelaksanaan tiap dimensi ancaman, poin sosial-budaya justru merinci jenis ancaman lain secara lebih spesifik — seperti konflik sosial, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan penetrasi budaya asing — tanpa menyebut LGBTQ sebagai baris tersendiri. Artinya, frasa tersebut muncul di bagian narasi umum lampiran, bukan pada baris matriks teknis yang memuat instansi pelaksana.


Bagaimana Ini Terhubung dengan Doktrin Sishankamrata?

Karena konsep pertahanan semesta memandang seluruh komponen bangsa sebagai bagian dari pertahanan nasional, ancaman pun tidak lagi dipahami semata-mata dalam bentuk serangan bersenjata, melainkan juga mencakup perubahan sosial yang dinilai pemerintah dapat memengaruhi ketahanan nasional. Dari titik itulah dimensi sosial-budaya masuk dalam kerangka Analisis Ancaman.

Doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata sendiri berakar dari masa Revolusi Kemerdekaan, ketika pertahanan negara dipahami sebagai tanggung jawab seluruh rakyat, bukan hanya militer. Perpres ini meneruskan logika itu, dengan menempatkan kementerian di luar sektor pertahanan — seperti Kementerian Agama, Pendidikan, dan Sosial — sebagai unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai bidang tugasnya masing-masing.


Dua Sisi Reaksi Publik

Ketua Umum organisasi kemasyarakatan LOGIS 08, Anshar Ilo, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penegakan Perpres ini, sembari menegaskan bahwa penegakan aturan adalah kewenangan negara dan masyarakat semestinya mendukung lewat edukasi serta kepatuhan hukum, bukan tindakan main hakim sendiri.

Di sisi lain, kalangan yang mendorong perlindungan hak asasi manusia menyoroti potensi implikasi ketentuan ini terhadap kelompok minoritas, dan mengingatkan agar implementasinya tetap proporsional serta berpijak pada konstitusi. Beberapa media turut mencoba meminta tanggapan resmi dari pejabat kepresidenan terkait sikap pemerintah atas polemik ini, namun belum memperoleh jawaban pada saat pemberitaan. Perlu digarisbawahi bahwa berbagai reaksi tersebut merupakan pandangan masing-masing pihak, dan bukan merupakan isi normatif dari Perpres itu sendiri.


Bagaimana Ini Bisa Dibaca dalam Konteks Global?

Dari perspektif hubungan internasional, kebijakan seperti ini dapat dipandang sebagai penegasan sikap negara terhadap isu sosial-budaya tertentu, sekaligus mencerminkan posisi Indonesia di tengah beragamnya pandangan global soal isu tersebut. Ini adalah bacaan analitis, bukan bagian dari isi Perpres itu sendiri.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai kebijakan semacam ini juga berpotensi memunculkan dinamika diplomatik dengan negara-negara yang memandang isu tersebut dalam kerangka hak asasi manusia, termasuk kemungkinan dinamika baru dalam forum multilateral seperti ASEAN, yang selama ini menganut prinsip non-intervensi antaranggota.


Catatan Wasathiyah

Bagi pembaca Muslim, pembahasan mengenai kebijakan negara ini juga dapat menjadi momentum untuk melihat persoalan dari perspektif syariat. Diskusi mengenai ketahanan bangsa tentu tidak berhenti pada aspek regulasi semata. Islam memandang penjagaan fitrah, keluarga, dan akhlak sebagai bagian dari tanggung jawab moral bersama — bukan hanya tugas negara lewat undang-undang.

Tantangan terbesar umat sesungguhnya bukan semata pengaruh budaya dari luar, melainkan juga bagaimana menundukkan hawa nafsu, menegakkan pendidikan keluarga, dan merawat pembinaan akhlak dari dalam rumah masing-masing. Wallahu a'lam, mungkin di sinilah pesan yang lebih mendasar dari sekadar isi sebuah peraturan: bahwa ketahanan sejati sebuah umat dimulai dari muhasabah dan tazkiyatun nafs, jauh sebelum ia berbicara soal kebijakan negara.



Referensi

  1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, Lampiran halaman 6 (Analisis Ancaman) dan Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 ayat (2).
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 13 ayat (2).
  4. JDIH BPKP, Salinan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
  5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) / Kementerian Sekretariat Negara RI, naskah resmi peraturan perundang-undangan.
  6. JPNN.com, "Ketum LOGIS 08 Dukung Langkah Pemerintah Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ Sebagai Ancaman Nonmiliter".
  7. Kumparan.com, "Melihat Perpres LGBTQ".
  8. JawaPos.com, "LGBT Masuk Dalam Ancaman Nonmiliter, Begini Bunyi Perpres 111 Tahun 2025 tentang Jakumhaneg".
  9. VIVA.co.id, "Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Negara".

Artikel Populer

Mengapa Allah Tidak Berfirman "Qad Aflaha Man Shalla"?

Menjaga Hati Sebelum Menjaga Negeri

Keluarga sebagai Ruang Tazkiyah

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...