Pengobatan dengan Air Kencing Unta dalam Sunnah Nabi
Pengobatan dengan Air Kencing Unta dalam Sunnah Nabi ﷺ
Verifikasi Hadits, Syarah Ulama Turats, dan Perspektif Medis Kontemporer
Oleh : Tsaqif Rasyid Dai
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dalam khazanah pengobatan Nabi ﷺ — yang dikenal dengan istilah ath-thibb an-nabawi — terdapat sebuah riwayat yang kerap mengundang pertanyaan lintas zaman: hadis tentang sekelompok orang yang diperintahkan Rasulullah ﷺ untuk meminum susu dan air kencing unta sebagai terapi kesehatan.
Bagaimana kualitas hadis ini? Siapakah kaum yang diperintahkan melakukannya? Bagaimana para ulama besar turats mensyarah hadis tersebut? Dan bagaimana pula posisi medis modern memandangnya?
Artikel ini hadir bukan untuk membela atau menolak, melainkan untuk membaca — membaca hadis ini sebagaimana para imam besar membacanya: dengan keilmuan, kedalaman, dan kejernihan.
Bagian I: Verifikasi Hadits
Apakah Hadits tentang Air Kencing Unta Benar-benar Sahih?
A. Teks Hadits Lengkap
Hadis ini diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَاQadima unāsun min 'uklin aw 'urainah fajtawaw al-madīnah, fa amarahum an-nabiyyu ﷺ an yasyrabū min abwālihā wa albānihā.
"Sekelompok orang dari kaum 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, lalu mereka tidak cocok dengan iklim kota itu. Maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk meminum susu dan air kencing unta."
B. Takhrij Hadits
Hadis ini tercantum dalam dua kitab hadis paling otoritatif dalam Islam:
- Shahih al-Bukhari — no. 233 (Kitab al-Wudhu'), no. 5686 (Kitab ath-Thibb), dan beberapa bab lainnya.
- Shahih Muslim — no. 1671 (Kitab al-Qasaamah).
Status hadis ini adalah Muttafaq 'Alaih — disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Ini adalah derajat tertinggi dalam strata kesahihan hadis. Tidak ada satu pun ulama hadis mu'tabar yang mendhaifkan riwayat ini.
| Kitab | Nomor Hadis | Perawi | Status |
|---|---|---|---|
| Shahih al-Bukhari | No. 233, 5686 | Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu | ✅ Sahih |
| Shahih Muslim | No. 1671 | Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu | ✅ Sahih |
| Derajat Keseluruhan | ✅ Muttafaq 'Alaih | ||
Pertanyaan tentang kesahihan hadis ini, dengan demikian, telah terjawab oleh sejarah keilmuan Islam sejak lebih dari seribu tahun yang lalu.
📌 Apa yang Disepakati Semua Ulama?
- Hadis ini sahih — tidak ada ulama mu'tabar yang meragukan kesahihannya.
- Peristiwa ini benar-benar terjadi pada kaum 'Urainah di masa Nabi ﷺ.
- Ada konteks medis yang jelas: terapi diberikan untuk kondisi spesifik.
- Khilaf di antara ulama hanya terjadi pada hukum fikih (najis atau suci), bukan pada kesahihan hadisnya.
Bagian II: Konteks Kaum 'Urainah
Siapa Mereka dan Mengapa Diperintahkan Berobat?
A. Latar Sejarah
Kaum 'Ukl dan 'Urainah adalah dua kelompok dari suku-suku Badui di Jazirah Arab. Mereka datang ke Madinah pada masa awal perkembangan kota Islam itu. Sebagaimana lazim dialami oleh kaum nomaden yang berpindah dari lingkungan padang pasir yang kering ke kawasan yang lebih lembap, tubuh mereka tidak mampu beradaptasi dengan baik.
Sumber-sumber turats menyebut kondisi mereka dengan istilah:
اجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ
Ijtawaw al-Madīnah
"Tidak cocok dengan iklim Madinah hingga kondisi tubuh mereka melemah."
Para pensyarah hadis menjelaskan pula dengan ungkapan lain:
اسْتَوْخَمُوا الْمَدِينَةَ
Istawkhāmū al-Madīnah
"Mereka merasa tidak cocok — tidak kuat menanggung — lingkungan Madinah."
B. Pelajaran Konteks
Satu hal yang penting untuk dicatat sejak awal: hadis ini muncul dalam konteks pengobatan spesifik terhadap kondisi spesifik. Nabi ﷺ tidak memerintahkan seluruh umat untuk mengonsumsi air kencing unta sebagai kebiasaan umum. Beliau memberikan terapi kepada pasien tertentu, dengan kondisi kesehatan tertentu, dalam situasi tertentu.
Memahami konteks ini adalah kunci untuk membaca hadis ini secara ilmiah dan adil — dan inilah yang akan kita lihat langsung dari cara para imam besar turats membacanya.
Bagian III: Empat Imam Turats Mensyarah Hadis Ini
Setelah mengetahui bahwa hadis ini sahih dan lahir dalam konteks medis yang sangat spesifik, pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana para imam besar turats memahaminya? Berikut syarah empat imam otoritatif, disusun dengan urutan yang membawa pembaca dari konteks menuju kedalaman ilmiah.
1. Al-Qadhi Iyadh: Dalil Agung Kebolehan Berobat dalam Islam
| Nama Lengkap | Iyadh bin Musa al-Yahshubi |
| Lahir – Wafat | 476–544 H / 1083–1149 M |
| Mazhab | Maliki |
| Kitab Syarah | Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim |
Al-Qadhi Iyadh adalah seorang qadhi besar Andalusia, salah satu pensyarah paling awal atas Shahih Muslim, dan merupakan tokoh yang sangat dihormati di kalangan ulama Maliki. Dalam mensyarah hadis kaum 'Urainah, beliau langsung mengarahkan pembaca pada poin paling mendasar yang harus dipahami terlebih dahulu. Dalam Ikmal al-Mu'lim, beliau menyatakan:
فِيهِ جَوَازُ التَّدَاوِي، وَأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مُنَافِيًا لِلتَّوَكُّلِ
Fīhi jawāzut tadāwī, wa anna dzālika laysa munāfiyan lit-tawakkul.
"Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya berobat, dan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan tawakal."
— Al-Qadhi Iyadh, Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim
Kalimat ini sangat padat. Al-Qadhi Iyadh tidak sekadar mengatakan "boleh berobat" — beliau sekaligus menjawab keraguan yang mungkin muncul: bahwa berobat bukan tanda lemahnya tawakal kepada Allah. Justru sebaliknya, berobat adalah wujud tanggung jawab terhadap titipan Allah berupa tubuh yang sehat, sejalan dengan maqashid menjaga jiwa (hifzh an-nafs).
Bagi Al-Qadhi Iyadh, hadis kaum 'Urainah adalah legitimasi syariat yang paling kuat untuk pengobatan: Nabi ﷺ sendiri, dengan tangannya, mengarahkan yang sakit kepada solusi terapeutik.
2. Al-Maziri: Pengobatan yang Disesuaikan Kondisi, Bukan Terapi Universal
| Nama Lengkap | Abu 'Abdillah Muhammad bin 'Ali al-Maziri |
| Lahir – Wafat | 453–536 H / 1061–1141 M |
| Mazhab | Maliki |
| Kitab Syarah | Al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim |
Al-Maziri adalah ulama rasionalis moderat Ahlus Sunnah yang dikenal sangat kuat dalam ta'līl — analisis sebab hukum dan logika di balik syariat. Jika Al-Qadhi Iyadh menjawab "apakah boleh berobat", maka Al-Maziri mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: mengapa justru terapi inilah yang dipilih Nabi ﷺ?
Dalam Al-Mu'lim, beliau menegaskan:
الدَّوَاءُ يَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَمْرَاضِ وَالْأَشْخَاصِ وَالْأَوْقَاتِ وَالْبِلَادِ
Ad-dawā'u yakhtalif bikhtilāfil amrādhi wal-asykhāshi wal-awqāti wal-bilād.
"Obat berbeda-beda mengikuti perbedaan penyakit, kondisi individu, waktu, dan tempat."
— Al-Maziri, Al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim
Ini adalah prinsip medis yang sangat maju untuk zamannya. Al-Maziri seolah sedang mengajarkan bahwa Islam mengenal presisi terapi sejak awal: tidak ada "satu obat untuk semua penyakit", tidak ada "satu terapi untuk semua orang." Terapi yang diberikan Nabi ﷺ kepada kaum 'Urainah adalah respons terhadap kondisi tubuh, lingkungan, dan waktu mereka yang sangat spesifik.
Pelajaran metodologis dari Al-Maziri sangat bernilai: membaca hadis tanpa membaca konteksnya adalah salah satu bentuk ketergesaan intelektual yang justru menjauhkan kita dari pemahaman yang benar.
3. Imam An-Nawawi: Sunnah Pengobatan Harus Dipahami Melalui Konteks
| Nama Lengkap | Yahya bin Syaraf an-Nawawi |
| Lahir – Wafat | 631–676 H / 1233–1277 M |
| Mazhab | Syafi'i |
| Kitab Syarah | Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim |
Imam An-Nawawi adalah salah satu imam terbesar mazhab Syafi'i dan pensyarah paling populer atas Shahih Muslim. Setelah Al-Maziri meletakkan logika medisnya, kini giliran An-Nawawi menyajikan posisi mainstream Sunni secara utuh — dengan segala kompleksitas dan keseimbangannya.
Pertama, An-Nawawi menegaskan kebolehan berobat. Dalam Al-Minhaj, beliau menyatakan:
فِيهِ جَوَازُ التَّدَاوِي وَالتَّدَاوِي بِالنَّجِسِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ
Fīhi jawāzut tadāwī wat-tadāwī bin-najisi 'indadh-dharūrah.
"Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya berobat, termasuk berobat dengan sesuatu yang najis dalam kondisi darurat."
— Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim
Perhatikan: An-Nawawi tidak menyingkirkan pertanyaan tentang kenajisan. Sebagai ulama Syafi'i yang konsisten, beliau tetap berpegang bahwa air kencing adalah najis. Namun beliau tidak menolak hadis — justru beliau merumuskan kompromi yang elegan: terdapat rukhsah pengobatan dalam kondisi darurat, di mana sesuatu yang dalam kondisi normal tidak diperbolehkan, menjadi dibolehkan karena kebutuhan medis yang nyata.
Kedua, beliau menyampaikan pelajaran metodologis terbesar: bahwa tidak semua tindakan Nabi ﷺ otomatis bermakna:
خَاصٌّ بِالْحَالِ
Khāṣṣun bil-ḥāl.
"Terikat pada kondisi tertentu."
Hadis kaum 'Urainah adalah terapi kontekstual. Sebagian tindakan Nabi ﷺ memiliki latar kondisi tertentu dan tidak serta-merta menjadi hukum umum bagi seluruh umat. Imam An-Nawawi mengajarkan: memahami sunnah membutuhkan ilmu konteks, bukan sekadar pembacaan literal atas teks.
4. Ibnu Hajar al-Asqalani: Sintesis Ilmiah yang Paling Komprehensif
| Nama Lengkap | Ahmad bin 'Ali bin Muhammad bin Hajar al-'Asqalani |
| Lahir – Wafat | 773–852 H / 1372–1449 M |
| Mazhab | Syafi'i |
| Kitab Syarah | Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari |
Jika Al-Qadhi Iyadh membuka pintu, Al-Maziri membangun logika, dan An-Nawawi menetapkan posisi mainstream Sunni, maka Ibnu Hajar al-Asqalani adalah puncak yang menyintesis semuanya. Karya besarnya, Fath al-Bari, dianggap sebagai mahkota literatur syarah hadis dalam sejarah peradaban Islam. Ketika beliau membahas hadis kaum 'Urainah, tidak ada aspek yang terlewatkan.
Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar menyebutkan:
وَفِي الْحَدِيثِ جَوَازُ التَّدَاوِي، وَالدَّلَالَةُ عَلَى أَنَّ الدَّوَاءَ يَكُونُ بِحَسَبِ الدَّاءِ، وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى طَهَارَةِ بَوْلِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
Wa fil-hadīts jawāzut tadāwī, wad-dalālatu 'alā annad-dawā'a yakūnu bihasabil-dā', wastudilla bihi 'alā thahārati bawli mā yu'kalu lahmuhu.
"Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya berobat, petunjuk bahwa obat disesuaikan dengan penyakit, dan hadis ini dijadikan dalil atas kesucian air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya."
— Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari
Satu kalimat Ibnu Hajar ini merangkum tiga diskusi besar sekaligus: kebolehan berobat, prinsip presisi terapi, dan titik khilaf fikih. Itulah Ibnu Hajar: bukan hanya pensyarah, melainkan kartografer keilmuan yang memetakan seluruh lanskap perdebatan ulama dalam satu pandangan yang utuh.
Kekuatan utama beliau adalah kemampuan sintesis — menyajikan seluruh khilaf, dalil masing-masing pihak, dan analisis yang seimbang. Hasilnya adalah gambaran lengkap tentang bagaimana umat Islam sepanjang sejarah memahami hadis yang secara lahirnya terasa asing bagi sebagian pembaca.
Bagian IV: Khilaf Fikih Lintas Mazhab
Mengapa Ulama Berbeda Pendapat — dan Apa Logika di Balik Perbedaan Itu?
Setelah empat imam turats mensyarah hadis ini dari berbagai sudut, kini kita masuk ke titik yang paling sering ditanyakan: mengapa ulama berbeda pendapat, dan apa sesungguhnya yang menjadi akar perbedaan itu?
| Mazhab | Hukum Air Kencing Hewan Halal | Dasar Pendapat |
|---|---|---|
| Syafi'i | Najis | Kaidah umum: semua yang keluar dari dua jalan adalah najis |
| Hanafi | Najis | Mengikuti kaidah umum kenajisan air kencing |
| Hanbali | Suci (pendapat kuat dalam mazhab) | Hadis kaum 'Urainah sebagai dalil langsung |
| Maliki | Sebagian mensucikan | Perbedaan pendapat internal; sebagian berdalil dengan hadis ini |
Kelompok Pertama: Hadis Ini adalah Dalil Kesucian
Ulama Hanbali dan sebagian Maliki memahami hadis ini sebagai:
دَلِيلٌ عَلَى الطَّهَارَةِ
Dalīlun 'alat-thahārah.
"Dalil atas kesucian (air kencing hewan halal)."
Logika mereka: Nabi ﷺ tidak mungkin memerintahkan konsumsi sesuatu yang najis tanpa alasan syar'i yang sangat kuat. Perintah yang bersifat terapeutik dari Nabi ﷺ ini dipahami sebagai petunjuk bahwa air kencing unta — hewan halal dimakan — memiliki status berbeda dari air kencing manusia atau hewan haram.
Kelompok Kedua: Kaidah Umum Tetap Berlaku, Hadis Terikat Kondisi Khusus
Mazhab Syafi'i dan Hanafi berpegang pada kaidah fikih yang tegas:
كُلُّ خَارِجٍ مِنَ السَّبِيلَيْنِ نَجِسٌ
Kullu khārijin minas sabīlaini najisun.
"Semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis."
— Fathul Qarib; lihat juga Hasyiyah al-Bajuri
Mereka memahami perintah Nabi ﷺ dalam hadis ini sebagai:
خَاصٌّ بِالضَّرُورَةِ
Khāṣṣun bidh-dharūrah.
"Terikat pada kondisi darurat (medis) tertentu."
Dengan kata lain: kaidah umum najis tetap berlaku, namun ada rukhsah pengobatan yang membolehkan hal yang dalam kondisi normal dilarang, selama ada kebutuhan yang nyata, tidak ada pengganti yang halal, dan ada maslahat kesehatan yang kuat.
Inilah keindahan khilaf fikih Islam: dua kelompok sama-sama menerima hadis sahih ini sepenuhnya, namun berbeda dalam cara mereka menempatkannya dalam kerangka hukum yang lebih luas. Perbedaan terjadi pada level istidlal dan penerapan kaidah, bukan pada otentisitas riwayat.
Bagian V: Hikmah yang Dipetik dari Hadits Ini
Dari verifikasi, konteks, dan syarah para imam, setidaknya tiga hikmah besar dapat kita petik:
Pertama: Islam membuka lebar-lebar ruang pengobatan. Nabi ﷺ sendiri bersabda:
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ
Tadāwaw 'ibādallāh.
"Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah."
(HR. Abu Dawud no. 3855, Ibnu Majah no. 3436 — dinilai sahih oleh sejumlah ulama)
Hadis kaum 'Urainah adalah bukti praktis perintah ini: ketika ada yang sakit, Nabi ﷺ mencarikan solusi terapeutik nyata, bukan hanya mendoakan.
Kedua: Pengobatan Nabi ﷺ bersifat kontekstual dan tidak universal. Tidak semua terapi cocok untuk semua orang di semua keadaan. Nabi ﷺ adalah teladan dalam memperhatikan kondisi individu — apa yang diberikan kepada kaum 'Urainah adalah respons terhadap kondisi spesifik mereka, bukan resep umum untuk seluruh umat.
Ketiga: Sunnah dan ikhtiar ilmiah berjalan beriringan. Islam tidak mempertentangkan penghormatan terhadap sunnah dengan penelitian ilmiah yang bertanggung jawab. Spirit sunnah mendorong kita terus menggali ilmu — termasuk ilmu kedokteran — dalam rangka menjaga dan merawat kehidupan yang diamanahkan Allah kepada kita.
Bagian VI: Bagaimana Dunia Medis Modern Memahami Hadits Ini?
Setelah para ulama turats menjelaskan hadis ini dari sisi syariat dan hikmah pengobatan, muncul pertanyaan yang lazim diajukan pada masa kini: apakah dunia medis modern pernah meneliti terapi yang disebutkan dalam hadis ini? Jawabannya: ya — tetapi masih berada pada tahap eksplorasi ilmiah awal yang memerlukan kehati-hatian dalam memahaminya.
A. Potensi Antimikroba: Apa yang Ditemukan Studi Laboratorium?
Sejumlah penelitian laboratorium (in vitro) mengeksplorasi kemungkinan aktivitas antibakteri air kencing unta terhadap beberapa mikroorganisme, termasuk bakteri yang dikenal resisten terhadap antibiotik. Beberapa studi menemukan indikasi penghambatan pertumbuhan bakteri tertentu, perubahan pada struktur dinding sel mikroba, dan kemungkinan efek sinergis dengan antibiotik konvensional. Penelitian serupa juga mengeksplorasi kemungkinan aktivitas antijamur dan antivirus pada tingkat laboratorium.
Para peneliti menduga adanya kandungan biologis tertentu — seperti senyawa metabolit, mineral, dan komponen organik — yang mungkin berperan terhadap aktivitas tersebut. Namun semua temuan ini masih bersifat eksploratif dan belum dapat dipahami sebagai terapi medis yang telah terbukti secara klinis.
B. Batas Penelitian yang Harus Dipahami
Ini adalah bagian yang paling penting untuk dibaca dengan seksama. Hingga hari ini, hampir seluruh penelitian masih berada pada tahap laboratorium dan hewan percobaan — belum pada manusia dengan standar uji klinis yang ketat. Secara konkret, belum ada:
- uji klinis terkontrol (randomized controlled trial) pada manusia dalam skala yang memadai,
- standardisasi dosis dan formulasi yang aman,
- konsensus ilmiah global dari komunitas medis internasional,
- panduan klinis resmi dari organisasi kesehatan manapun (WHO, FDA, atau setaranya).
Perlu pula dicatat bahwa variabilitas kandungan air kencing unta sangat tinggi — dipengaruhi jenis kelamin, usia, kondisi hidrasi, dan pakan unta — sehingga standardisasi menjadi tantangan ilmiah tersendiri.
🔬 Ringkasan Temuan Penelitian Awal
Yang sedang dieksplorasi:
- Aktivitas antibakteri terhadap beberapa patogen (studi in vitro)
- Kemungkinan aktivitas antijamur dan antivirus (studi eksploratif)
- Potensi efek hepatoprotektif dan gastroprotektif (studi hewan)
Yang belum ada:
- Uji klinis manusia berskala besar dengan metodologi ketat
- Konsensus ilmiah internasional
- Guideline klinis resmi dari otoritas medis manapun
- Standarisasi dosis yang aman dan terverifikasi
C. Posisi Wasathiyah
Dari perspektif ilmiah, penelitian terhadap air kencing unta menunjukkan adanya ruang eksplorasi yang menarik, terutama di tengah tantangan resistensi antimikroba global. Namun jarak antara temuan laboratorium dan praktik klinis masih panjang.
Dalam kerangka wasathiyah, seorang Muslim dapat menerima kesahihan hadis sebagai bagian dari khazanah sunnah Nabi ﷺ, sembari tetap menghormati proses penelitian ilmiah, prinsip keamanan pasien, dan panduan medis yang bertanggung jawab. Dua hal ini tidak perlu dipertentangkan — dan tradisi keilmuan Islam, sebagaimana ditunjukkan oleh empat imam yang kita baca di atas, tidak pernah mengajarkan pertentangan seperti itu.
Penutup: Menjaga Adab terhadap Sunnah dan Keluasan Ilmu
Hadis tentang terapi susu dan air kencing unta adalah salah satu warisan sunnah yang mengajarkan banyak hal — bukan hanya tentang pengobatan, tetapi tentang cara membaca Islam itu sendiri.
Para ulama turats — Al-Qadhi Iyadh, Al-Maziri, Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani — menerima hadis ini sepenuhnya sebagai riwayat sahih dari Nabi ﷺ. Mereka tidak menolaknya karena terasa asing. Mereka juga tidak menyederhanakannya menjadi instruksi universal yang berlaku untuk semua orang di semua zaman. Mereka membacanya dengan kedalaman ilmu, konteks, dan adab ilmiah yang seharusnya menjadi teladan bagi kita semua.
Mungkin tidak semua orang akan merasa nyaman ketika pertama kali membaca hadis ini. Itu wajar. Tetapi tradisi keilmuan Islam mengajarkan bahwa sesuatu harus dipahami sebelum dihakimi. Dan ketika kita meluangkan waktu untuk memahaminya — melalui lensa para imam besar — yang kita temukan bukan kebingungan, melainkan kekaguman: betapa kayanya warisan intelektual Islam dalam merawat setiap hadis Nabi ﷺ dengan penuh hormat dan kecermatan.
Di era ketika setiap hadis bisa viral dalam hitungan menit — baik sebagai serangan terhadap Islam maupun sebagai klaim kesehatan yang tidak terverifikasi — kita membutuhkan cara membaca seperti cara para imam itu membaca: sabar, berlapis, dan bertanggung jawab.
Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat, akal yang jernih, dan hati yang senantiasa tunduk kepada sunnah Nabi ﷺ dengan penuh hikmah.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Referensi Turats Utama:
— Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari
— Al-Qadhi Iyadh, Ikmal al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim
— Al-Maziri, Al-Mu'lim bi Fawa'id Muslim
— Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim
— Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib
— Ibnu Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri
— Shahih al-Bukhari no. 233, 5686 | Shahih Muslim no. 1671
Penulis: Tsaqif Rasyid Dai | Persadani.org — Membaca Dunia dengan Kacamata Islam
