Mengapa Perempuan Disebut Lebih Dulu dalam Ayat Hukum Zina?
Mengapa Perempuan Disebut Lebih Dulu dalam Ayat Hukum Zina?
Oleh: Nuraini Persadani
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera …"
(QS. An-Nūr, 24:2)
Ketika membaca ayat ini, kebanyakan orang melewatinya tanpa sempat bertanya: mengapa Allah ﷻ mendahulukan az-zāniyah (perempuan pezina) sebelum az-zānī (laki-laki pezina)?
Dalam bahasa Arab — dan lebih-lebih dalam Al-Qur'an yang setiap hurufnya terpilih dengan sempurna — urutan kata bukan sesuatu yang kebetulan. Para ulama tidak membiarkan pertanyaan ini berlalu begitu saja.
Satu Ayat, Dua Pertanyaan
Ada dua keunikan redaksi yang mengundang perhatian:
Pertama, ayat ini mendahulukan bentuk mu'annas (perempuan) sebelum mudzakkar (laki-laki) — berbeda dengan pola umum bahasa Arab yang lazimnya mendahulukan laki-laki.
Kedua, ini berbeda dengan ayat pencurian dalam QS. Al-Māidah: 38 yang justru mendahulukan laki-laki (was-sāriqu was-sāriqatu). Mengapa dalam delik zina urutannya terbalik?
Alasan Pertama: Perempuan sebagai Pangkal Sebab
Al-Qurthubī dalam Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān dan Muhammad 'Ali As-Shābūnī dalam Rawā'i' Al-Bayān menjelaskan bahwa perempuan merupakan faktor pemicu utama dalam terjadinya zina. Hal ini bukan berarti perempuan lebih berdosa, melainkan karena:
Zina bermula dari kontak mata. Jika perempuan menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, maka pintu zina praktis tertutup. Sebaliknya, jika perempuan membuka jalan — maka laki-laki pun mudah tersulut. Dalam konteks ini, perempuan memegang "kunci" terjadinya atau tidaknya perbuatan keji itu.
Al-Shawkānī dalam Al-Fath Al-Qadīr menegaskan: kunci zina berada di tangan perempuan — bukan dalam arti merendahkan, tetapi justru menegaskan betapa strategisnya peran perempuan dalam membentengi kehormatan dirinya, keluarga, dan masyarakat.
Alasan Kedua: Menghilangkan Prasangka Perempuan Pasif
Al-Qurthubī menjelaskan alasan penting lainnya: ada anggapan keliru di sebagian kalangan bahwa dalam hubungan zina, perempuan hanyalah pihak pasif — sehingga seolah terhindar dari hukuman. Dengan mendahulukan az-zāniyah, Al-Qur'an menegaskan secara tegas:
Perempuan adalah pelaku aktif, bukan sekadar korban. Hukum had berlaku sama — seratus cambuk tanpa pengecualian — untuk kedua belah pihak.
Inilah keadilan Allah ﷻ yang tidak memandang jenis kelamin dalam menerapkan hukum-Nya.
Alasan Ketiga: Kerusakan yang Lebih Nyata Dialami Perempuan
Al-Baidhawī dalam Anwār Al-Tanzīl menyoroti dimensi lain: akibat zina yang paling nampak dan menyakitkan justru menimpa perempuan —
- kehamilan yang menanggung aib,
- persoalan nasab anak,
- pengucilan dan tekanan sosial yang berkepanjangan.
Laki-laki bisa pergi tanpa bekas yang terlihat. Perempuan menanggung buktinya selama berbulan-bulan, bahkan seumur hidup. Dengan mendahulukan az-zāniyah, Allah ﷻ seolah sedang menegaskan: perbuatan ini tidak ringan bagimu — karena taruhannya jauh lebih besar.
Ini bukan diskriminasi — ini adalah bentuk perhatian dan penjagaan tertinggi terhadap kemuliaan perempuan.
Alasan Keempat: Realitas Sosial Masa Jahilīyah
As-Shābūnī juga menyebut alasan historis: pada masa jahilīyah, banyak perempuan yang secara terang-terangan menjual diri — bahkan menandai pintu rumah mereka dengan tanda khusus (sebagaimana yang disinggung konteks QS. An-Nūr: 30-31). Mereka bukan korban pasif; mereka adalah pelaku aktif dalam transaksi zina yang mengancam tatanan sosial.
Dengan mendahulukan az-zāniyah, Allah ﷻ menegaskan bahwa hukum-Nya berlaku sama — tidak ada pihak yang lolos karena jenis kelamin atau alasan sosial apapun.
Pandangan Empat Mazhab: Tidak Ada Perbedaan Hukuman
Keempat mazhab fiqh Islam bersepakat bahwa urutan penyebutan perempuan lebih dulu dalam ayat ini tidak mengubah hukum had sama sekali.
| Mazhab | Hukum Had Zina | Implikasi Urutan Ayat |
|---|---|---|
| Hanafi | Sama — cambuk 100 atau rajam | Tidak ada perbedaan hukum; ta'zir menyesuaikan konteks |
| Maliki | Sama — cambuk 100 + pengasingan atau rajam | Urutan tidak jadi dasar hukum; pertimbangan ta'zir bersifat kontekstual |
| Syafi'i | Sama — cambuk 100 + pengasingan setahun atau rajam | Urutan hanya ekspresi balāghah (retorika), tanpa efek hukum |
| Hanbali | Sama — cambuk 100 + pengasingan atau rajam | Taqdim perempuan adalah gaya bahasa, bukan landasan perbedaan hukuman |
Kesimpulannya tegas: taqdim (pendahuluan) az-zāniyah dalam ayat adalah keindahan balāghah Al-Qur'an, bukan instruksi untuk membedakan beban hukum antara laki-laki dan perempuan.
Dari Hadis: Kesetaraan yang Sempurna
Nabi Muhammad ﷺ dalam sabdanya menegaskan:
الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ
"Perawan dengan perjaka, maka dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun."
(HR. Muslim)
Hadis ini mencakup keduanya tanpa membedakan. Dan untuk pezina yang sudah menikah (muḥṣan), Nabi ﷺ menegakkan hukum rajam kepada laki-laki (Ma'iz) maupun perempuan (perempuan dari Ghamid) — keduanya sama di hadapan syariat Allah.
Catatan Kritis: Menjaga Keseimbangan Tafsir
Satu pendapat yang perlu disikapi dengan hati-hati adalah klaim bahwa "syahwat perempuan lebih besar dari laki-laki" sebagai alasan utama taqdim ayat ini. Meskipun dinisbatkan kepada Al-Qādhi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi dalam Ahkam Al-Qur'an, beberapa catatan perlu disampaikan:
- Ini adalah pendapat minoritas dalam khazanah tafsir klasik — mayoritas mufassir tidak menjadikannya alasan utama.
- Hadis-hadis Nabi ﷺ justru lebih banyak menekankan bahaya fitnah perempuan bagi laki-laki, bukan sebaliknya.
- Jika pun diterima, maknanya harus dipahami secara proporsional: bukan sebagai aib, melainkan sebagai fitrah yang justru Allah ﷻ imbangi dengan anugerah rasa malu (haya') yang kuat.
Yang paling penting: zina adalah dosa kedua belah pihak. Tidak ada tafsir yang dapat dijadikan alasan untuk menumpuk seluruh beban moral kepada salah satu pihak saja.
Kesimpulan: Hikmah di Balik Urutan
Mengapa Allah ﷻ mendahulukan az-zāniyah dalam QS. An-Nūr: 2?
Para ulama menyimpulkan setidaknya empat hikmah yang saling melengkapi:
- Menegaskan perempuan sebagai pelaku aktif — bukan korban pasif yang terbebas dari hukum.
- Menonjolkan kerusakan yang lebih nampak di pihak perempuan, sebagai peringatan yang lebih keras sekaligus bentuk perlindungan.
- Menegaskan peran kunci perempuan dalam menutup atau membuka jalan menuju zina.
- Mencerminkan keadilan Allah yang melihat realitas sosial secara proporsional dan adil.
Dan dari seluruh pembahasan ini, satu hal yang tidak berubah: hukum had zina adalah sama untuk laki-laki dan perempuan — seratus cambuk bagi yang belum menikah, rajam bagi yang sudah — tanpa pengecualian, tanpa diskriminasi.
Inilah keindahan syariat Allah: adil dalam hukum, dalam dalam hikmah, sempurna dalam bahasa.
📚 Disarikan dari: Tafsir Al-Qurthubi (Al-Jāmi' li Ahkām Al-Qur'ān), Tafsir Al-Baidhawi (Anwār Al-Tanzīl), Al-Shawkāni (Al-Fath Al-Qadīr), As-Shābūni (Rawā'i' Al-Bayān), Ibn Qudāmah (Al-Mughnī), dan kajian Ahkam Al-Qur'an Ibnu Al-Arabi.
Nuraini Persadani
Persadani — Media Analitik Islam Wasathiyah
Membaca Dunia dengan Kacamata Islam