'Illat Hukum Haramnya Keledai
'Illat Hukum Haramnya Keledai
Oleh : Abdullah Madura
Pelajaran ke-2 | Lanjutan dari: Lanskap Desa dan Keindahan Hewan Ternaknya
Hadits Pokok
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَسْرَعْتُمْ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ، أَلَا لَا تَحِلُّ أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ لُحُومُ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَخَيْلُهَا وَبِغَالُهَا، وَكُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
(رواه أحمد)
"Wahai manusia, kalian terburu-buru menyerbu wilayah orang-orang Yahudi. Ketahuilah bahwa harta milik orang-orang yang telah mengadakan perjanjian (mu'ahadin) tidak halal kecuali dengan haknya. Dan diharamkan atas kalian daging keledai jinak (peliharaan), kudanya, dan bighalnya. Begitu pula binatang buas bertaring dan setiap burung pemangsa yang bercakar." HR. Ahmad.
Syarah Hadits: Kalimat demi Kalimat
١. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَسْرَعْتُمْ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ
"Wahai manusia, kalian telah terburu-buru menyerbu wilayah orang-orang Yahudi."
Kaum muslimin tergesa-gesa mengambil harta rampasan (ghanimah) di kebun-kebun orang Yahudi Khaibar tanpa izin. Padahal mereka telah mengikat perjanjian. Harta mereka tidak boleh diambil tanpa kerelaan dari pihak yang bersangkutan.
٢. أَلَا لَا تَحِلُّ أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ إِلَّا بِحَقِّهَا
"Ketahuilah bahwa harta milik orang-orang yang telah mengikat perjanjian tidak halal kecuali dengan haknya."
Yakni melalui jalur yang sah: jual beli, atau pemberian (hibah).
٣. وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ لُحُومُ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَخَيْلُهَا وَبِغَالُهَا وَكُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
"Dan diharamkan atas kalian daging keledai ternak, kudanya, bighalnya, dan binatang buas bertaring."
Di antaranya: anjing, serigala, singa, macan tutul, musang, dan harimau.
٤. كُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
"Setiap burung pemangsa yang bercakar."
Di antaranya: elang (rajawali), gagak, dan alap-alap.
Kisah dalam Hadits: Miqdam bin Ma'dikarib
Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa ia pernah bersama pasukan di bawah komando Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu dalam suatu peperangan musim panas. Para sahabat mengeluh kelaparan dan meminta daging. Miqdam menyerahkan seekor kuda betina kepada mereka, lalu pergi menemui Khalid untuk menanyakan hukumnya.
Khalid bin al-Walid kemudian menceritakan pengalamannya bersama Rasulullah saw dalam Perang Khaibar. Ketika kaum muslimin bersemangat menyerbu benteng orang-orang Yahudi, Rasulullah saw memerintahkan agar diumumkan:
الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ، وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا مُسْلِمٌ
"Shalat akan segera dimulai, dan hanya seorang muslim yang akan masuk surga."
Kemudian Nabi saw menyampaikan sabda beliau sebagaimana tercantum dalam hadits di atas.
'Illat dan Pelajaran Hukum
1. Harta Kafir Dzimmi dan Kafir Mu'ahad
Tidak halal diambil kecuali dengan cara yang sah: jual beli atau hibah. Mereka berada di bawah perlindungan perjanjian yang wajib dihormati.
2. Klasifikasi Golongan Kafir dalam Fiqh
| Kategori | Definisi |
|---|---|
| Kafir Mu'ahad | Non-muslim di luar negara Islam yang terikat perjanjian damai. Disebut juga ahlu 'ahdi atau ahlu hudnah. |
| Kafir Dzimmi | Non-muslim yang tinggal di bawah pemerintahan Islam dan mendapat jaminan keamanan. |
| Kafir Musta'man | Non-muslim yang masuk ke negeri muslim dengan jaminan keamanan resmi (visa/izin). |
| Kafir Harbi | Non-muslim yang memerangi Islam. Berbeda dengan kafir mu'ahad yang dilindungi kesepakatan diplomatik. |
Membunuh kafir mu'ahad adalah dosa besar. Nabi saw bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Barang siapa yang membunuh mu'ahad, maka dia tidak akan mencium aroma surga." HR. Bukhari.
3. 'Illat Keharaman Keledai Ternak
Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa 'illat (alasan hukum) diharamkannya keledai ternak adalah karena ia memakan kotoran — dalam istilah fiqh disebut تَأْكُلُ الْجِلَّةَ (ta'kulul jillah). Inilah yang menjadi sebab pokoknya. Keledai yang diternak terkadang memakan kotoran sesamanya karena hidup bersama dalam satu kandang, meski makanan utamanya adalah rumput dan jerami.
4. Keledai Liar: Hukumnya Halal
Hukum makan daging keledai liar (himar wahsyi) adalah halal, berdasarkan ijma' ulama dan riwayat shahih. Hadits Muttafaq 'alaih dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Nabi saw pernah memakannya. Keledai liar — sejenis zebra atau keledai Afrika — termasuk hewan buruan yang diperbolehkan, karena bukan hewan buas bertaring.
5. Daging Kuda: Ada Perbedaan Ulama
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kehalalan daging kuda. Sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebaiknya tidak mengonsumsinya. Namun bagi yang mengonsumsinya pun tidak berdosa, karena pada zaman Nabi saw beliau pernah mengizinkannya sebagaimana tersebut dalam hadits shahih.
6. Larangan Bicara Agama Tanpa Ilmu
Tidak boleh seseorang berkata dalam perkara agama: "Menurut saya..." atau "Saya kira..." tanpa landasan ilmu. Jika tidak tahu, wajib bertanya kepada orang yang berilmu. Pepatah ulama menyebut: "Pertanyaan adalah separuh ilmu, dan jawaban 'tidak tahu' adalah separuh ilmu."
Ilmu syariat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim — fardu yang tidak bisa diwakilkan dan tidak boleh diabaikan.
Wallahu A'lam bish Shawab.