Framework Kepemimpinan Muslim (seri 1)
Spiritual Political Index dan Syarat Al-Māwardī: Framework Kepemimpinan Muslim yang Terukur dan Berakar pada Tradisi
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peradaban manusia di penghujung dekade kedua abad ke-21 menghadapi paradoks kepemimpinan yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan. Di satu sisi, kemajuan teknologi informasi dan sistem demokrasi modern telah membuka akses luar biasa luas bagi partisipasi publik dalam proses politik. Di sisi lain, krisis kepercayaan terhadap figur pemimpin—baik di tingkat negara, institusi, maupun organisasi—justru mencapai titik nadir yang menggelisahkan. Fenomena ini bukan hanya terjadi di Barat yang sekular, namun juga melanda dunia Islam yang seharusnya memiliki fondasi moral-spiritual yang kokoh dalam tradisi kepemimpinannya.
Krisis kepemimpinan kontemporer ini memanifestasikan dirinya dalam berbagai bentuk. Pertama, terjadinya disosiasi antara otoritas formal dengan integritas moral. Banyak pemimpin yang secara prosedural sah dan memiliki legitimasi konstitusional, namun minim kualitas etis dan spiritual. Mereka menguasai teknik retorika politik, mahir dalam manuver kekuasaan, namun miskin keteladanan dalam perilaku keseharian. Kedua, merebaknya orientasi materialistik-hedonistik di kalangan elit kepemimpinan. Jabatan dipandang sebagai privilege untuk mengakumulasi kekayaan dan kenikmatan duniawi, bukan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ketiga, lemahnya kompetensi spiritual (spiritual intelligence) sebagai fondasi pengambilan keputusan. Kebijakan publik lebih banyak didorong oleh kalkulasi pragmatis-oportunistik ketimbang pertimbangan etis berbasis nilai ketuhanan.
Fenomena ini menjadi ironis ketika kita melihat bahwa Islam, sebagai الدِّينُ الْكَامِلُ (ad-dīn al-kāmil, agama yang sempurna), sejak awal telah menawarkan konsep kepemimpinan yang holistik, integratif, dan transformatif. Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar persoalan teknis-manajerial atau politik-prosedural, melainkan dimensi teologis yang menyatu dengan keimanan dan ibadah. Konsep الْخِلَافَةُ (al-khilāfah, perwakilan) dan الْإِمَامَةُ (al-imāmah, kepemimpinan) dalam tradisi Islam klasik memiliki kedalaman makna yang jauh melampaui sekadar struktur kekuasaan duniawi. Ia mencakup dimensi vertikal (pertanggungjawaban kepada Allah) dan horizontal (pelayanan kepada sesama), dimensi lahiriah (kompetensi teknis) dan batiniah (kemurnian niat), dimensi duniawi (kesejahteraan material) dan ukhrawi (kebahagiaan spiritual).
Namun sayangnya, khazanah intelektual Islam yang kaya tentang kepemimpinan ini mengalami marjinalisasi yang sistematis. Dalam wacana akademik kontemporer, studi kepemimpinan didominasi oleh pendekatan Barat yang sekuler-positivistik. Teori-teori kepemimpinan yang diajarkan di berbagai fakultas manajemen dan ilmu politik—mulai dari trait theory, behavioral theory, contingency theory, hingga transformational leadership—umumnya dikonstruksi tanpa mempertimbangkan dimensi spiritual-transendental. Paradigma Barat modern memisahkan secara dikotomis antara sacred dan profane, antara agama dan politik, antara spiritualitas dan kepemimpinan. Akibatnya, konsep kepemimpinan yang berkembang bersifat antroposentris, bukan teosentris; utilitarian, bukan value-based; instrumentalis, bukan transformatif.
Gap epistemologis ini menciptakan krisis identitas di kalangan intelektual dan praktisi Muslim. Ketika mereka belajar teori kepemimpinan di universitas, mereka mendapat model-model yang terputus dari akar spiritual Islam. Ketika mereka ingin menggali tradisi Islam klasik, mereka menemukan literatur fikih siyasah yang kaya namun sering kali terkesan "terlalu klasik" dan sulit dioperasionalisasikan dalam konteks organisasi modern. Akibatnya, muncul semacam skizofrenia intelektual: di ruang kuliah atau kantor menerapkan teori kepemimpinan ala Barat, di masjid mendengar khotbah tentang kepemimpinan Rasulullah yang inspiring namun kurang aplikatif.
Urgensi untuk menggali kembali konsep kepemimpinan Islam yang autentik menjadi semakin mendesak di tengah berbagai tantangan kontemporer. Pertama, tantangan globalisasi yang membawa arus sekularisme dan liberalisme yang menggerus nilai-nilai spiritual dalam ruang publik. Kedua, tantangan radikalisme dan ekstremisme yang mengatasnamakan Islam namun justru mempraktikkan kepemimpinan yang otoriter, brutal, dan bertentangan dengan prinsip الرَّحْمَةُ (ar-rahmah, kasih sayang) yang menjadi esensi Islam. Ketiga, tantangan internal umat Islam sendiri yang mengalami fragmentasi, konflik sektarian, dan lemahnya institusi kepemimpinan yang kredibel.
Di tengah situasi inilah, upaya untuk melakukan reaktualisasi konsep kepemimpinan Islam menjadi keniscayaan sejarah. Kita membutuhkan sintesis kreatif antara warisan intelektual ulama Salaf dengan temuan-temuan riset kontemporer, antara dalil-dalil normatif Al-Qur'an dan Hadits dengan realitas empiris kehidupan modern, antara idealisme spiritual dengan pragmatisme manajerial. Sintesis semacam ini bukan sinkretisme yang mencampuradukkan tanpa metodologi, melainkan integrasi yang sistematis dengan tetap menjaga keaslian prinsip-prinsip Islam sambil membuka diri terhadap wisdom universal yang tidak bertentangan dengan aqidah.
Salah satu aspek penting yang perlu dieksplorasi adalah konsep kecerdasan spiritual (spiritual intelligence) sebagai kompetensi inti kepemimpinan Islam. Berbeda dengan kecerdasan intelektual (IQ) yang mengukur kemampuan kognitif, atau kecerdasan emosional (EQ) yang mengukur kemampuan mengelola emosi dan relasi sosial, kecerdasan spiritual (SQ) mengukur kemampuan seseorang untuk menemukan makna, tujuan hidup, dan hubungan vertikal dengan Sang Pencipta. Dalam tradisi Islam, konsep ini sesungguhnya sudah lama ada dengan istilah-istilah seperti التَّقْوَى (at-taqwā, kesadaran akan Allah), الْإِخْلَاصُ (al-ikhlāṣ, ketulusan niat), التَّوَكُّلُ (at-tawakkul, penyerahan diri kepada Allah), dan sebagainya. Yang dibutuhkan sekarang adalah mengoperasionalisasikan konsep-konsep spiritual ini ke dalam framework yang terukur dan aplikatif untuk pengembangan kepemimpinan.
Penelitian-penelitian mutakhir telah menunjukkan korelasi positif yang signifikan antara kecerdasan spiritual dengan efektivitas kepemimpinan. Pemimpin yang memiliki spiritual intelligence tinggi cenderung lebih berintegritas, lebih mampu menginspirasi pengikut, lebih resilien dalam menghadapi krisis, dan lebih fokus pada tujuan jangka panjang yang bermakna. Dalam konteks Islam, pemimpin yang memiliki kesadaran spiritual yang tinggi akan menjadikan kepemimpinannya sebagai medan ibadah dan jihad, bukan sekadar arena aktualisasi ego atau akumulasi kekuasaan. Ia akan memimpin dengan penuh rasa الْمَسْؤُولِيَّةُ (al-mas'ūliyyah, tanggung jawab) karena menyadari bahwa setiap keputusannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Namun, kecerdasan spiritual saja tidak cukup. Kepemimpinan Islam yang autentik juga memerlukan fondasi teologis yang kokoh dan kerangka fikih yang jelas. Di sinilah pentingnya merujuk kembali kepada karya-karya ulama Salaf yang telah meletakkan dasar-dasar teoritis kepemimpinan Islam dengan sistematika yang luar biasa. Karya monumental seperti الْأَحْكَامُ السُّلْطَانِيَّةُ (Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah) karya Imam Al-Māwardī, السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّةُ (As-Siyāsah asy-Syar'iyyah) karya Ibnu Taimiyyah, atau شَرْحُ الْعَقِيدَةِ الطَّحَاوِيَّةِ (Syarḥ al-'Aqīdah aṭ-Ṭaḥāwiyyah) telah menyediakan kerangka konseptual yang komprehensif tentang hakikat kepemimpinan, syarat-syarat pemimpin, mekanisme pengangkatan, batas-batas wewenang, dan etika kepemimpinan.
Yang menarik dari literatur klasik ini adalah pendekatannya yang holistik dan integratif. Mereka tidak memisahkan antara dimensi teologis dengan dimensi praktis-manajerial. Seorang pemimpin tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis seperti الرَّأْيُ (ar-ra'yu, kebijaksanaan dalam mengambil keputusan) dan الشَّجَاعَةُ (asy-syajā'ah, keberanian), tetapi juga kualitas spiritual seperti الْعَدَالَةُ (al-'adālah, keadilan moral) dan الْعِلْمُ (al-'ilm, pengetahuan agama yang memadai). Pendekatan integratif ini sangat relevan untuk menjawab tantangan kepemimpinan kontemporer yang menuntut keseimbangan antara profesionalisme dengan spiritualitas, antara efektivitas dengan etika, antara hasil dengan proses.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah proses pembentukan pemimpin atau yang dalam terminologi Islam disebut التَّرْبِيَةُ (at-tarbiyah). Berbeda dengan paradigma Barat yang melihat kepemimpinan sebagai skill yang bisa dipelajari melalui pelatihan jangka pendek, Islam memandang kepemimpinan sebagai hasil dari proses pembinaan karakter jangka panjang yang melibatkan dimensi intelektual, emosional, dan terutama spiritual. Proses tarbiyah ini mencakup تَزْكِيَةُ النَّفْسِ (tazkiyat an-nafs, purifikasi jiwa), الْمُجَاهَدَةُ (al-mujāhadah, perjuangan melawan hawa nafsu), dan الْمُحَاسَبَةُ (al-muḥāsabah, introspeksi diri).
Proses tarbiyah kepemimpinan ini juga harus didukung oleh sistem yang kondusif. Dalam tradisi pesantren salafiyyah di Indonesia, misalnya, telah lama berkembang model kepemimpinan kiai yang unik. Seorang kiai tidak menjadi pemimpin karena warisan keturunan atau kekayaan material, melainkan karena kombinasi antara penguasaan ilmu agama yang mendalam, kesalehan pribadi yang tinggi, dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat. Model kepemimpinan pesantren ini bisa menjadi best practice yang inspiratif untuk pengembangan kepemimpinan di berbagai sektor.
Namun, reaktualisasi konsep kepemimpinan Islam juga harus menghadapi beberapa tantangan internal. Pertama, ada kecenderungan romantisme berlebihan terhadap masa lalu yang mengabaikan kompleksitas konteks modern. Tidak semua praktik kepemimpinan di masa الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ (al-khulafā' ar-rāsyidūn, para khalifah yang mendapat petunjuk) bisa diterapkan secara literal dalam konteks negara-bangsa modern yang plural dan demokratis. Yang diperlukan adalah mengekstrak prinsip-prinsip universal dari praksis historis tersebut, kemudian mengkontekstualisasikannya dengan bijak.
Kedua, ada problem literalisme yang kaku dalam memahami teks-teks klasik. Beberapa diskursus fikih siyasah klasik mengandung unsur-unsur yang sangat kontekstual dengan zamannya, seperti perdebatan tentang syarat nasab Quraisy untuk menjadi khalifah. Jika dipahami secara literalis-tekstualis, diskursus semacam ini justru bisa menjadi penghalang bagi ijtihad kreatif untuk merumuskan model kepemimpinan Islam yang relevan dengan konteks kekinian. Yang diperlukan adalah pendekatan مَقَاصِدِيّ (maqāṣidī, berbasis maqashid syariah) yang mampu membedakan antara yang prinsipil-substansial dengan yang instrumental-prosedural.
Ketiga, ada problem fragmentasi internal umat Islam yang mengakibatkan tidak adanya otoritas kepemimpinan tunggal yang kredibel. Berbeda dengan masa-masa awal Islam di mana ada institusi khilafah yang menjadi rujukan utama, dunia Islam kontemporer terfragmentasi ke dalam negara-bangsa dengan kepentingan politik yang berbeda-beda, mazhab-mazhab pemikiran yang saling berkompetisi, dan organisasi-organisasi Islam yang masing-masing mengklaim sebagai representasi Islam yang paling otentik. Situasi ini menuntut sikap yang matang: mengakui pluralitas sebagai realitas sambil tetap berupaya mencari common ground berbasis prinsip-prinsip Islam yang fundamental.
Di tengah berbagai tantangan ini, upaya untuk mengintegrasikan khazanah klasik dengan riset kontemporer menjadi sangat strategis. Penelitian-penelitian mutakhir tentang spiritual intelligence, servant leadership, authentic leadership, dan ethical leadership sesungguhnya memiliki banyak resonansi dengan konsep-konsep kepemimpinan Islam. Yang diperlukan adalah dialog kritis-konstruktif antara tradisi Islam dengan temuan-temuan ilmu pengetahuan modern, bukan sikap yang apologetik-defensif atau sebaliknya westernisasi yang tidak kritis.
Artikel ini ditulis dengan kesadaran penuh akan kompleksitas problematika kepemimpinan Islam kontemporer. Tidak ada solusi instan atau formula ajaib yang bisa langsung menyelesaikan krisis kepemimpinan yang sudah mengakar. Yang bisa dilakukan adalah upaya sistematis untuk merekonstruksi framework kepemimpinan Islam yang kokoh secara teologis, solid secara akademis, dan aplikatif secara praktis. Framework ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi berbagai pihak: para akademisi yang mendalami studi kepemimpinan, para praktisi yang mengelola organisasi Islam, para aktivis yang berjuang untuk perubahan sosial, dan tentu saja para pemimpin Muslim sendiri yang ingin menjalankan amanah kepemimpinan dengan penuh integritas dan spiritualitas.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, artikel ini berupaya menjawab empat pertanyaan fundamental yang menjadi inti problematika kepemimpinan Islam kontemporer. Keempat pertanyaan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan urgensi teoritis maupun praktis, serta relevansinya dengan tantangan kepemimpinan di era modern.
Pertama, bagaimana kerangka teologis-spiritual kepemimpinan dalam Islam? Pertanyaan ini berangkat dari premis bahwa kepemimpinan dalam Islam bukanlah fenomena sosiologis-politis semata, melainkan memiliki dimensi teologis yang mendalam. Konsep الْخِلَافَةُ فِي الْأَرْضِ (al-khilāfah fī al-arḍ, perwakilan di muka bumi) yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30 mengindikasikan bahwa setiap manusia—dan terutama mereka yang diberi amanah kepemimpinan—adalah wakil Allah di bumi yang harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kehendak Sang Pencipta. Namun, bagaimana tepatnya kerangka teologis ini dibangun? Apa landasan normatifnya dalam Al-Qur'an dan Hadits? Bagaimana konsep الْإِمَامَةُ (al-imāmah) dalam tradisi teologi Islam, khususnya Ahlus Sunnah wal Jama'ah? Dan bagaimana konsep-konsep teologis ini bisa diterjemahkan ke dalam prinsip-prinsip praktis kepemimpinan?
Pertanyaan ini juga mencakup eksplorasi tentang hakikat kepemimpinan sebagai amanah, bukan privilege. Dalam tradisi politik modern yang sekuler, jabatan kepemimpinan sering dipandang sebagai hasil kompetisi yang memberikan hak-hak istimewa kepada pemegang kekuasaan. Sebaliknya, dalam perspektif Islam, kepemimpinan adalah beban berat yang akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat. Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari menegaskan:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari)
Dimensi pertanggungjawaban (الْمَسْؤُولِيَّةُ, al-mas'ūliyyah) ini bersifat ganda: vertikal kepada Allah dan horizontal kepada rakyat. Bagaimana kedua dimensi ini diintegrasikan dalam praksis kepemimpinan? Bagaimana seorang pemimpin menjaga keseimbangan antara tuntutan duniawi (kesejahteraan rakyat, stabilitas politik, kemajuan ekonomi) dengan tuntutan ukhrawi (kepatuhan kepada syariat, penjagaan akhlak, pelestarian nilai-nilai spiritual)?
Selain itu, pertanyaan pertama ini juga mengeksplorasi konsep Spiritual Political Index (SPI) yang baru-baru ini dikembangkan oleh Ruhullah dan Ushama (2025). SPI adalah upaya untuk mengukur kualitas kepemimpinan politik tidak hanya dari indikator material-kuantitatif (seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat korupsi, efektivitas birokrasi), tetapi juga dari indikator spiritual-kualitatif. Lima pilar SPI yang mencakup التَّوْحِيدُ (at-tawḥīd, keesaan Allah), الْعَدْلُ (al-'adl, keadilan), الشُّورَى (asy-syūrā, konsultasi), التَّوَكُّلُ (at-tawakkul, tawakal), dan التَّقْوَى (at-taqwā, ketakwaan) menawarkan paradigma alternatif dalam mengevaluasi kepemimpinan. Bagaimana framework SPI ini bisa dioperasionalisasikan dalam praktik governance? Apa saja tantangan metodologisnya? Dan sejauh mana relevansinya untuk konteks masyarakat yang multikultural dan plural?
Kedua, apa saja syarat dan proses menjadi pemimpin menurut ulama Salaf? Pertanyaan ini mengakui bahwa ulama generasi awal Islam telah merumuskan kriteria yang sangat rinci dan komprehensif tentang kualifikasi kepemimpinan. Karya-karya klasik seperti الْأَحْكَامُ السُّلْطَانِيَّةُ (Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah) karya Al-Māwardī telah menetapkan tujuh syarat pokok bagi seorang imam atau khalifah: الْعِلْمُ (al-'ilm, pengetahuan syariat), الْعَدَالَةُ (al-'adālah, keadilan dan integritas), سَلَامَةُ الْحَوَاسِّ (salāmat al-ḥawāss, kesehatan pancaindra), سَلَامَةُ الْأَعْضَاءِ (salāmat al-a'ḍā', kesehatan anggota tubuh), الرَّأْيُ (ar-ra'yu, kebijaksanaan), الشَّجَاعَةُ (asy-syajā'ah, keberanian), dan النَّسَبُ القُرَشِيُّ (an-nasab al-Qurasyī, keturunan Quraisy).
Namun, bagaimana syarat-syarat ini harus dipahami dalam konteks modern? Apakah semuanya bersifat mutlak atau ada yang kontekstual? Syarat nasab Quraisy, misalnya, telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama sendiri. Sebagian ulama seperti Imam Ath-Thahawi menegaskan bahwa khilafah harus berasal dari Quraisy berdasarkan hadits shahih. Namun, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa syarat ini bersifat kontekstual karena pada masa Nabi, Quraisy adalah suku yang paling berpengaruh dan dipandang legitimate oleh masyarakat Arab. Jika prinsipnya adalah legitimasi dan kompetensi, maka dalam konteks negara-bangsa modern, yang penting adalah seseorang memiliki dukungan rakyat dan kompetensi yang memadai, bukan asal-usul kesukuannya.
Pertanyaan kedua ini juga mengeksplorasi kontribusi ulama Salaf lainnya seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taimiyyah, dan Imam An-Nawawi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, merumuskan tiga sifat wajib bagi pemimpin: الْعِلْمُ (al-'ilm, ilmu), الْأَمَانَةُ (al-amānah, amanah), dan الْقُوَّةُ (al-quwwah, kekuatan/kemampuan). Beliau menegaskan bahwa pemimpin harus memiliki ilmu untuk mengetahui apa yang benar, amanah untuk menjaga kepercayaan rakyat, dan kekuatan untuk melaksanakan keputusan. Formulasi yang sederhana namun komprehensif ini sangat aplikatif untuk berbagai konteks kepemimpinan, baik politik, organisasi, maupun pendidikan.
Lebih lanjut, pertanyaan ini juga menelusuri proses pengangkatan pemimpin menurut fikih siyasah klasik. Al-Māwardī menyebutkan dua mekanisme utama: الْبَيْعَةُ (al-bay'ah, pembaiatan oleh Ahl al-Hall wa al-'Aqd, yaitu para tokoh yang memiliki otoritas untuk mengikat dan melepas), dan الْعَهْدُ (al-'ahd, penunjukan oleh pemimpin sebelumnya). Bagaimana mekanisme ini bisa diadaptasi dalam sistem demokrasi modern? Apakah pemilihan umum bisa dikategorikan sebagai bentuk bay'ah kontemporer? Siapa yang bisa dikategorikan sebagai Ahl al-Hall wa al-'Aqd dalam konteks sekarang—apakah parlemen, ulama, tokoh masyarakat, atau kombinasi ketiganya?
Ketiga, bagaimana mengukur kualitas kepemimpinan berbasis kecerdasan spiritual? Pertanyaan ini mengakui bahwa kepemimpinan Islam yang efektif memerlukan tidak hanya kompetensi teknis-manajerial, tetapi terutama kecerdasan spiritual yang tinggi. Penelitian-penelitian psikologi Islam kontemporer telah mengidentifikasi tujuh domain kecerdasan spiritual: التَّقْوَى (at-taqwā, kesadaran akan Allah), الْإِخْلَاصُ (al-ikhlāṣ, keikhlasan), التَّوَكُّلُ (at-tawakkul, tawakal), الرِّضَا (ar-riḍā, kerelaan), الصَّبْرُ (aṣ-ṣabr, kesabaran), الزُّهْدُ (az-zuhd, kesederhanaan), dan الْإِحْسَانُ (al-iḥsān, keunggulan spiritual).
Namun, bagaimana domain-domain spiritual ini bisa diukur secara objektif? Apakah ada instrumen psikometri yang valid dan reliabel untuk mengukur kecerdasan spiritual? Penelitian Atroszko dkk. (2021) tentang SISRI-24 (Spiritual Intelligence Self-Report Inventory) menawarkan salah satu alternatif. Namun, instrumen ini perlu diadaptasi dengan konteks Islam yang memiliki konsepsi khas tentang spiritualitas. Bagaimana proses adaptasi dan validasi instrumen semacam ini? Dan bagaimana hasil pengukuran kecerdasan spiritual bisa digunakan dalam praktik pengembangan kepemimpinan—apakah dalam proses rekrutmen, seleksi, pelatihan, atau evaluasi kinerja?
Pertanyaan ini juga mengeksplorasi implikasi praktis dari masing-masing domain spiritual. Taqwa, misalnya, bukan sekadar ritual ibadah personal, tetapi harus menjadi filter dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan. Seorang pemimpin yang bertaqwa akan selalu mempertimbangkan: apakah keputusan ini diridhai Allah? Apakah kebijakan ini sesuai dengan nilai-nilai syariat? Apakah tindakan ini akan membawa maslahat atau mafsadat? Demikian pula dengan ikhlas, yang berarti setiap tindakan kepemimpinan harus diniatkan semata-mata karena Allah, bukan karena kepentingan pribadi, ambisi politik, atau popularitas. Bagaimana memastikan bahwa ikhlas ini benar-benar menjadi motivasi internal, bukan sekadar retorika?
Keempat, bagaimana batas ketaatan kepada pemimpin yang fājir (berdosa)? Ini adalah salah satu pertanyaan paling sensitif dan kompleks dalam fikih siyasah. Realitas sejarah Islam menunjukkan bahwa tidak semua pemimpin Muslim adalah figur yang saleh dan adil. Banyak penguasa yang melakukan kemaksiatan, kezaliman, bahkan penyimpangan dari ajaran Islam. Pertanyaannya: bagaimana sikap rakyat terhadap pemimpin semacam ini? Apakah harus tetap taat secara mutlak? Ataukah ada batas-batas tertentu untuk ketaatan?
Ulama Salaf memiliki pandangan yang nuansed tentang masalah ini. Ijma' ulama Ahlus Sunnah menyatakan bahwa selama pemimpin masih Muslim dan tidak melakukan الْكُفْرُ الْبَوَاحُ (al-kufr al-bawāḥ, kekufuran yang jelas), maka pemberontakan bersenjata tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan fitnah dan kerusakan yang lebih besar. Namun, ini tidak berarti rakyat harus taat secara buta. Ada prinsip fundamental yang ditetapkan dalam hadits shahih:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf (baik)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin bersifat kondisional, bukan absolut. Rakyat wajib taat dalam hal-hal yang ma'ruf dan tidak bertentangan dengan syariat. Namun, jika pemimpin memerintahkan sesuatu yang maksiat, maka rakyat tidak boleh taat. Pertanyaannya: bagaimana membedakan antara perkara yang ma'ruf dengan yang munkar? Siapa yang berhak menentukan sesuatu itu ma'ruf atau munkar? Bagaimana mekanisme koreksi terhadap pemimpin yang menyimpang tanpa harus melakukan pemberontakan?
Pertanyaan ini juga mengeksplorasi konsep الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ (al-amr bi al-ma'rūf wa an-nahy 'an al-munkar, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penguasa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa jihad yang paling utama adalah "menyampaikan kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zalim" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Namun, bagaimana praktik amar ma'ruf nahi munkar ini dilakukan secara efektif dan aman? Apa saja etika dan adab dalam mengkritik pemimpin? Kapan kritik harus disampaikan secara terbuka dan kapan harus secara tertutup? Bagaimana membedakan antara kritik yang konstruktif dengan fitnah yang destruktif?
Keempat rumusan masalah di atas bukan hanya pertanyaan akademik yang abstrak, melainkan sangat relevan dengan tantangan kepemimpinan yang dihadapi umat Islam kontemporer. Di berbagai negara Muslim, terjadi dilema antara stabilitas politik dengan tuntutan reformasi, antara loyalitas kepada pemimpin dengan kepatuhan kepada prinsip-prinsip Islam, antara kesatuan umat dengan penegakan keadilan. Menjawab keempat pertanyaan ini dengan mendalam dan komprehensif akan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan teori dan praktik kepemimpinan Islam yang autentik, efektif, dan relevan.
C. Tujuan Penulisan
Artikel ini ditulis dengan tiga tujuan utama yang saling terkait dan bersifat komplementer. Ketiga tujuan ini merepresentasikan kontribusi yang ingin diberikan baik pada level teoritis-akademis maupun praktis-aplikatif dalam diskursus kepemimpinan Islam kontemporer.
Tujuan pertama adalah menyajikan sintesis komprehensif antara dalil klasik dan penelitian kontemporer. Dalam studi Islam, sering terjadi dikotomi yang kurang produktif antara pendekatan normatif-tekstual dengan pendekatan empiris-kontekstual. Kelompok yang pertama cenderung hanya merujuk pada Al-Qur'an, Hadits, dan kitab-kitab ulama klasik tanpa mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Sebaliknya, kelompok kedua kadang terlalu terpesona dengan teori-teori Barat dan mengabaikan khazanah intelektual Islam yang kaya. Artikel ini berupaya untuk menjembatani dua pendekatan ini melalui sintesis yang sistematis dan metodologis.
Sintesis yang dimaksud bukan sekadar komparasi atau juxtaposisi antara dua tradisi pemikiran, melainkan integrasi organik yang saling memperkaya. Dalil-dalil Al-Qur'an seperti ayat tentang الْخِلَافَةُ (al-khilāfah) dalam Surah Al-Baqarah 2:30, ayat tentang ketaatan kepada أُولِي الْأَمْرِ (ūlī al-amr, para pemimpin) dalam Surah An-Nisa 4:59, dan ayat tentang الشُّورَى (asy-syūrā, konsultasi) dalam Surah Asy-Syura 42:38 akan dianalisis secara mendalam dengan menggunakan metode tafsir klasik maupun kontemporer. Hadits-hadits Nabi tentang kepemimpinan, seperti hadits "setiap kalian adalah pemimpin" atau "tidak ada ketaatan dalam maksiat," akan dikontekstualisasikan dengan tantangan kepemimpinan modern.
Karya-karya ulama Salaf seperti الْأَحْكَامُ السُّلْطَانِيَّةُ (Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah) karya Al-Māwardī atau السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّةُ (As-Siyāsah asy-Syar'iyyah) karya Ibnu Taimiyyah akan dikaji secara kritis untuk mengekstrak prinsip-prinsip universal yang tetap relevan, sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang bersifat kontekstual-temporer. Sementara itu, penelitian-penelitian kontemporer tentang spiritual intelligence, spiritual leadership, dan Islamic psychology akan digunakan untuk memberikan validasi empiris dan kerangka operasional bagi konsep-konsep klasik tersebut.
Misalnya, konsep التَّقْوَى (at-taqwā) yang dalam literatur tasawuf klasik dijelaskan secara spiritual-esoteris, akan dikombinasikan dengan penelitian psikologi tentang moral development dan ethical decision making. Konsep الشُّورَى (asy-syūrā) yang dalam fikih siyasah klasik dibahas dalam konteks sistem khilafah, akan dihubungkan dengan teori-teori modern tentang participative leadership dan deliberative democracy. Dengan pendekatan sintesis semacam ini, diharapkan akan dihasilkan framework kepemimpinan Islam yang kokoh secara teologis sekaligus aplikatif secara praktis.
Lebih lanjut, sintesis ini juga mencakup dialog antarbidang ilmu. Kepemimpinan Islam tidak hanya dikaji dari perspektif fikih dan teologi, tetapi juga dari perspektif psikologi, sosiologi, manajemen, dan ilmu politik. Pendekatan multidisipliner ini penting karena fenomena kepemimpinan sendiri bersifat kompleks dan multidimensional. Seorang pemimpin Muslim yang efektif tidak hanya harus memahami hukum-hukum syariat, tetapi juga psikologi manusia, dinamika sosial, prinsip-prinsip manajemen, dan realitas politik. Artikel ini berupaya untuk mengintegrasikan berbagai perspektif keilmuan tersebut dalam satu kerangka yang koheren.
Tujuan kedua adalah memberikan framework praktis kepemimpinan berbasis spiritual intelligence. Salah satu kritik yang sering dilontarkan terhadap kajian keislaman adalah terlalu normatif-idealistik dan kurang memberikan panduan praktis yang bisa diimplementasikan. Artikel ini berupaya untuk mengatasi kelemahan tersebut dengan mengembangkan framework yang tidak hanya indah secara konseptual, tetapi juga aplikatif secara operasional.
Framework yang dimaksud mencakup beberapa komponen. Pertama, identifikasi dimensi-dimensi kecerdasan spiritual yang relevan untuk kepemimpinan Islam. Berdasarkan kajian literatur klasik dan kontemporer, tujuh domain kecerdasan spiritual telah diidentifikasi: التَّقْوَى (at-taqwā), الْإِخْلَاصُ (al-ikhlāṣ), التَّوَكُّلُ (at-tawakkul), الرِّضَا (ar-riḍā), الصَّبْرُ (aṣ-ṣabr), الزُّهْدُ (az-zuhd), dan الْإِحْسَانُ (al-iḥsān). Masing-masing domain ini akan didefinisikan secara operasional, diberi indikator yang terukur, dan dijelaskan relevansinya dengan praksis kepemimpinan.
Kedua, pengembangan instrumen pengukuran kecerdasan spiritual yang valid dan reliabel. Adaptasi dari SISRI-24 (Spiritual Intelligence Self-Report Inventory) untuk konteks Islam akan menjadi salah satu fokus. Instrumen ini bisa digunakan dalam berbagai konteks: untuk self-assessment bagi individu yang ingin mengembangkan diri sebagai pemimpin, untuk proses seleksi dalam rekrutmen pemimpin organisasi Islam, untuk evaluasi berkala terhadap kinerja spiritual pemimpin, atau untuk riset akademik tentang hubungan antara kecerdasan spiritual dengan efektivitas kepemimpinan.
Ketiga, desain program pengembangan kepemimpinan berbasis kecerdasan spiritual. Program ini mencakup berbagai metode: pelatihan (training) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dimensi spiritual, pembinaan (coaching) untuk membantu individu mengidentifikasi kelemahan spiritual dan mengembangkan strategi perbaikan, mentoring dengan ulama atau kiai yang menjadi الْمُرَبِّي (al-murabbī, pendidik spiritual), serta praktik-praktik spiritual seperti الْمُجَاهَدَةُ (al-mujāhadah, latihan spiritual) dan الْمُحَاسَبَةُ (al-muḥāsabah, introspeksi diri).
Framework praktis ini dirancang untuk bisa diterapkan di berbagai setting: lembaga pendidikan Islam (madrasah, pesantren, universitas Islam), organisasi kemasyarakatan Islam (seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dll.), lembaga dakwah, bahkan partai politik yang berbasis Islam. Dengan adanya framework yang jelas dan terstruktur, diharapkan proses pengembangan kepemimpinan Islam tidak lagi bersifat sporadis dan insidental, melainkan sistematis dan berkelanjutan.
Lebih jauh, framework ini juga mencakup mekanisme akuntabilitas dan evaluasi. Salah satu kelemahan dalam praktik kepemimpinan Islam kontemporer adalah minimnya sistem evaluasi kinerja yang berbasis nilai-nilai Islam. Kebanyakan organisasi Islam mengadopsi begitu saja sistem evaluasi kinerja ala korporasi Barat yang cenderung fokus pada target-target kuantitatif dan mengabaikan dimensi kualitatif-spiritual. Framework yang dikembangkan dalam artikel ini menawarkan model evaluasi yang lebih holistik, yang tidak hanya mengukur output material (misalnya jumlah program, dana yang terkumpul, jumlah jamaah), tetapi juga outcome spiritual (misalnya peningkatan kualitas ibadah, perbaikan akhlak, penguatan ukhuwah).
Tujuan ketiga adalah menjembatani wacana salaf dengan tantangan kepemimpinan modern. Salah satu dilema yang dihadapi umat Islam adalah bagaimana tetap setia pada prinsip-prinsip fundamental yang diajarkan oleh generasi salaf, sambil responsif terhadap tantangan zaman yang terus berubah. Ada kelompok yang terlalu rigid dalam memahami tradisi salaf sehingga menolak segala bentuk inovasi dan adaptasi. Sebaliknya, ada kelompok yang terlalu liberal sehingga meninggalkan sama sekali rujukan kepada tradisi salaf dan mengadopsi tanpa filter paradigma Barat modern.
Artikel ini berupaya untuk mengambil jalan tengah yang seimbang. Di satu sisi, mengakui otoritas dan kedalaman pemikiran ulama Salaf tentang kepemimpinan. Karya-karya seperti الْأَحْكَامُ السُّلْطَانِيَّةُ (Al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah), السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّةُ (As-Siyāsah asy-Syar'iyyah), atau شَرْحُ الْعَقِيدَةِ الطَّحَاوِيَّةِ (Syarḥ al-'Aqīdah aṭ-Ṭaḥāwiyyah) bukan sekadar warisan historis, melainkan sumber kebijaksanaan yang masih relevan. Prinsip-prinsip seperti الشُّورَى (asy-syūrā), الْعَدْلُ (al-'adl), الْأَمَانَةُ (al-amānah), dan الْمَسْؤُولِيَّةُ (al-mas'ūliyyah) adalah nilai-nilai universal yang tidak lekang oleh zaman.
Di sisi lain, artikel ini juga mengakui bahwa konteks sosial-politik-ekonomi telah berubah drastis sejak masa ulama Salaf. Sistem negara-bangsa modern dengan demokrasi, konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan institusi-institusi politik modern adalah realitas yang tidak ada pada masa klasik. Teknologi komunikasi dan informasi telah mengubah cara orang berinteraksi dan berpartisipasi dalam proses politik. Globalisasi telah menciptakan interdependensi antarnegara yang kompleks. Pluralisme agama dan budaya adalah kenyataan yang harus dihadapi. Semua perubahan kontekstual ini menuntut ijtihad kreatif dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip salaf.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan مَقَاصِدِيّ (maqāṣidī, berbasis maqashid syariah). Dalam setiap diskursus fikih siyasah, artikel ini berupaya untuk membedakan antara yang bersifat أُصُولٌ ثَابِتَةٌ (uṣūl tsābitah, prinsip-prinsip yang tetap) dengan yang bersifat فُرُوعٌ مُتَغَيِّرَةٌ (furū' mutaghayyirah, cabang-cabang yang bisa berubah). Misalnya, prinsip bahwa pemimpin harus memiliki kompetensi (الْكَفَاءَةُ, al-kafā'ah) dan integritas (الْعَدَالَةُ, al-'adālah) adalah prinsip yang tetap. Namun, bentuk konkret kompetensi dan cara mengukurnya bisa berubah sesuai konteks.
Demikian pula dengan mekanisme pengangkatan pemimpin. Prinsip bahwa pemimpin harus dipilih oleh orang-orang yang kredibel dan representatif (أَهْلُ الْحَلِّ وَالْعَقْدِ, ahl al-ḥall wa al-'aqd) dan harus mendapat dukungan rakyat (الْبَيْعَةُ, al-bay'ah) adalah prinsip yang tetap. Namun, bentuk konkretnya—apakah melalui pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung, atau sistem lain—bisa bervariasi tergantung konteks sosial-politik masyarakat tertentu.
Dengan pendekatan maqashidi semacam ini, artikel ini berupaya untuk menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi esensial antara ajaran ulama Salaf dengan tuntutan modernitas. Yang ada adalah tantangan hermeneutis: bagaimana memahami teks-teks klasik dengan cara yang tidak literalistik namun juga tidak liberal; bagaimana mengekstrak prinsip-prinsip universal dari praksis historis; bagaimana mengontekstualisasikan ajaran normatif tanpa kehilangan esensinya. Artikel ini menawarkan model pembacaan yang kritis-konstruktif terhadap tradisi salaf, yang menghormati otoritas mereka sebagai pewaris ilmu Nabi namun juga mengakui bahwa ijtihad mereka adalah produk interaksi antara teks dengan konteks.
Akhirnya, ketiga tujuan di atas—sintesis dalil klasik dengan riset kontemporer, pengembangan framework praktis, dan penjembatanan wacana salaf dengan tantangan modern—diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan kepemimpinan Islam yang autentik, efektif, dan transformatif. Autentik dalam arti berakar pada sumber-sumber Islam yang shahih dan tradisi intelektual ulama yang kredibel. Efektif dalam arti mampu menjawab tantangan praktis kepemimpinan di era modern dengan solusi-solusi yang aplikatif. Transformatif dalam arti tidak hanya melanggengkan status quo, melainkan membawa perubahan positif menuju masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat, sesuai dengan misi Islam sebagai رَحْمَةٌ لِلْعَالَمِينَ (raḥmatan lil-'ālamīn, rahmat bagi seluruh alam).