Singa dan Kucing: Ketika Metafora Membentuk Cara Kita Membaca JI

Singa dan Kucing: Ketika Metafora Membentuk Cara Kita Membaca JI

Catatan atas artikel “JI: Dari Singa Gurun Pasir Menjadi Kucing Peliharaan”

Oleh: Tsaqif Rasyid Dai

Artikel “JI: Dari Singa Gurun Pasir Menjadi Kucing Peliharaan” menarik bukan hanya karena kronologi sejarah yang disajikannya, tetapi terutama karena metafora yang dipilih untuk menggambarkan perubahan Jamaah Islamiyah (JI).

Singa dan kucing bukan sekadar hiasan bahasa.

Metafora membawa penilaian.

Singa menghadirkan citra keberanian, kekuatan, kemandirian, bahkan keliaran. Sebaliknya, kucing peliharaan memberi kesan jinak, domestik, terkendali, dan bergantung pada pemiliknya.

Ketika keduanya ditempatkan pada dua fase perjalanan sebuah kelompok, pembaca dapat diarahkan pada kesan: dahulu perkasa, sekarang jinak; dahulu independen, sekarang terkendali; dahulu melawan, sekarang menyesuaikan diri.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar sejarah sebuah organisasi.

Kita perlu membedakan antara kritik terhadap kekeliruan metode perjuangan dengan perendahan terhadap jihad sebagai bagian dari syariat Islam.

Jihad Memang Puncak, Tetapi Puncak Tidak Berdiri Sendirian

Tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk mengecilkan kedudukan jihad hanya karena ada orang yang keliru dalam memahami atau menerapkannya.

Dalam hadis Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”

(HR. at-Tirmidzi, no. 2616; juga diriwayatkan Ibn Majah dan Ahmad. Dinilai sahih oleh al-Albani.)

Hadis ini harus diterima sebagaimana datangnya.

Jihad memang puncak.

Tetapi puncak tidak berdiri sendirian.

Ada Islam sebagai pokok. Ada shalat sebagai tiang. Barulah ada jihad sebagai puncak.

Persoalan sebagian orang yang mutahammis bukan karena mereka mencintai jihad. Mencintai sesuatu yang dimuliakan syariat bukanlah kesalahan.

Persoalannya muncul ketika puncak dipisahkan dari bangunannya.

Satu bagian dari agama dibaca dengan gairah yang besar, sementara bagian lain yang mengatur dan membatasinya menjadi kabur: ilmu, tauhid, ibadah, keadilan, hak darah, kemampuan, maslahat dan mafsadat, otoritas, serta kaidah-kaidah syariat.

Jihad pun kemudian direduksi hampir sepenuhnya menjadi qital — peperangan.

Padahal tidak setiap jihad adalah perang, dan tidak setiap peperangan otomatis menjadi jihad yang syar'i.

Jihad Tidak Identik dengan Perang

Al-Qur'an sendiri menggunakan konsep jihad dalam konteks yang tidak selalu berarti peperangan bersenjata.

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

“Maka janganlah engkau menaati orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya dengan jihad yang besar.”

(QS. al-Furqan: 52)

Surah al-Furqan termasuk surah Makkiyah. Para mufassir menjelaskan bahwa kata bihi dalam ayat ini merujuk kepada Al-Qur'an. Jihad di sini dilakukan dengan hujjah, penjelasan, dan dakwah.

Ini menunjukkan bahwa jihad memiliki cakupan lebih luas daripada perang.

Qital adalah salah satu bagian dari pembahasan jihad, tetapi ia mempunyai hukum, syarat, batas, otoritas, kemampuan, dan pertimbangan akibat.

Menyamakan jihad sepenuhnya dengan perang bukanlah meninggikan jihad.

Ia justru mempersempit maknanya.

Mencintai Syahid Bukan Memburu Kematian

Mencita-citakan syahid bukan penyimpangan.

Dari Sahl bin Hunaif radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ، بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ، وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ

“Barang siapa memohon syahid kepada Allah dengan jujur, Allah akan menyampaikannya kepada kedudukan para syuhada, meskipun ia meninggal di atas tempat tidurnya.”

(HR. Muslim, no. 1909)

Perhatikan kata:

بِصِدْقٍ — dengan jujur.

Para ulama menjelaskan pentingnya kejujuran niat, keikhlasan hati, dan keteguhan tekad dalam perkara ini.

Hadis ini sekaligus menunjukkan bahwa syahid tidak identik dengan berhasil menemukan kematian.

Seorang Muslim boleh mencintai syahid. Ia boleh memohon kedudukan para syuhada. Tetapi Islam tidak mendidiknya menjadi manusia yang haus darah — baik darah orang lain maupun darahnya sendiri.

Syahid adalah kedudukan yang Allah berikan, bukan label yang dapat dipastikan sendiri oleh seseorang hanya karena ia mati dalam sebuah aksi yang diyakininya sebagai perjuangan.

Sebelum bertanya:

“Apakah aku siap mati?”

seorang Muslim harus terlebih dahulu bertanya:

“Apakah jalan yang untuknya aku bersedia mati ini benar-benar diridhai Allah?”

Keberanian menghadapi kematian tidak dapat menggantikan kewajiban memastikan kebenaran jalan.

Yang membedakan seorang Muslim bukan sekadar keberaniannya untuk mati, tetapi ittiba' kepada wahyu.

Jangan Memburu Pertemuan dengan Musuh

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا تَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ، فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا

“Janganlah kalian berharap bertemu musuh. Mintalah keselamatan kepada Allah. Tetapi apabila kalian telah bertemu mereka, maka bersabarlah.”

(Muttafaq 'alaih; HR. al-Bukhari, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, bab La Tamannau Liqa' al-'Aduw; dan Muslim, no. 1742)

Hadis-hadis ini memberi keseimbangan yang sangat jelas.

Muliakan jihad. Cintailah syahid. Tetapi jangan memburu peperangan.

Mintalah keselamatan kepada Allah. Namun apabila keadaan yang sah benar-benar menuntut pertempuran, bersabarlah dan teguhkan hati.

Inilah perbedaan antara syaja'ah dan tahawwur — antara keberanian dan kenekatan.

Bahaya Memahami Agama Sepenggal-Sepenggal

Persoalan orang yang mutahammis sering kali bukan ketiadaan dalil.

Persoalannya adalah dalil-dalil itu tidak dikumpulkan sebelum kesimpulan dibangun.

Ia mengetahui:

وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Tetapi kurang memberi tempat kepada:

لَا تَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ

Ia membaca ayat-ayat qital, tetapi kurang memperhatikan ayat tentang keadilan.

Ia mempelajari keberanian para mujahidin, tetapi kurang mempelajari kehati-hatian ulama terhadap darah.

Ia memahami keutamaan amar makruf nahi mungkar, tetapi tidak memberi bobot yang semestinya kepada maslahat dan mafsadat.

Seseorang dapat mempunyai dalil tentang keutamaan sebuah amal, tetapi belum tentu mempunyai dalil yang membenarkan cara, waktu, tempat, keadaan, dan akibat dari tindakan yang dipilihnya.

Di sinilah ilmu menjaga semangat agar tidak berubah menjadi keberanian yang salah arah.

Darah, Takfir, dan Batas Syariat

Dalam persoalan darah, Islam memberikan peringatan yang sangat keras.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya; Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya.”

(QS. an-Nisa': 93)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.”

(HR. al-Bukhari)

Bahkan dalam peperangan yang sah, tidak semua manusia boleh dibunuh. Dalam riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkari pembunuhan perempuan dan anak-anak.

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Maka fikih darah tidak boleh dikalahkan oleh jargon.

Niat baik tidak menghalalkan sarana yang haram.

Keinginan membela agama tidak memberi kewenangan kepada setiap individu untuk menentukan sendiri siapa yang halal darahnya.

Hal yang sama berlaku dalam perkara takfir.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka perkataan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Islam mengenal kekufuran dan mempunyai batas aqidah. Tetapi menghukumi suatu perkataan atau perbuatan sebagai kufur tidak identik dengan tergesa-gesa menghukumi individu tertentu sebagai kafir.

Para ulama membahas syarat, penghalang, sampainya hujjah, keadaan pelaku, dan berbagai rincian lain.

Rincian semacam ini bukan kelemahan.

Ia adalah cara ilmu menjaga semangat agar tidak berubah menjadi kezaliman.

Maslahat dan Mafsadat Bukan Bahasa Orang Pengecut

Ada pula kecenderungan memandang pembicaraan tentang maslahat, mafsadat, kemampuan, dan akibat sebuah tindakan sebagai bahasa orang-orang yang kehilangan keberanian.

Padahal pertimbangan semacam itu justru bagian dari syariat.

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu mencaci sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan mencaci Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”

(QS. al-An'am: 108)

Ayat ini menunjukkan bahwa sebuah tindakan tidak hanya ditimbang dari tujuan awalnya, tetapi juga dari akibat yang ditimbulkannya.

Ibn al-Qayyim rahimahullah menjelaskan:

فَإِنْكَارُ الْمُنْكَرِ أَرْبَعُ دَرَجَاتٍ:

الْأُولَى: أَنْ يَزُولَ وَيَخْلُفَهُ ضِدُّهُ.

الثَّانِيَةُ: أَنْ يَقِلَّ وَإِنْ لَمْ يَزُلْ بِجُمْلَتِهِ.

الثَّالِثَةُ: أَنْ يَخْلُفَهُ مَا هُوَ مِثْلُهُ.

الرَّابِعَةُ: أَنْ يَخْلُفَهُ مَا هُوَ شَرٌّ مِنْهُ.

فَالدَّرَجَتَانِ الْأُولَيَانِ مَشْرُوعَتَانِ، وَالثَّالِثَةُ مَوْضِعُ اجْتِهَادٍ، وَالرَّابِعَةُ مُحَرَّمَةٌ.

Artinya:

“Mengingkari kemungkaran memiliki empat tingkatan. Pertama, kemungkaran itu hilang dan digantikan oleh kebalikannya. Kedua, kemungkaran itu berkurang meskipun tidak hilang seluruhnya. Ketiga, kemungkaran tersebut digantikan oleh kemungkaran lain yang setara dengannya. Keempat, kemungkaran tersebut justru digantikan oleh sesuatu yang lebih buruk darinya.

Dua tingkatan pertama disyariatkan, tingkatan ketiga merupakan wilayah ijtihad, sedangkan tingkatan keempat diharamkan.”

(Ibn al-Qayyim, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin)

Nukilan ini menunjukkan bahwa niat mengubah kemungkaran saja belum cukup.

Sebuah tindakan dapat dilakukan dengan semangat amar makruf nahi mungkar, tetapi jika akibatnya melahirkan kemungkaran yang lebih besar, Ibn al-Qayyim menyebut keadaan terakhir itu:

مُحَرَّمَةٌ — haram.

Di sinilah fikih mengendalikan semangat.

Orang yang mutahammis mungkin bertanya:

“Mengapa tidak segera bertindak?”

Sedangkan orang yang memahami fikih akan bertanya:

“Apa hukumnya? Apa maslahat dan mafsadatnya? Siapa yang berwenang? Dan apa akibat yang kemungkinan besar akan muncul?”

Pertanyaan kedua bukan pertanyaan seorang pengecut.

Itulah pertanyaan orang yang sadar bahwa ia akan mempertanggungjawabkan bukan hanya niatnya, tetapi juga perbuatannya di hadapan Allah.

Semangat bukan hakim atas syariat. Syariatlah yang menjadi hakim atas semangat.

Kembali kepada Kebenaran Bukan Menjadi Kucing

Dengan kerangka inilah metafora “dari singa gurun pasir menjadi kucing peliharaan” perlu ditimbang kembali.

Jika “singa” menggambarkan fase militansi bersenjata, sedangkan “kucing” menggambarkan fase meninggalkan kekerasan dan berintegrasi ke kehidupan sosial, metafora itu berisiko menghasilkan kesan bahwa fase keras adalah fase kegagahan, sementara koreksi metode adalah kehilangan taring.

Padahal dalam Islam, kembali kepada kebenaran adalah kemuliaan.

Dalam risalah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kepada Abu Musa al-Asy'ari terdapat prinsip yang masyhur:

فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ، وَمُرَاجَعَةُ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنَ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ

“Sesungguhnya kebenaran itu qadim, dan kembali kepada kebenaran lebih baik daripada terus-menerus berada dalam kebatilan.”

Maka orang yang mengoreksi jalan hidupnya tidak otomatis kehilangan keberanian.

Boleh jadi justru saat itulah keberaniannya sedang diuji.

Dari Kekeliruan Metode Menuju Koreksi Manhaj

Karena itu, barangkali metafora yang lebih adil bukan:

“Dari singa menjadi kucing.”

Melainkan:

“Dari kekeliruan metode menuju koreksi manhaj.”

Tentu koreksi tersebut tetap boleh diuji dan dikritik.

Apa yang dahulu keliru?

Bagaimana dalil jihad dipahami?

Bagaimana persoalan darah, takfir, maslahat, dan mafsadat ditempatkan?

Apa yang menyebabkan perubahan?

Apakah koreksi itu benar-benar dibangun di atas ilmu atau sekadar penyesuaian politik?

Dan pelajaran apa yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya?

Kita juga tidak perlu mengganti romantisme terhadap kekerasan dengan romantisme terhadap negara.

Meninggalkan kekerasan tidak membuat setiap kebijakan negara menjadi benar. Sebaliknya, mengkritik pemerintah tidak otomatis menjadikan seseorang mujahid.

Semuanya tetap harus ditimbang dengan ilmu, dalil, keadilan, maslahat, dan cara yang dibenarkan syariat.

Singa, Kucing, atau Hamba Allah?

Kita dapat mengkritik kekerasan tanpa membenci jihad.

Kita dapat mencintai syahid tanpa memburu kematian.

Kita dapat menerima perdamaian tanpa menjual prinsip.

Sebab keberanian tanpa ilmu tidak selalu menjadi keberanian.

Semangat tanpa fikih tidak selalu menjadi ibadah.

Dan sebuah tindakan tidak menjadi syar'i hanya karena dilakukan oleh seseorang yang bersedia mati untuknya.

Pada akhirnya Islam tidak memerintahkan kita menjadi singa.

Islam juga tidak memerintahkan kita menjadi kucing.

Islam memerintahkan kita menjadi hamba Allah.

Hamba yang ketika diperintah maju, ia maju berdasarkan ilmu. Ketika diperintah menahan diri, ia mampu menahan diri. Ketika mengetahui dirinya salah, ia kembali. Dan ketika semangatnya berkobar, ia tetap bersedia menundukkan semangat itu kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

Kemuliaan tidak terletak pada seberapa keras seseorang melawan atau seberapa jinak ia berdamai. Kemuliaan terletak pada ketundukan kepada kebenaran — dengan ilmu, hikmah, keadilan, dan ketakwaan.


Referensi

  1. Al-Qur'an al-Karim, QS. al-Furqan: 52.
  2. Al-Qur'an al-Karim, QS. an-Nisa': 93.
  3. Al-Qur'an al-Karim, QS. al-An'am: 108.
  4. Al-Bukhari, Muhammad bin Isma'il. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, bab La Tamannau Liqa' al-'Aduw; serta riwayat tentang larangan membunuh perempuan dan anak-anak dan larangan menumpahkan darah yang haram.
  5. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, Kitab al-Jihad wa as-Siyar, no. 1742, hadis larangan mengharapkan pertemuan dengan musuh dan perintah bersabar ketika bertemu mereka.
  6. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, no. 1909, hadis Sahl bin Hunaif tentang orang yang memohon syahid kepada Allah dengan jujur.
  7. At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan at-Tirmidzi, no. 2616, hadis Mu'adz bin Jabal tentang Islam, shalat, dan jihad.
  8. Ibn Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Majah, riwayat hadis Mu'adz bin Jabal tentang Islam, shalat, dan jihad.
  9. Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad, riwayat hadis Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu.
  10. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Syarh Shahih Muslim, penjelasan hadis tentang permohonan syahid dengan jujur serta adab menghadapi musuh.
  11. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Riyadhus Shalihin, bab kejujuran dan anjuran memohon syahid di jalan Allah.
  12. Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Muhammad bin Abi Bakr. I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin, pembahasan tingkatan mengingkari kemungkaran dan perubahan yang melahirkan mafsadat lebih besar.
  13. Risalah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kepada Abu Musa al-Asy'ari tentang peradilan, khususnya prinsip “Muraja'atu al-haqq khairun min at-tamadi fi al-bathil” — kembali kepada kebenaran lebih baik daripada terus-menerus dalam kebatilan.

✒️ Tsaqif Rasyid Dai
🌐 persadani.org

Artikel Populer

Setelah Tak Lagi Menjadi Musuh

Hati yang Hidup dan Hati yang Mati

Seduluran Sak Lawase: Ketika Jalan Kita Tak Lagi Sama

PUBLIKASI

  • Sedang memuat...